Senin, 03 Oktober 2011

TRAFFICKING (Tinjauan Moral Kristiani)


Fr. Lucky Singal
Pendahuluan
Pemberitaan tentang perdagangan manusia di Indonesia makin marak, baik dalam lingkup domestik maupun yang telah bersifat lintas batas negara. Perdagangan manusia yang menonjol terjadi khususnya yang dikaitkan dengan perempuan dan kegiatan industri seksual, baru mulai menjadi perhatian masyarakat melalui media massa pada beberapa tahun terakhir ini. Tentu saja sama sekali hal ini tidak dapat disimpulkan bahwa sebelumnya fenomena ini tidak terjadi. Kemungkinan terjadi dalam skala yang kecil, atau dalam suatu kegiatan yang terorganisir dengan sangat rapih, merupakan sebagian dari alasan yang membuat berita-berita perdagangan manusia ini belum menarik media massa pada masa lalu. Perdagangan manusia memang bukanlah suatu hal yang baru di muka bumi ini; bahkan negara-negara yang kini dianggap sebagai negara besar pada awalnya banyak berhutang pada penduduk ‘negara miskin dan lemah’ yang dibawa secara paksa untuk bekerja di perkebunan atau pun pabrik. Masalah perbudakan merupakan sejarah hitam umat manusia, yang bahkan juga telah direkam dalam kitab-kitab suci.  Apakah dengan masyarakat dunia yang makin beradab ini maka perbudakan menghilang? Secara yuridis formal memang demikian, karena tidak satupun negara lagi yang mengakui dan mentolerir perbudakan. Akan tetapi tidak berarti bahwa fenomena ini sudah menghilang seluruhnya dari muka bumi. Komunitas internasional masih menengarai adanya kegiatan setara dalam bentuknya yang lebih ‘modern’ yang kemudian dinamakan sebagai bentuk-bentuk perbudakan kontemporer (contemporary forms of slavery).

1) Apa itu Human Trafficking
Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mendefenisikan human trafficking atau perdagangan manusia[1] sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)[2]. Sementara dalam UU Nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, trafficking atau perdagangan orang adalah[3] tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Ada empat sifat dasar trafficking, yaitu :
  • Bersifat manipulatif atau penyalahgunaan , yaitu penyimpangan dari rencana semula atau hal yang diinformasikan kepada korban. Pada saat membujuk dikatakan akan diberikan pekerjaan layak tetapi pada kenyataannya dijadikan budak, dieksploitasi, dipekerjakan dalam pekerjaan buruk, dijadikan obyek transplantasi, dan sebagainya.
  • Ada transaksi, dalam trafiking terjadi transaksi uang antara calo, penjual dan pembeli/pemakai.
  • Tidak mengerti, yakni korban pada umumnya tidak mengerti bahwa ia akan menjadi korban dari tindak pidana, karena ketika akan bermigrasi dalam niatnya akan mencari pekerjaan atau tujuan lainnya yang tidak ada hubungan dengan sindikat tindak pidana.
  • Ada migrasi, yaitu perpindahan korban yang melampaui batas negara atau batas propinsi. Karena faktor jarak dan melampaui batas-batas administrasi, maka trafficking biasanya dilakukan oleh sebuah sindikat.
Sementara itu, dari definisi di atas,  dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur penting dalam human trafficking, yaitu:
1. Perbuatan: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima.
2. Sarana (cara) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
3. Tujuan: eksploitasi : prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, dan pengambilan organ tubuh.

2) Faktor Penyebab Trafficking
Penyebutan tentang definisi trafficking di atas sebenarnya sudah  sedikit menyebutkan faktor penyebab adanya trafficking. Memang  tidak ada satu pun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking. Trafficking terjadi karena bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Tetapi dapat disimpulkan beberapa faktor, antara lain:
1. Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafficking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut.
3. Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu pemicu trafficking. Biasanya korban terpaksa harus pergi mencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutan keluarga atau orangtua.
4. Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas.
5. Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafficking.

3) Bentuk dan Karakteristik Trafficking
A. Bentuk Trafficking
Dalam Fact Sheet no. 14 oleh PBB yang dikeluarkan melalui Office of The High Commissioner of Human Rights tentang Contemporary Forms of Slavery disebutkan bahwa perilaku yang termasuk dalam kategori perdagangan manusia adalah:
a. Perdagangan anak-anak
b. Prostitusi anak
c. Pornografi anak
d. Eksploitasi pekerja anak
e. Mutilasi seksual terhadap anak perempuan
f. Pelibatan anak dalam konflik bersenjata
g. Perhambaan
h. Perdagangan manusia
i. Perdagangan organ tubuh manusia
j. Eksploitasi untuk pelacuran, dan
k. Sejumlah kegiatan di bawah rezim apartheid dan penjajahan.
Di samping kategori perbudakan dari PBB di atas, beberapa hal dapat juga ditambahkan:
a. Eksploitasi manusia untuk dipekerjakan sebagai pengedar obat terlarang dengan terlebih dahulu menjadikan korban dalam keadaan ketergantungan obat terlarang
b. Buruh Migran
c. Perempuan yang dikontrak untuk perkawinan guna mendapatkan keturunan
d. Perdagangan bayi dalam beberapa bentuk antara lain:
  • penculikan bayi
  • penculikan ibu yang tengah hamil
  • mengikat orangtua si bayi dengan utang piutang sehingga harus menyerahkan anaknya secara terpaksa
e. Praktek klinik bersalin terselubung

B. Karakteristik Trafficking
            Berbagai bentuk praktek trafficking tersebut terjadi dengan beberapa karakteristik dasar, antara lain:
a. Korban yang lengah dan ingin cepat memperoleh pekerjaan
Para pencari kerja merupakan sasaran empuk bagi pelaku perdagangan. Mereka adalah para buruh migrant  baik legal maupun illegal. Bagi yang datang secara legal, mereka menjadi korban karena itikad tidak baik dari biro-biro pengerah tenaga kerja, yaitu dengan cara menahan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh pekerja pendatang. Seringkali mereka lengah akan kelengkapan dokumen, karena keinginan yang sangat besar untuk segera memperoleh pekerjaan. Dengan kondisi tanpa dokumen itulah mereka disalurkan ke tempat-tempat kerja baik sebagai buruh, pembantu rumah tangga ataupun pekerja seks. Kondisi tanpa dokumen itu amat menguntungkan para majikan untuk mengeksploitasi, misalnya bekerja tanpa batasan waktu, gaji yang jauh dari standar, atau bahkan tidak digaji sama sekali dan diperlakuan semena-mena oleh para majikan.

b. Pelaku yang canggih dan terorganisir
Para pelaku trafficking adalah  sindikat perdagangan manusia yang wilayahnya mencakup berbagai belahan dunia dan bersifat Internasional. Boleh dikatakan bahwa mereka merupakan satu sindikat yang canggih dan terorganisir karena bisa menguasai pasaran trafficking global dan nasional. Ada tiga pihak yang berperan yaitu korban, pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan manusia  serta orang yang dibayar atau memperoleh keuntungan dari perdagangan manusia tersebut.

c. Modus operandi yang digunakan :
  • Janji-janji Indah
Para korban trafficking biasanya bermula dari tawaran kerja yang menggiurkan dari berbagai oknum. Ada janji-janji indah dari biro pencari kerja dengan prospek kerja yang baik. Inilah yang ditawarkan kepada para pencari kerja. Ada tawaran gaji dalam jumlah ratusan dolar, namun dalam kenyataannya para pekerja hanya memperoleh upah yang sangat rendah. Umum dikenal dua model pola rekrutmen, yaitu: Pertama, para anggota sindikat mendatangi desa-desa dan menawarkan pekerjaan kepada orangtua anak bahwa ada lowongan pekerjaan di restoran atau pabrik, sementara nantinya anak-anak perempuan tersebut dijual ke lokasi prostitusi. Kedua; melakukan pendekatan personal dan bujuk rayu para remaja yang berada di pusat-pusat perbelanjaan, namun setelah itu mereka dijual. Setiap anak atau remaja yang dibawa ketempat penampungan dipaksa untuk menanggung biaya sendiri atau dinyatakan sebagai hutang yang kadang tak terlunaskan meski mereka telah bekerja. Sementara dalam hal perdagangan bayi terdapat satu model rekrutmen yang merupakan jenis modus operandi baru, yaitu wanita muda yang tengah hamil dan mengalami kesulitan keuangan direkrut dengan janji untuk dipekerjakan sebagai pelayan restauran dan sebagainya dan mereka kemudian disekap hingga sang bayi lahir dan kemudian sang bayi dipisahkan dari ibunya. Sang bayi kemudian dijual terpisah dari ibunya sementara sang ibu dijual kepada germo-germo sebagai TKW illegal. Modus operandi pemberian janji juga terlihat dalam kasus-kasus: Anak-anak yang dibujuk dan dirayu dengan diberi makanan/pakaian serta diajak pesiar oleh orang asing, anak-anak dibujuk dan dirayu untuk menjadi anak asuh oleh orang asing, janji kepada orang tua bahwa anaknya akan disekolahkan dan dipelihara, dijanjikan pekerjaan. Rekrutmen tersebut dilakukan di desa-desa oleh para sindikat.
  • Dengan Kekerasan/Paksaan
Di samping karena janji-janji palsu, trafficking terjadi juga karena kekerasan dan paksaan. Di sini para korban dimasukkan dalam tempat penampungan dan dipaksa untuk bekerja, ada juga isteri yang dipaksa dan diancam suaminya untuk melacurkan diri demi memenuhi kebutuhan keluarga karena suaminya pengangguran dan tak mau bekerja, ada yang diculik, ada yang karena paksaan orang tua agar bisa bekerja, ada yang dihipnotis, dan ada yang dibeli pada orang tua sebagai pembayar hutang.
d. Tujuan Perdagangan manusia
  • Dalam dan Luar Negeri
Trafficking dalam konteks Indonesia terjadi untuk tujuan dalam negeri sendiri ataupun tujuan ke luar negeri. Di Indonesia sendiri orientasinya terungkap pada perdagangan antar pulau dalam mana tenaga korja di Manado misalnya dikirim ke Ambon, dan dalam konteks luar negeri, tujuan trafficking mencakup beberapa negera, seperti di Malaysia dan Timur Tengah.
  • Pekerja Domestik dan Pekerja Seksual
Sebagian besar korban trafficking ada untuk tujuan sebagai pekerja domestik (pembantu rumah tangga) dan pekerja seksual.
  • Adopsi Ilegal, Pekerja Anak dan Penjualan Organ Tubuh
Perdagangan anak merupakan salah satu isu yang marak dibicarakan dalam hal yang berkaitan dengan perdagangan manusia di Indonesia. Dengan tujuan yang beraneka ragam mulai dari perdagangan bayi dengan tujuan adopsi, diambil organ tubuhnya, dijadikan budak dan lain sebagainya. Anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki berpotensi menjadi korban perdagangan manusia. Anak-anak tersebut berusia 3 hingga 20 tahun dan dipekerjakan di ladang-ladang perkebunan sebagai buruh tanpa upah, pembantu rumah tangga dan pekerjaan-pekerjaan lain. Anak-anak ini menjadi primadona karena mereka lebih mudah diatur daripada orang dewasa dan biaya yang dikeluarkan pun relatif lebih sedikit (misalnya makanan yang tidak sebanyak konsumsi orang dewasa). Kasus yang ditemui dan dianggap amat berpotensi sebagai peluang bagi terjadinya korban perdagangan manusia adalah anak-anak yang berstatus yatim piatu yang berada di daerah pengungsian/daerah konflik.

4) Analisa kritis atas Trafficking
A. Apa yang Sudah kita lakukan?
Harus diakui bahwa informasi tentang perdagangan manusia masih sangat terbatas. Banyak masyarakat terutama yang tinggal di pelosok-pelosok belum mengerti masalah ini. Sudah jelas bahwa trafficking merupakan masalah yang besar. Lalu apa yang sudah dilakukan dunia untuk menghapuskan penderitaan itu? Masyarakat internasional sebenarnya telah berulang kali mencoba untuk menghapuskan praktek perdagangan manusia melalui instrumen internasional, antara lain: Persetujuan Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Budak Kulit Putih tahun 1904, Konvensi Internasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak pada tahun 1921, dan Konvensi Internasional Memberantas Perdagangan Perempuan Dewasa pada tahun 1933.[4]  Pada 15 November 2000, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi tentang Kejahatan Terorganisir beserta protokolnya yakni Protokol Menentang Penyeludupan Migran melalui Jalur Darat, Laut dan Udara dan Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Pelaku trafficking terhadap Manusia, khususnya Perempuan dan Anak. Berdasarkan pasal 3(a) dalam Protokol tersebut, istilah perdagangan manusia diartikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ-organ tubuh. Menurut definisi ini, suatu kegiatan dapat dikategorikan kasus trafficking bila memenuhi tiga unsur penting, pertama mulai dari Proses pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya yang meliputi kegiatan (perekrutan, pengiriman, pengangkutan, pemindahan, penampungan, penerimaan), kedua, Jalan/cara (ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan), ketiga Tujuan (prostitusi, pornografi, kekerasan/eksploitasi seksual, pedofilia, kerja paksa, kerja dengan upah yang tidak layak, pengedaran obat terlarang, pengemis, pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional, perbudakan/praktek-praktek lain sejenisnya).  Di Indonesia sendiri berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh sejumlah organisasi non-pemerintah, mulai dari kampanye, advokasi korban, advokasi kebijakan, membangun aliansi bersama untuk pencegahan, maupun melakukan pendidikan penyadaran akan bahaya perdagangan manusia dan sebagainya. Pada tanggal 12 Desember 2000, Indonesia ikut menandatangani Protokol PBB untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak. Disamping itu, Pemerintah RI telah menetapkan undang-undang yang baru, yaitu UU No.21 tahun 2007 mengenai kejahatan perdagangan manusia. Namun masih muncul pertanyaan, apakah dengan segala aturan dan kesepakatan yang ada saat ini, praktek trafficking itu bisa diatasi? Kenyataan yang ada saat ini itulah bahwa praktek ini masih terus berlangsung. Lantas apa masalahnya?

B. Akar masalah
            Keberadaan trafficking berkaitan erat dengan tujuan hidup manusia yakni, mencapai kesejahteraan hidup. Pada dasarnya setiap individu terarah  pada sebuah kebaikan. Namun seringkali, proses pencapaian dari sebuah kebaikan/kesejahteraan ditempuh dengan cara yang tidak benar. Hal ini, sangat jelas dipraktekkan oleh para pelaku trafficking. Mereka menjadikan trafficking sebagai pekerjaan untuk memperkaya hidup. Mereka tidak lagi melihat dari sisi moral (baik-buruknya) pekerjaan itu tetapi mereka lebih cenderung melihat akan hasil dari pekerjaan itu, yakni mendapatkan keuntungan demi kesejahteraan hidup. para pelaku, tidak lagi melihat para korban sebagai subjek yang harus dihargai, dihormati dan dilindungi melainkan mereka memandang para korban sebagai objek yang dapat diperalat, dan dijadikan sarana untuk mencari keuntungan. Hal mendasar lain yang juga bisa diangkat sebagai akar masalah, adalah faktor pendidikan dan kemiskinan dari para korban. Berhubungan dengan hal ini, terungkap bagaimana pendidikan yang minim/kurangnya pengetahuan membuat para korban mudah untuk di bodohi. Kemudian, kemiskinan yang melekat dalam diri para korban juga menjadi salah satu aspek sehingga mau tidak mau mereka harus mencari pekerjaan meskipun akhirnya mereka harus mengalami hal yang bertentangan dengan kodrat mereka untuk mencapai kebaikan/kesejahteraan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hal yang paling mendasar berhubungan dengan trafficking adalah kurangnya kesadaran akan luhurnya manusia sebagai pribadi yang pada kodratnya harus mencapai sebuah kebaikan/kesejahteraan.

C. Trafficking: Martabat manusia dilecehkan
            Trafficking secara langsung sudah bersentuhan dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai aka dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.[5]  HAM diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[6] Adanya trafficking menunjukkan bahwa penghormatan akan harkat dan martabat manusia sudah tidak ada lagi. A. Heuken menyebutkan bahwa HAM adalah sejumlah hak dasar setiap orang yang berlandaskan kodrat kemanusiaan. Dan karena kodrat manusia itu diciptakan Tuhan maka hak-hak asasi ini mewujudkan kehendak Tuhan sebagai pribadi dengan akal dan kehendak bebas yang nilainya sedemikian sehingga manusia tak pernah boleh dipakai semata-mata sebagai sarana atau dipaksa bertindak berlawanan dengan suara hatinya.[7] Kalau demikian maka manusia itu perlu mendapatkan penghormatan melebihi semua hal lain di dunia. Ini sekaligus menunjukkan bahwa perdagangan manusia tidak selaras dengan kemanusiaan dan merupakan pelecehan terhadap kodrat asasi manusia. Itu karena penyamaan manusia dengan barang yang diperjualbelikan. Manusia dipandang sebagai obyek dan bukan  diperlakukan sebagai subyek yang bermartabat. Dengan demikian, maka orang pertama-tama perlu mengerti siapa manusia serta martabatnya.
            Satu hal yang jelas itulah bahwa adanya perdagangan manusia sebenarnya merupakan pembunuhan terhadap martabat manusia yang otonom. Kalau berangkat dari norma dasar moral, maka nilai inti moral itulah manusia dalam kebebasannya untuk menentukan diri. Maka norma dasar manusia adalah pelaksanaan kebebasan manusia. Itu berarti bahwa semua orang selalu dan di mana-mana wajib untuk mendukung, memajukan, menjamin, mempertahankan manusia dalam kebebasannya, dalam kesanggupannya untuk menentukan diri.[8] Berdasarkan nilai dasar moral tersebut, maka trafficking boleh dipahami sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan. Itu karena norma dasar manusia untuk melaksanakan kebebasannya justru dihalangi. Ini terungkap pada halangan untuk menentukan diri karena ada dalam intimidasi pihak lain. Ada para germo yang memegang kebebasan para korban trafficking tersebut. Dalam arti itu manusia itu menjadi tidak otonom. Ia ada tetapi dipakai semata-mata sebagai sarana. Berhadapan dengan hal tersebut boleh dikatakan bahwa para pelaku trafficking justru ada dengan kebebasan mereka. Namun mereka tentu saja menentukan diri dan kebebasannya secara salah. Karena itu maka kekeliruan pelaksanaan kebebasan mereka justru balik mengekang mereka sebagai akibat dari batasan norma-norma lain. Ada hukum yang menjerat, namun secara khusus mereka itu bersalah secara moral karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ada sebagai manusia tetapi menjadi serigala bagi manusia lainnya. Apa para pelaku trafficking masi bisa disebut manusia?

D. Citra Allah diperdagangkan
            Disebutkan di atas bahwa trafficking merupakan pelanggaran terhadap HAM. HAM menunjuk pada hak dasar setiap orang yang berlandaskan kodrat kemanusiaan. Dan karena kodrat manusia itu diciptakan Tuhan maka hak-hak asasi ini mewujudkan kehendak Tuhan sebagai pribadi dengan akal dan kehendak bebas. Penekanannya itulah bahwa HAM merupakan perwujudan kehendak Tuhan. Manusia ada dengan segala hak asasinya sebagai karunia Pencipta. Justru karena itulah maka manusia itu desebut mulia dan melebihi segala mahkluk hidup lain di dunia. Dikatakan bahwa manusia diciptakan sebagai citra Allah. Dalam kitab Kejadian disebutkan bahwa manusia adalah hasil ciptaan Allah yang paling tinggi dan sempurna, yang menonjol atas segalanya karena diciptakan sebagai citra Allah (bdk. Kej. 1:16). Maka manusia yang menolak Allah dan kehendak-Nya menjadi kehilangan dasar dan makna hidupnya dan akan musna.[9]
            Adanya trafficking menunjukan bahwa ada manusia yang diperdagangkan dan ada yang menjadi pedagang manusia. Ini sudah menujukkan bahwa manusia sebagai citra Allah diturunkan derajatnya seperti sapi atau babi yang diperjualbelikan. Dalam arti itu, manusia sebenarnya sudah keluar dari kehendak Allah. Situasi ini bagus dibandingkan dengan kata-kata Yesus kepada Yudas yang menjual diri Yesus.[10] “Adalah lebih baik bagi orang itu sekiranya ia tidak dilahirkan.” (bdk. Mat. 26:24). Penegasan ini untuk mengatakan bahwa penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan martabatnya memang merupakan keharusan. Itu disertai dengan peringatan yang sangat karas. “Celakalah orang yang olehnya Ia diserahkan (Luk. 22: 22). Penting dikatakan bahwa trafficking merupakah kejahatan serius. Tidak mengherankan kalau muncul ungkapan bahwa adalah lebih baik apabila orang yang memperdagangkan sesamanya tidak dilahirkan. Para uskup Indonesia dalam kaitannya dengan masalah trafficking menyeruhkan beberapa hal:[11]
Manusia Citra Allah
Karena manusia diciptakan menurut gambar Allah, manusia memiliki martabat sebagai pribadi: manusia bukan hanya sesuatu melainkan seorang. Ia mampu mengenali diri sendiri, menjadi tuan atas dirinya, mengabdikan diri dalam kebebasan dan hidup dalam kebersamaan dengan orang lain. Dalam tataran kehidupan bersama, suatu masyarakat  akan adil  dan sejahtera,  apabila  didasarkan pada penghormatan  terhadap martabat manusia, sebagaimana ditegaskan dalam sila kedua Panca Sila.  Hanya pengakuan atas martabat manusia  yang dapat memungkinkan pertumbuhan bersama dan pribadi dari setiap orang.  Oleh karena itu, setiap pribadi tidak dapat dijadikan sebagai alat  dan sarana untuk  mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan, baik  ekonomi, sosial maupun politik.
Pemulihan Martabat Manusia
Gereja merupakan tanda dan sarana  kehadiran Allah yang sedang berziarah di tengah dunia, hadir dan bergumul dalam persoalan-persoalan kemanusiaan. Melalui ajaran sosialnya Gereja ingin mengajak  seluruh umat beriman untuk peka dan peduli pada nasib sesama terutama mereka yang miskin, menderita, terasing, tertindas dan terbuang. Pada zaman sekarang ini, membangun  sikap hormat terhadap sesama manusia menjadi sangat penting,  sehingga setiap orang wajib menghargai dan menghormati  sesamanya  tanpa kecuali. Selain itu apapun yang melukai martabat manusia seperti perbudakan, pelacuran dan perdagangan manusia harus dihadapi dengan berani dan bijaksana seraya  menghayati sabda Tuhan: " Apa pun yang kamu jalankan terhadap salah seorang saudaraKu yang hina ini, kamu perbuat terhadap Aku" (Mat 25:40). Dalam masyarakat yang bermartabat, setiap pribadi mempunyai hak untuk berperan secara aktif dalam kehidupan bersama dan memberi sumbangannya  untuk  kesejahteraan umum. Manusia sebagai manusia bukanlah unsur  pasif dalam hidup kemasyarakatan, melainkan  sebagai pemeran, dasar dan tujuannnya, oleh karena itu harus dihargai.
Bergerak bersama
Para uskup menyadari bahwa   Indonesia  merupakan  negara keempat dengan penduduk paling banyak  berpindah dengan alasan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri. Salah satu dampak negatif dari migrasi tersebut adalah terjadinya praktik-praktik perdagangan manusia. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya peka  dan mampu membuat langkah-langkah strategis dalam mengatasi  masalah-masalah kemanusiaan, terutama berhubungan dengan martabat pekerja.Para uskup  juga menghendaki agar hierarki bersama umat beriman berani menentukan pilihan untuk membela dan menjaga  keutuhan martabat manusia.    Reksa pastoral hendaknya dirancang untuk menyadarkan hati umat Allah dan membawa mereka  berani terlibat dalam usaha-usaha penghentian praktik-praktik perdagangan manusia  bersama dengan semua pihak yang berkehendak baik. Akhirnya, semua pihak karena cinta yang dalam terhadap anugerah kehidupan dan penghargaan  tinggi terhadap keagungan martabat manusia, hendaknya  melakukan tindakan pencegahan  dan melindungi serta membantu para korban perdagangan manusia  mengalami pemulihan diri yang  penuh.
            Anjuran para uskup di atas dengan jelas menekankan penghargaan penuh pada manusia sebagai pribadi yang bebas dan bermartabat. Hal ini sekaligus memberi penekanan bahwa berbagai jenis trafficking dengan segala konsekwensinya tidak pernah mendapatkan pembenaran. Kebenaran yang sesungguhnya adalah perlakuaan sepantasnya manusia sebagai subyek yang bermartabat, yaitu yang tercipta segambar dengan Allah. Perlakuan manusia sebagai sarana atau penyamaan dirinya dengan suatu barang dagangan sangat berbading terbalik dengan penekanan moral Kristiani tentang manusia sebagai subyek yang memiliki martabat dan keistimewaan berhadapat dengan ciptaan dan barang-barang lain di dunia.

Penutup
A. Kesimpulan
            Trafficking dengan segala bentuknya sudah pasti merupakan pelanggaran moral. Praktek ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam mana manusia dijadikan sebagai sarana untuk diperjualbelikan, bahkan menjadi obyek pencarian keuntungan orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Adalah lebih jika para pelaku trafficking ini tidak dilahirkan. Itu mungkin penegasan yang tepat kalau mengambil inspirasi dari kata-kata Yesus. Dengan memperlakukan orang lain sebagai barang dagangan dengan sendirinya mereka sebenarnya sudah merendahkan diri sendiri. Penegasan itu untuk mengatakan bahwa manusia memang harus hadir sebagai manusia, bukan serigala atau singa yang terus menerkam buruannya. Cara orang untuk menerkam sesamanya memang menyamakan dirinya dengan binatang, sehingga sangat pantas adanya manusia dan pengenalan identitas dirinya sebagai mahluk yang bermartabat, bahwa dirinya secitra dengan Allah dan bahwa sebagai manusia ada norma dasar yang pantas di pegang di dunia, yaitu perlakuaan yang layak terhadap otonomi diri manusia sebagai subyek yang bebas untuk menentukan diri. Ada banyak upaya untuk pengembalian manusia pada citra diri dan martabatnya, namun yang paling penting sebenarnya adalah kesadaran diri untuk berbuat baik bagi sesamanya, dan ketepatan untuk mengaktualkan kebebasannya. Kalau begitu maka yang namanya trafficking pasti tidak terjadi.

B. Saran
            Trafficking merupakan masalah global. Karena itu perlu usaha bersama untuk mengatasi masalah ini. Ini bisa dilakukan dengan beberapa hal:
1. Preventif
            Adalah lebih baik jika sudah ada pencegahan lebih dulu daripada harus mengobati. Benar bahwa trafficking itu sudah terjadi, sudah banyak korbannya sehingga orang mengatakan bahwa yang harus ada adalah tindakan pemulihan. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa tidak semua orang menjadi korban trafficking, maka pantas disampaikan beberapa hal penting sebagai pencegahan, yaitu:
  • Pengenalan yang signifikan tentang manusia dan martabatnya. Ini penting agar orang menyadari eksistensi dirinya sebagai manusia, sekaligus untuk memberikan penghargaan yang sama terhadap sesame. Hal ini bisa dirangkaikan dengan kampanya bebas trafficking. Ini bisa juga dilaksanakan lewat mimba keagamaan.
  • Perlu dipahami bahwa trafficking dan eksploitasi seks komersial anak dan perempuan antara lain didorong oleh faktor kemiskinan, ketidaksetaraan jender, sempitnya lapangan kerja, dan peningkatan konsumerisme. Faktor-faktor seperti inilah yang juga perlu mendapatkan perhatian dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Sebab, tanpa memecahkan masalah-masalah semacam itu, upaya penyadaran hanya berfungsi sesaat saja. Kalau demikian maka bagus juga kalau adanya kerjasama semua elemen untuk memeberantas kemiskinan, memperjuangkan persamaan jender dan membuka lapangan kerja yang baru. Dengan demikian faktor penyebap trafficking bisa dinetralisir dan kemungkinan adanya trafficking menjadi makin sempit.
  • Pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.
  • Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak dan perempuan, termasuk dengan sarana dan prasarana pendidikannya.
  • Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya.
  •  Perlu diupayakan adanya jaminan aksesibilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial.
2. Penanggulangan
            Beberapa hal bisa dilakukan antara lain:
  • Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas). Fungsi LSM dan ormas adalah sebagai praktisi dalam pemecahan masalah trafficking. Peran LSM dan ormas adalah sebagai mitra pemerintah. Inti program LSM dan ormas adalah melakukan pemberdayaan dan pembelaan terhadap kasus-kasus trafficking.
  • Peningkatan kinerja aparat hukum untuk mendeteksi dan memproses kasus-kasus perdagangan perempuan, anak-anak, dan berbagai jenis trafficking
  • Pembentukan lembaga yang berskala nasional untuk menampung kaum perempuan dan anak yang menjadi korban tindakan semacam ini. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Departemen Tenaga Kerja harus dilakukan, agar kepolisian segera meminta bantuan lembaga ini ketika mendapat laporan terjadinya perdagangan perempuan dan anak. Lembaga ini perlu didukung setidaknya oleh pekerja sosial, psikolog, ahli hukum, dokter.
  • Pelatihan para petugas penegak hukum mengenai berbagai jenis trafficking
  • Pemberdayaan organisasi-organisasi baik pemerintah maupun masyarakat untuk lebih mempedulikan masalah semacam ini.






[1] Definisi lainnya bisa disebut, yaitu bahwa trafficking terhadap manusia merupakan perekrutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan seseorang dengan penipuan, penampungan, atau penerimaan orang dengan penipuan, kecurangan, atau kekerasan untuk tujuan eksploitasi melalui pemaksaan, kekerasan, atau pekerjaan semacam perbudakan, termasuk juga prostitusi yang dipaksakan serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi , James J. Spillane, Seks Sebagai Komoditas, dalam: Basis, no. 09-10, thn ke 55, September-Oktober 2006
[3]UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 21  TAHUN 2007, TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Ketentuan Umum)

[4] Jurnal ELSAM seri ( 6, September 2005). Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP.
[5] Peter Davies, Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Obor, 1994, hlm. xxvii
[6] Undang - Undang No. 26 Tahun 2000, Tentang : Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ketentuan Umum)
[7] A. Heuken, Ensiklopedi Gereja, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 2004, Entri: HAM
[8] Magnis Suseno, F. dan S. Reksosusilo, Etika Jawa dalam Tantangan, Yogyakarta: Kanisisus, 1983, hlm. 17-24
[9] A. Heuken, Ensiklopedi Gereja, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 2004, Entri: Manusia
[10] LBI, Injil Lukas, Yogyakarta: Kanisius, 1981, hlm. 224
[11] P R E S I D I U M KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA, SERUAN KWI PERIHAL PENGHENTIAN PRAKTIK-PRAKTIK PERDAGANGAN MANUSIA (Jakarta, 11 Desember 2009)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar