Missio ad gentes
Sejarah Misi Gereja Katolik di Indonesia diawali dengan
karya misi para imam, bruder dan suster dari tarekat religius yang berasal dari
Eropa. Hal itu bisa kita pahami karena Gereja yang hidup dalam sejarang
bersifat misioner (missio ad gentes) menurut hakekatnya sendiri (bdk AG, art.
2). Awal misi sebelum konsili Vatikan II bercirikan pada karya misi dibawah
tarekat/serikat (ius commisionis) dimana Gereja Universal dibawah pimpinan Paus
memberikan kewenangan kepada Tarekat/Serikat meluaskan karya pewartaan sampai
ke ujung-ujung dunia. Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat
beralih dari ius commisionis ke ius mandatum. Artinya, kewenangan karya
misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup Diosesan di daerah misi. Sejalan
dengan perkembangan sejarah misi atas permintaan para superior maiore
tarekat/serikat kepada Kongregasi Evangelisasi Bangsa Bangsa, pada tgl 03 Juli
2004 mengeluarkan surat kepada para Uskup dan Superior General tentang
perjanjian tertulis antara Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat yang bekerja
di Gereja lokal. Disadari bahwa tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan
selalu memberi terus menerus sumbangan kuat untuk proses evangelisasi, baik
dalam missio ad gentes maupun dalam konsolidasi hidup komunitas kristiani.
Sumbangan berharga itu sesuai dengan kharisma tarekat/serikat haruslah
dikembangkan di dalam Gereja lokak dibawah kepemimpinan Uskup (bdk kan. 678,
§1). Kerjasama yang baik antara Uskup Diosesan dan pelabagai tarekat/serikat
perlu untuk mengembangkan lebih lanjut rekasa pastoral dalam keuskupan
tersebut.
Kerjasama Tarekat/Serikat dengan Keuskupan
Kerja sama demikian itu antara pelbagai Tarekat dan Uskup
perlu untukmengembangkan lebih lanjut reksa pastoral dalam keuskupan. Karisma
khas setiap Tarekat dapat memberi sum-bangan untuk mengembangkan kasih dalam
Gereja setempat (bdk.VC 48). Dengan menghargai karismanya sendiri yang khas
dalam Gereja, kegiatan misioner Tarekat harus mendapatkan tempat dalam rencana
pastoral Keuskupan di mana mereka ada dan berkarya; Di lain sisi Gereja setempat harus tumbuh
dalam kesa-daran akan cita-cita hidup bakti dan memajukan panggilan memeluk
status hidup ini (bdk. Ecclesia in Asia, 44d). Masing-masing mempunyai
kewajiban untuk rajin beru-saha dan dengan seksama membangun Tubuh Mistik
Kristus, dan untuk bekerja bagi
kesejahteraan Gereja-Gereja setempat (bdk. CD 33). Para anggota Tarekat Hidup
Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, baik tingkat ke-pausan maupun tingkat
keuskupan, termasuk, menurut suatu aspek khas, keluarga Keuskupan dan memberi
sumbangan yang amat berharga kepada hirarki. Dalam konteks kebutuhan yang makin besar akan kerasulan, mereka dapat
dan harus mem-berikan sumbangan yang makin besar (bdk. CD 34). Dengan
memperhatikan semestinya apa yang benar bagi Gereja universal dan keuskupan,
mereka harus menyesuaikan karyanya menurut kebutuhan waktu dan tempat, di mana
mereka hidup. Semangat misioner mereka menurut hakikatnya, harus dipelihara dan
dise-suaikan dengan kondisi modern, sehingga pewartaan Injil kepada semua
bangsa menjadi lebih efektif (bdk. PC 20). Untuk koordinasi partisipasi
pelbagai Tarekat dalam kegiatan pastoral Keuskupan, Gereja telah memberi
pedoman yang jelas (bdk. kann.675,§3, 678-683). Perlu berpegang pada
norma-norma itu untuk mengembangkan integrasi yang lebih mudah Tarekat ke dalam
rencana pastoral umum Keuskupan dan kerasulan yang lebih efektif. Dalam konteks
ini, di manapun seorang Uskup mempercayakan kegiatan pastoral kepada suatu
Tarekat, Gereja mewajibkan perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan
Pemimpin yang berwenang Tarekat ybs. (bdk. kan.681, §2). Perjanjian tersebut
harus menggariskan dengan jelas dan tepat setiap rincian mengenai karya yang
harus dilakukan, orang-orang yang akan ditunjuk untuk kerasulan dan aspek-aspek
ekonomis.
Norma-norma kanonik mengenai beberapa hubungan antara Gereja
setempat dan Tarekat Religius
•1) Sehubungan dengan kepemimpinan dan tata tertib
religius Tarekat diatur
oleh kann.
593, 594; kerasulan mereka oleh kann. 678, 650.
•2) Pengusiran
seorang religius dari Keuskupan diatur oleh kan. 679.
•3) Karya
dipercayakan menurut kan. 681.
•4) Pemberian
jabatan diatur oleh kan. 682.
•5) Sehubungan
dengan hak Uskup atas kunjungan, bdk.kan. 683.
•6) Untuk
pendirian komunitas religius dalam keuskupoan, bdk.kan.609, §1
•7) Untuk
pemercayaan paroki kepada Tarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulan,
bdk.kan. 520.
•8) Untuk
pendirian asosiasi oleh Tarekat Religius, bdk.kan. 677, §2
•9) Akhirnya,
penting memperhatikan kan. 591 untuk pengecualian yang mungkin.
Bidang - bidang karya dan personalia
Bidang yang terbuka bagi kerja sama: Uskup diosesan meminta kepada Tarekat atau Serikat untuk
berkarya di keuskupannya, terutama untuk membantu dalam evangelisasi pertama.
Tarekat bisa diminta untuk memperhatikan beberapa bidang khas, seperti:
•- Membentuk
komunitas baru dan melaksanakan reksa pastoral bagi komunitas kristiani yang
sudah ada;
•- Bekerja
sama di bidang pendidikan dan pengajaran dalam struktur pendidikan yang
dijalankan keuskupan;
•- Memberi
sumbangan untuk bentuk-bentuk baru kerasulan, seperti komunitas penyembuhan,
sekolah atau unika, upaya kesehatan dsb.;
•-
berpartisipasi aktif dalam prakarsa atau organisasi keuskupan.
Pemimpin Tarekat religius yang berwenang (Pemimpin Tertinggi
atau Pemimpin Tinggi) memperkenalkan kepada Uskup para anggota Tarekat atau
Serikat yang akan menjalankan paroki atau stasi misi. Tugas Uskup diosesan
ialah membuat pengangkatan, mungkin menyetujuinya sebelumnya dengan orang-orang
yang bersangkutan.
Norma-norma yang mengatur hubungan antara Tarekat dan
Keuskupan harus ditetapkan dengan jelas, terutama yang menyangkut aspek
ekonomi.
Lamanya perjanjian
Lamanya perjanjian biasanya, 3-6 tahun. Tarekat atau Serikat
harus mempunyai kemungkinan, setelah masa waktu yang masuk akal, untuk mengembalikan paroki atau stasi misi kepada Uskup. Bila
timbul kasus-kasus konkret, yang menuntut kehadiran kaum religius dalam
kerasulan untuk waktu yang agak lama, haruslah masing-masing satu demi satu
dievaluasi oleh penandatangan perjanjian. Juga perlu menetapkan waktu untuk
memberitahukan modifikasi perjanjian.
Contoh
•1. Perjanjian
antara Keuskupan dan Tarekat klerikal Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan
Perjanjian antara
Keuskupan.....................................dan Tarekat Hidup Bakti (Serikat
Hidup Kerasulan)...................................... untuk pemercayaan karya
atau paroki.
Art.1
Yang Mulia Mgr................................,
Uskup..............................memercayakan kepada Tarekat
(Serikat)........................................, yang menurut Konstitusinya,
diwakili oleh Pemimpin saat ini, Romo..................................menerima
kegiatan kerasulan.................................berkedudukan
di......................... menurut persyaratan dan keadaan dewasa ini.
Art.2
Para anggota Tarekat boleh mengungkapkan identitas
karismanya dengan kesaksian hidup mereka, dengan tetap setia pada warisan
rohani tarekatnya dalam kegiatan
pastoralnya, seraya menaruh perhatian khusus terhadap keadaan kemiskinan,
penderitaan dan kemelaratan yang melanda banyak daerah dunia ini.
Art.3
Pemimpin yang berwenang wajib mengangkat
sekurang-kurangnya...........imam atau bruder purnawaktu untuk karya ini,
dengan suatu stabilitas yang memadai.
Tetapi meskipun diangkat untuk karya tersebut, mereka tetap akan
dianggap sebagai anggota penuh Tarekat; Pengangkatan dan perpindahan mereka
diatur menurut norma-norma hukum universal dan Tarekat.
Art.4
Pengangkatan dan pemberhentian orang yang bertanggungjawab
serta para rekannya akan dilaksanakan menurut Kitab Hukum Kanonik (kan.682).
Art.5
Karya atau kegiatan kerasulan khas mempunyai pengelolaan
terpisah dari pengelolaan Tarekat yang mendapat kepercayaan, meskipun Tarekat
mempunyai status badan hukumnya sendiri. Pelayanan yang dijalankan para anggota
Tarekat tunduk berada dalam yurisdiki Uskup Diosesan, dengan tetap menghormati kom-petensi Pemimpin
religius, berdasarkan kan. 678.
Art.6
Pemercayaan paroki kepada Tarekat Hidup Bakti atau Serikat
Hidup Kerasulan diatur kan. 520. Paroki dipimpin dan dijiwai Pastor Paroki yang
mengkoordinasi semua kegiatan paroki, menurut peraturan yang ditetapkan
Ordinaris Keuskupan. Pastor paroki bertanggungjawab atas reksa pastoral
kepadanya, dengan tetap menghormati kan.
678. Biarawan yang diangkat untuk paroki
harus melaksanakan pelayanannya secara serasi dengan rencana pastoral
keuskupan, dengan kerja samapersaudaraan dengan klerus diosesan, dalam semangat
dan gaya yang layak bagi Tarekat masing-masing.
Art.7
Kehadiran Tarekat dalam konteks diosesan merupakan
pemerkayaan bagi keuskupan sendiri. Kaum religius mengungkapkan identitas
karismatis mereka melalui kesaksian hidup, dengan tetap setia pada semangat
Tarekat, dengan evangelisasi bagi kalangan nonkristiani dan melalui kegiatan
pastoral lainnya. Mereka akan mendapat kesem-patan untuk memajukan panggilan
bagi Tarekat mereka.
Art.8
Dalam menjalankan karya atau kegiatan kerasulan, demikian
pula dalam mengelola harta benda, kaum religius
mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama seperti imam diosesan.
Mereka harus berpegang pada norma-norma hukum kanonik dan hukum Tarekat
sendiri.
Art.9
Para anggota Tarekat mempunyai hak atas cuti......hari
setiap tahun. Mereka juga mempunyai hak atas waktu yang perlu untuk retret,
pertemuan komunitas dan pertemuan yang dikembangkan Pemimpin yang berwenang.
Setiap anggota Tarekat boleh menikmati sejumlah waktu bebas
dari karya pastoral setiap pekan.
Art.10
Dalam batas-batas Perjanjian, Keuskupan dan Tarekat harus
menetapkan komitmen ekonomis yang disepakati bersama (penghidupan para anggota,
perjalanan, partisipasi anggota dalam kursus pendidikan berkelanjutan dsb.
Pemeliharaan kesehatan, biaya kedokteran dan perjalanan yang perlu, dsb.)
menurut kemungkinan dan keadaan konkrit.
Art.11
Pihak-pihak saling menyetujui bahwa tanah dan gedung yang
dicantumkan di sini merupakan milik (Keuskupan, Paroki, Tarekat atau Serikat),
dan disediakan bebas biaya (atau dengan persyaratan sbb.) kepada...., yang
diminta memeliharanya. Perabotan adalam milik.........., menurut inventaris
yang dilampirkan di sini.
Art.12
Pengelolaan karya atau paroki harus dijalankan sesuai dengan
norma-norma hukum kanonik dan keuskupan. Pengelolaan demikian itu haruslah sama
sekali terpisah dari pengelolaan milik komunitas (Tarekat). Seperti diatur
peraturan Keuskupan, rencana anggaran belanja pengelolaan paroki harus diajukan
kepada kantor Kuria yang ber-wenang, dengan tetap menghormati hak atas
pengawasan oleh Pemimpin Tarekat (kan.672).
Art.13
Sumbangan kaum beriman harus diberikan untuk karya atau
paroki, kecuali bila dinyatakan lain oleh donatur.
Pengelolaan memperhitungkan semua pengeluaran pemeliharaan
biasa harta milik, pengeluaran untuk jasa dan personil (kecuali kediaman
komunitas), pengeluaran bagi kegiatan pastoral dan sumbangan bagi keuskupan.
Art.14
Para pohak menyetujui balas karya para anggota yang diangkat
untuk karya atau paroki menurut ketetapan hukum umum (Kanon dan perdata) bagi
imam diosesan.
Pengeluaran untuk makanan, akomodasi dan hidup sehari-hari
para anggota, semua pengeluaran bagi pelayanan kediaman komunitas dan personil
dibebankan pada pengelolaan rumah Tarekat.
Art.15
Para pihak setuju bahwa karya-karya luarbiasa di tempat
ibadat atau tempat lain harus dibayar dengan sumbangan kaum beriman, dengan persetujuan
Ordinaris wilayah, yang merupakan otoritas gerejawi berwenang, dan wakil legal
entitas yang memiliki premis (klausula lain dapat ditambahkan bagi gereja atau
premis yang bernilai khusus.
Art.16
Pemercayaan karya kepada Tarekat dengan persyaratan yang
disebut di atas, berlaku sejak....... untuk seterusnya (untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan): namun bia dibatalkan oleh salah satu pihak yang
memberitahukannya setahun sebelumnya; (untuk.....tahun dan diperbaharui secara
otomatis, kecuali jika salah satu pihak menghendaki lain).
Perjanjian ini boleh diubah setiap waktu dengan persetujuan
kedua belah pihak.
Tempat....
Tanggal...
(Tanda tangan)
Uskup........... Pemimpin
Tarekat
(sumber: Surat Kongregasi Evangelisasi Bangsa-Bangsa, prot.
2156/04, tgl 3 juli 2004)
Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar