Senin, 06 Mei 2013

CONVENTIO SCRIPTA (Perjanjian tertulis Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat)


Missio ad gentes
Sejarah Misi Gereja Katolik di Indonesia diawali dengan karya misi para imam, bruder dan suster dari tarekat religius yang berasal dari Eropa. Hal itu bisa kita pahami karena Gereja yang hidup dalam sejarang bersifat misioner (missio ad gentes) menurut hakekatnya sendiri (bdk AG, art. 2). Awal misi sebelum konsili Vatikan II bercirikan pada karya misi dibawah tarekat/serikat (ius commisionis) dimana Gereja Universal dibawah pimpinan Paus memberikan kewenangan kepada Tarekat/Serikat meluaskan karya pewartaan sampai ke ujung-ujung dunia. Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat beralih dari ius commisionis ke ius mandatum. Artinya, kewenangan karya misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup Diosesan di daerah misi. Sejalan dengan perkembangan sejarah misi atas permintaan para superior maiore tarekat/serikat kepada Kongregasi Evangelisasi Bangsa Bangsa, pada tgl 03 Juli 2004 mengeluarkan surat kepada para Uskup dan Superior General tentang perjanjian tertulis antara Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat yang bekerja di Gereja lokal. Disadari bahwa tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan selalu memberi terus menerus sumbangan kuat untuk proses evangelisasi, baik dalam missio ad gentes maupun dalam konsolidasi hidup komunitas kristiani. Sumbangan berharga itu sesuai dengan kharisma tarekat/serikat haruslah dikembangkan di dalam Gereja lokak dibawah kepemimpinan Uskup (bdk kan. 678, §1). Kerjasama yang baik antara Uskup Diosesan dan pelabagai tarekat/serikat perlu untuk mengembangkan lebih lanjut rekasa pastoral dalam keuskupan tersebut.

Kerjasama Tarekat/Serikat dengan Keuskupan

Kerja sama demikian itu antara pelbagai Tarekat dan Uskup perlu untukmengembangkan lebih lanjut reksa pastoral dalam keuskupan. Karisma khas setiap Tarekat dapat memberi sum-bangan untuk mengembangkan kasih dalam Gereja setempat (bdk.VC 48). Dengan menghargai karismanya sendiri yang khas dalam Gereja, kegiatan misioner Tarekat harus mendapatkan tempat dalam rencana pastoral Keuskupan di mana mereka ada dan berkarya;  Di lain sisi Gereja setempat harus tumbuh dalam kesa-daran akan cita-cita hidup bakti dan memajukan panggilan memeluk status hidup ini (bdk. Ecclesia in Asia, 44d). Masing-masing mempunyai kewajiban untuk rajin beru-saha dan dengan seksama membangun Tubuh Mistik Kristus, dan  untuk bekerja bagi kesejahteraan Gereja-Gereja setempat (bdk. CD 33). Para anggota Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, baik tingkat ke-pausan maupun tingkat keuskupan, termasuk, menurut suatu aspek khas, keluarga Keuskupan dan memberi sumbangan yang amat berharga kepada hirarki. Dalam konteks kebutuhan  yang makin besar akan kerasulan, mereka dapat dan harus mem-berikan sumbangan yang makin besar (bdk. CD 34). Dengan memperhatikan semestinya apa yang benar bagi Gereja universal dan keuskupan, mereka harus menyesuaikan karyanya menurut kebutuhan waktu dan tempat, di mana mereka hidup. Semangat misioner mereka menurut hakikatnya, harus dipelihara dan dise-suaikan dengan kondisi modern, sehingga pewartaan Injil kepada semua bangsa menjadi lebih efektif (bdk. PC 20). Untuk koordinasi partisipasi pelbagai Tarekat dalam kegiatan pastoral Keuskupan, Gereja telah memberi pedoman yang jelas (bdk. kann.675,§3, 678-683). Perlu berpegang pada norma-norma itu untuk mengembangkan integrasi yang lebih mudah Tarekat ke dalam rencana pastoral umum Keuskupan dan kerasulan yang lebih efektif. Dalam konteks ini, di manapun seorang Uskup mempercayakan kegiatan pastoral kepada suatu Tarekat, Gereja mewajibkan perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang Tarekat ybs. (bdk. kan.681, §2). Perjanjian tersebut harus menggariskan dengan jelas dan tepat setiap rincian mengenai karya yang harus dilakukan, orang-orang yang akan ditunjuk untuk kerasulan dan aspek-aspek ekonomis.

Norma-norma kanonik mengenai beberapa hubungan antara Gereja setempat dan Tarekat Religius

•1)      Sehubungan dengan kepemimpinan dan tata tertib religius Tarekat diatur   
          oleh kann. 593, 594; kerasulan mereka oleh kann. 678, 650.
•2)      Pengusiran seorang religius dari Keuskupan diatur oleh kan. 679.
•3)      Karya dipercayakan menurut kan. 681.
•4)      Pemberian jabatan diatur oleh kan. 682.
•5)      Sehubungan dengan hak Uskup atas kunjungan, bdk.kan. 683.
•6)      Untuk pendirian komunitas religius dalam keuskupoan, bdk.kan.609, §1
•7)      Untuk pemercayaan paroki kepada Tarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulan, bdk.kan. 520.
•8)      Untuk pendirian asosiasi oleh Tarekat Religius, bdk.kan. 677, §2
•9)      Akhirnya, penting memperhatikan kan. 591 untuk pengecualian yang mungkin.

Bidang - bidang karya dan personalia

Bidang yang terbuka bagi kerja sama: Uskup diosesan  meminta kepada Tarekat atau Serikat untuk berkarya di keuskupannya, terutama untuk membantu dalam evangelisasi pertama. Tarekat bisa diminta untuk memperhatikan beberapa bidang khas, seperti:

•-         Membentuk komunitas baru dan melaksanakan reksa pastoral bagi komunitas kristiani yang sudah ada;
•-         Bekerja sama di bidang pendidikan dan pengajaran dalam struktur pendidikan yang dijalankan keuskupan;
•-         Memberi sumbangan untuk bentuk-bentuk baru kerasulan, seperti komunitas penyembuhan, sekolah atau unika, upaya kesehatan dsb.;
•-         berpartisipasi aktif dalam prakarsa atau organisasi keuskupan.

Pemimpin Tarekat religius yang berwenang (Pemimpin Tertinggi atau Pemimpin Tinggi) memperkenalkan kepada Uskup para anggota Tarekat atau Serikat yang akan menjalankan paroki atau stasi misi. Tugas Uskup diosesan ialah membuat pengangkatan, mungkin menyetujuinya sebelumnya dengan orang-orang yang bersangkutan.

Norma-norma yang mengatur hubungan antara Tarekat dan Keuskupan harus ditetapkan dengan jelas, terutama yang menyangkut aspek ekonomi.

Lamanya perjanjian

Lamanya perjanjian biasanya, 3-6 tahun. Tarekat atau Serikat harus mempunyai kemungkinan, setelah masa waktu yang masuk akal, untuk mengembalikan  paroki atau stasi misi kepada Uskup. Bila timbul kasus-kasus konkret, yang menuntut kehadiran kaum religius dalam kerasulan untuk waktu yang agak lama, haruslah masing-masing satu demi satu dievaluasi oleh penandatangan perjanjian. Juga perlu menetapkan waktu untuk memberitahukan modifikasi perjanjian.

Contoh

•1.      Perjanjian antara Keuskupan dan Tarekat klerikal Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan

Perjanjian antara Keuskupan.....................................dan Tarekat Hidup Bakti (Serikat Hidup Kerasulan)...................................... untuk pemercayaan karya atau paroki.

Art.1

Yang Mulia Mgr................................, Uskup..............................memercayakan kepada Tarekat (Serikat)........................................, yang menurut Konstitusinya, diwakili oleh Pemimpin saat ini, Romo..................................menerima kegiatan kerasulan.................................berkedudukan di......................... menurut persyaratan dan keadaan dewasa ini.

Art.2

Para anggota Tarekat boleh mengungkapkan identitas karismanya dengan kesaksian hidup mereka, dengan tetap setia pada warisan rohani tarekatnya  dalam kegiatan pastoralnya, seraya menaruh perhatian khusus terhadap keadaan kemiskinan, penderitaan dan kemelaratan yang melanda banyak daerah dunia ini.

Art.3

Pemimpin yang berwenang wajib mengangkat sekurang-kurangnya...........imam atau bruder purnawaktu untuk karya ini, dengan suatu stabilitas yang memadai.  Tetapi meskipun diangkat untuk karya tersebut, mereka tetap akan dianggap sebagai anggota penuh Tarekat; Pengangkatan dan perpindahan mereka diatur menurut norma-norma hukum universal dan Tarekat.

Art.4

Pengangkatan dan pemberhentian orang yang bertanggungjawab serta para rekannya akan dilaksanakan menurut Kitab Hukum Kanonik (kan.682).

Art.5

Karya atau kegiatan kerasulan khas mempunyai pengelolaan terpisah dari pengelolaan Tarekat yang mendapat kepercayaan, meskipun Tarekat mempunyai status badan hukumnya sendiri. Pelayanan yang dijalankan para anggota Tarekat tunduk berada dalam yurisdiki Uskup Diosesan,  dengan tetap menghormati kom-petensi Pemimpin religius, berdasarkan kan. 678.

Art.6

Pemercayaan paroki kepada Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan diatur kan. 520. Paroki dipimpin dan dijiwai Pastor Paroki yang mengkoordinasi semua kegiatan paroki, menurut peraturan yang ditetapkan Ordinaris Keuskupan. Pastor paroki bertanggungjawab atas reksa pastoral kepadanya,  dengan tetap menghormati kan. 678. Biarawan yang diangkat untuk paroki  harus melaksanakan pelayanannya secara serasi dengan rencana pastoral keuskupan, dengan kerja samapersaudaraan dengan klerus diosesan, dalam semangat dan gaya yang layak bagi Tarekat masing-masing.

Art.7

Kehadiran Tarekat dalam konteks diosesan merupakan pemerkayaan bagi keuskupan sendiri. Kaum religius mengungkapkan identitas karismatis mereka melalui kesaksian hidup, dengan tetap setia pada semangat Tarekat, dengan evangelisasi bagi kalangan nonkristiani dan melalui kegiatan pastoral lainnya. Mereka akan mendapat kesem-patan untuk memajukan panggilan bagi Tarekat mereka.

Art.8

Dalam menjalankan karya atau kegiatan kerasulan, demikian pula dalam mengelola harta benda, kaum religius  mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama seperti imam diosesan. Mereka harus berpegang pada norma-norma hukum kanonik dan hukum Tarekat sendiri.

Art.9

Para anggota Tarekat mempunyai hak atas cuti......hari setiap tahun. Mereka juga mempunyai hak atas waktu yang perlu untuk retret, pertemuan komunitas dan pertemuan yang dikembangkan Pemimpin yang berwenang.

Setiap anggota Tarekat boleh menikmati sejumlah waktu bebas dari karya pastoral setiap pekan.

Art.10

Dalam batas-batas Perjanjian, Keuskupan dan Tarekat harus menetapkan komitmen ekonomis yang disepakati bersama (penghidupan para anggota, perjalanan, partisipasi anggota dalam kursus pendidikan berkelanjutan dsb. Pemeliharaan kesehatan, biaya kedokteran dan perjalanan yang perlu, dsb.) menurut kemungkinan dan keadaan konkrit.

Art.11

Pihak-pihak saling menyetujui bahwa tanah dan gedung yang dicantumkan di sini merupakan milik (Keuskupan, Paroki, Tarekat atau Serikat), dan disediakan bebas biaya (atau dengan persyaratan sbb.) kepada...., yang diminta memeliharanya. Perabotan adalam milik.........., menurut inventaris yang dilampirkan di sini.

Art.12

Pengelolaan karya atau paroki harus dijalankan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik dan keuskupan. Pengelolaan demikian itu haruslah sama sekali terpisah dari pengelolaan milik komunitas (Tarekat). Seperti diatur peraturan Keuskupan, rencana anggaran belanja pengelolaan paroki harus diajukan kepada kantor Kuria yang ber-wenang, dengan tetap menghormati hak atas pengawasan oleh Pemimpin Tarekat (kan.672).

Art.13

Sumbangan kaum beriman harus diberikan untuk karya atau paroki, kecuali bila dinyatakan lain oleh donatur.

Pengelolaan memperhitungkan semua pengeluaran pemeliharaan biasa harta milik, pengeluaran untuk jasa dan personil (kecuali kediaman komunitas), pengeluaran bagi kegiatan pastoral dan sumbangan bagi keuskupan.

Art.14

Para pohak menyetujui balas karya para anggota yang diangkat untuk karya atau paroki menurut ketetapan hukum umum (Kanon dan perdata) bagi imam diosesan.

Pengeluaran untuk makanan, akomodasi dan hidup sehari-hari para anggota, semua pengeluaran bagi pelayanan kediaman komunitas dan personil dibebankan pada pengelolaan rumah Tarekat.

Art.15

Para pihak setuju bahwa karya-karya luarbiasa di tempat ibadat atau tempat lain harus dibayar dengan sumbangan kaum beriman, dengan persetujuan Ordinaris wilayah, yang merupakan otoritas gerejawi berwenang, dan wakil legal entitas yang memiliki premis (klausula lain dapat ditambahkan bagi gereja atau premis yang bernilai khusus.

Art.16

Pemercayaan karya kepada Tarekat dengan persyaratan yang disebut di atas, berlaku sejak....... untuk seterusnya (untuk jangka waktu yang tidak ditentukan): namun bia dibatalkan oleh salah satu pihak yang memberitahukannya setahun sebelumnya; (untuk.....tahun dan diperbaharui secara otomatis, kecuali jika salah satu pihak menghendaki lain).

Perjanjian ini boleh diubah setiap waktu dengan persetujuan kedua belah pihak.

Tempat....

Tanggal...

                                                    (Tanda tangan)

Uskup...........                                                                               Pemimpin Tarekat

 

(sumber: Surat Kongregasi Evangelisasi Bangsa-Bangsa, prot. 2156/04, tgl 3 juli 2004)
Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar