1. Menurut kan.1398 Kitab Hukum Kanonik aborsi digantungi ancaman hukuman eks-komunikasi otomatis (excommunicatio latae sententiae). Tak peduli dengan cara apa dan kapan aborsi dilaksanakan (interpretasi otentik Dewan Kepausan 23 Mei 1988).
2. Absolusi dari
ekskomunikasi otomatis itu dikhususkan (direservir) bagi Uskup.
3. Kiranya dapat
dibayangkan kesulitan prosedur minta absolusi dari Uskup, dengan segala
akibatnya, maka dari itu di banyak kawasan, a.l.di Regio Jawa, kuasa mem-
berikan absolusi dari ekskomunikasi otomatis itu dilimpahkan secara habitual
kepada bapa pengakuan, bdk.Statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 yang sejauh saya
ketahui juga diberlakukan untuk Regio Sumatra.
4. Dengan demikian
Bapa pengakuan memberikan dua absolusi dalam pelayanan sakramen tobat kepada
orang yang kena ekskomunikasi itu.
Pertama, ia
memberikan absolusi dari ekskomunikasi, misalnya: “Aku membebaskan Anda dari
ekskomunikasi. Demi Nama Bapa dan Putra dan Roh Kudusâ€.
Lalu ia memberi
absolusi sakramental seperti biasanya.
5. Pesan kepada Bapa
pengakuan. a. Memberi peringatan jelas kepada peniten mengenai kejahatan
aborsi. Perlindungan hak atas hidup manusia dijunjung tinggi oleh Gereja.
b. Memberitahukan
kepada Keuskupan jumlah absolusi atas ekskomunikasi dari aborsi per tahun.
NB.Hanya jumlah, sehingga rahasia pengakuan tetap terjamin 100%. Pemberitahuan
jumlah itu hanya untuk kebijakan pastoral.
6. Kalau Bapa
pengakuan bertanya, apakah peniten tahu bahwa aborsi digantungi ancaman hukuman
ekskomunikasi, maksudnya ialah soal imputabilitas, yakni orang yang tahu, kena.
7. Bisa timbul soal,
sejauh mana perempuan yang bersangkutan dengan tahu, mau dan mampu, membiarkan
aborsi dilaksanakan pada dirinya. Seringkali ia didesak oleh pihak lain (suami,
pacar, orangtua, sanak saudara dsb.) Menurut paham moral, hal ini disebut kerja
sama yang tak lepas dari kesalahan, maka juga harus dipertanggungjawabkan.
8. Jawaban atas
pertanyaan yang dirumuskan dalam judul: “Bagaimana kalau kena ekskomunikasi
otomatis atas aborsi� ialah:
a. Menyesali tindakan
itu (bertobat)
b. Mengaku dosa
c. Mohon absolusi,
baik dari ekskomunikasi maupun dari dosa.
Kalau imam mengatakan
bahwa kuasa absolusi itu direservir Uskup. Ingatkan, mungkin kuasa itu telah
dilimpahkan kepada imam yang mempunyai yurisdiksi. Entah bagaimana kebijakan di
Keuskupan-keuskupan Indonesia. Kiranya delegasi paling praktis.
(P.Go. ) http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar