Kanon-kanon rujukan untuk pemilihan Administrator Diosesan:
Kan. 416: “Takhta
Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima
oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu”.Kan.
419: “Bila takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator
beralih kepada Uskup auksilier dan bila ada beberapa Uskup auksilier, kepada
yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada
kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil
alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin
memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan
Kan. 421, § 1: “Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya
berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin
keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan
mengindahkan ketentuan, kan. 502, § 3 (Konferensi Para Uskup dapat menetapkan
agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral)
§ 2: “Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator
diosesan karena alasan apapun belum diplih secara legitim, pengangkatannya
beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit lowong juga,
pengangkatannya beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya”.
Kan. 502, § 2: “Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup
diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh
orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam
tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor”.
Siapa saja yang dapat terpilih menjadi Administrator
diosesan?
Kan. 423, § 2:
“Administrator diosesan janganlah sekaligus ekonom, maka jika ekonom keuskupan
dipilih menjadi Administrator diosesan, hendaknya dewan keuangan memilih orang
lain menjadi ekonom untuk sementara”.
Kan. 425, § 1: “Untuk jabatan Administrator diosesan hanya
dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun
dan belum dipilih, ditunjuk atau diajukan untuk menduduki jabatan yang lowong
itu”
§ 2: “Untuk menjadi Administrator diosesan hendaknya dipilih
seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan”.
Tata cara pemilihan Administrator diosesan
Kan. 166, § 1: “Ketua suatu kolegium atau kelompok orang
harus memanggil semua orang yang termasuk kolegium atau kelompok orang itu,
tetapi apabila panggilan itu harus secara pribadi, maka panggilan itu sah,
kalau dibuat di tempat domisili atau kuasi domisili atau di tempat mereka
sedang berada
§ 2: “Kalau seseorang dari mereka yang harus dipanggil
diabaikan dan karena itu tidak hadir, pemilihan tetap sah; tetapi atas
permohonannya, yakni sesudah dibuktikan oleh otoritas yang berwenang walaupun
telah dikukuhkan, asalkan secara yuridis pasti bahwa rekursus itu diajukan
sekurang-kurangnya tiga hari terhitung saat penerimaan berita tentang pemilihan
itu”.
§ 3: “Namun kalau lebih dari sepertiga pemilih diabaikan,
pemilihan itu tidak sah demi hukum itu sendiri, kecuali semua yang tidak
diundang nyata-nyata hadir”.
Kan 167, § 1: “Sesudah diadakan pemanggilan secara legitim,
yang berhak memberikan suara ialah mereka yang hadir pada hari dan di tempat
yang ditentukan dalam undangan itu, ditiadakan kewenangan memberikan suara,
baik lewat surat maupun lewat wakil, kecuali secara legitim ditentukan lain
dalam statuta
§ 2: “Kalau seseorang dari para pemilih ada di rumah tempat
pemilih diadakan tetapi tidak bisa menghadiri pemilihan karena kesehatan yang
lemah, hendaknya suaranya diminta secara tertulis oleh para skrutator (petugas
yang memeriksa/meneliti jalannya pemilihan)
Kan. 169: “Untuk sahnya pemilihan, tak seorang pun yang
tidak termasuk kolegium atau kelompok orang itu dapat dizinkan memberikan
suara”.
Kan. 172, § 1: “Supaya sah, suara haruslah bersifat:
1° bebas karena itu tidak sah suara oprang yang oleh
ketakutan besar atau penipuan, secara langsung atau tidak langsung terpaksa
untuk memilih orang tertentu atau beberapa orang secara terpisah-pisah;
2° rahasia, pasti, mutlak, tertentu
§ 2. Syarat-syarat yang dibubuhkan pada suara sebelum
pemilihan hendaknya dianggap sebagai tidak ada.
Kan 173, § 1: “Sebelum pemilihan dimulai, hendaknya ditunjuk
sekurang-kurangnya dua skrutator dari kalangan kolegium atau kelompok orang
itu.
§ 2: “Para skrutator hendaknya mengumpulkan suara dan
dihadapan ketua pemilihan memeriksan apakah jumlah suara cocok dengan jumlah
pemilih; lalu mereka hendaknya mnemeriksa suar-suara itu dan mengumumkan siapa
mendapat berapa suara
§ 3: “Kalau jumlah suara melebihi jumlah pemilih, pemilihan
itu tidak berlaku
§ 4: “Segala ikhwal pemilihan haruslah dicatat dengan
seksama oleh orang yang bertugas sebagai sekretaris dan hendaknya disimpan
dengan teliti dalam arsip kolegium setelah ditandatangani sekurang-kurangnya
oleh sekretaris itu sendiri, oleh ketua dan para skrutator”.
Kan. 177, § 1: “hasil pemilihan harus dengan segera
diberitahukan kepada orang yang terpilih, yang dalam waktu guna delapan hari
sejak penerimaan berita itu harus memberitahukan kepada ketua kolegium atau
kelompok orang itu apakah ia menerima pemilihan itu atau tidak kalau tidak,
maka pemilihan itu tidak berlaku”.
§ 2: “Kalau orang yang terpilih tidak menerimanya, ia
kehilangan setiap hak yang timbul dari pemilihan itu dan tidak dipulihkan oleh
penerimaan sesudahnya, namun ia dapat dipilih kembali; tetapi dalam jangka
waktu satu bulan sejak diketahui penolakan itu, kolegium atau kelompok orang
itu harus mengadakan pemilihan baru”.
Kan. 178: “Kalau orang yang terpilih menerima pemilihan atas
dirinya yang tidak membutuhkan pengukuhan, ia segera memperoleh jabatan dengan
hak penuh; kalau tidak, ia hanya menerima hak atas jabatan”.
Kan. 179 § 3: “Pengukuhan itu harus diberikan secara
tertulis”.
Dalam hal pemilihan
Kan 119: “Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali
ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1° dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas
mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas
dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa
hasil, pemungutan suara harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara
terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau
sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai
terpilih orang yang lebih tua menurut umur,
2 ° dalam hal urusan-urusan lainnya hasil yang disetujui
oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan
hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; kalau sesudah pemungutan
suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya
3° namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai
perseorangan, haruslah disetujui oleh semua
Kewajiban dan kewenangan Administrator diosesan.
Kan. 427, § 1: “Administrator diosesan terikat kewajiban –
kewajiban dan mempunyai kuasa Uskup diosesan, terkecuali hal-hal yang menurut
hakikatnya atau oleh hukum sendiri dikecualikan,
§ 2: “Administrator diosesan setelah menerima pemilihannya
mendapat kuasa tanpa diperlukan peneguhan dari siapa pun dengan tetap berlaku
kewajiban yang disebut dalam kan. 833, 4° (“Pengakuan iman Administrator
diosesan, di hadapan kolegium konsultor”)
Kan. 428, § 1: “Apabila taktha lowong tak suatupun boleh
diubah”
§ 2: “Mereka yang menjalankan kepemimpinan keuskupan untuk
sementara dilarang melakukan apapun yang dapat merugikan keuskupan atau hak-hak
Uskup; khususnya mereka itu dan juga siapa saja, sendiri atau lewat orang lain,
dilarang mengambil atau merusak dokumen apapun dari kuria keuskupan atau
mengubah sesuatu padanya”.
Kan. 429: “Administrator diosesan terikat kewajiban tinggal
di keuskupan dan mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat menurut norma
kan. 368.
Kan. 430, § 1 “Tugas
Administrator diosesan berhenti dengan pengambil-alihan keuskupan oleh Uskup
baru.
§ 2: “Pemberhentian Administrator diosesan direservasi bagi
Takhta Suci; pengunduran diri yang mungkin dibuat olehnya, harus ditunjukkan
dalam bentuk otentik kepada kolegium yang berwenang untuk memilih dan tidak
membutuhkan penerimaan; jika Administrator diosesan diberhentikan atau
mengundurkan diri, atau meninggal hendaknya dipilih Administrator diosesan lain
menurut norma kan. 421”.
RD. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta
http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar