Senin, 06 Mei 2013

Aturan Kanonik tentang Takhta Lowong (Sede Vacante)


Kanon-kanon rujukan untuk pemilihan Administrator Diosesan:
Kan.  416: “Takhta Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu”.Kan. 419: “Bila takhta lowong, kepemimpinan keuskupan sampai adanya Administrator beralih kepada Uskup auksilier dan bila ada beberapa Uskup auksilier, kepada yang paling lama pengangkatannya; tetapi bila tak ada Uskup auksilier, kepada kolegium konsultor, kecuali ditentukan lain oleh Takhta Suci. Yang mengambil alih kepemimpinan keuskupan dengan cara itu, hendaknya selekas mungkin memanggil kolegium yang berwenang untuk mengangkat Administrator diosesan

Kan. 421, § 1: “Dalam waktu delapan hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta Uskup, Administrator diosesan, yakni yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, harus dipilih oleh kolegium konsultor, dengan mengindahkan ketentuan, kan. 502, § 3 (Konferensi Para Uskup dapat menetapkan agar tugas-tugas kolegium konsultor diserahkan kepada kapitel katedral)

§ 2: “Jika dalam waktu yang ditetapkan itu Administrator diosesan karena alasan apapun belum diplih secara legitim, pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit; dan jika Gereja metropolit lowong juga, pengangkatannya beralih kepada Uskup sufragan yang tertua pengangkatannya”.

Kan. 502, § 2: “Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan; bila Takhta terhalang atau lowong, kolegium konsultor diketuai oleh orang yang menggantikan Uskup untuk sementara atau jika belum ada, oleh imam tertua berdasarkan tahbisan dalam kolegium konsultor”.

Siapa saja yang dapat terpilih menjadi Administrator diosesan?

Kan.  423, § 2: “Administrator diosesan janganlah sekaligus ekonom, maka jika ekonom keuskupan dipilih menjadi Administrator diosesan, hendaknya dewan keuangan memilih orang lain menjadi ekonom untuk sementara”.

Kan. 425, § 1: “Untuk jabatan Administrator diosesan hanya dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun dan belum dipilih, ditunjuk atau diajukan untuk menduduki jabatan yang lowong itu”

§ 2: “Untuk menjadi Administrator diosesan hendaknya dipilih seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan”.

Tata cara pemilihan Administrator diosesan

Kan. 166, § 1: “Ketua suatu kolegium atau kelompok orang harus memanggil semua orang yang termasuk kolegium atau kelompok orang itu, tetapi apabila panggilan itu harus secara pribadi, maka panggilan itu sah, kalau dibuat di tempat domisili atau kuasi domisili atau di tempat mereka sedang berada

§ 2: “Kalau seseorang dari mereka yang harus dipanggil diabaikan dan karena itu tidak hadir, pemilihan tetap sah; tetapi atas permohonannya, yakni sesudah dibuktikan oleh otoritas yang berwenang walaupun telah dikukuhkan, asalkan secara yuridis pasti bahwa rekursus itu diajukan sekurang-kurangnya tiga hari terhitung saat penerimaan berita tentang pemilihan itu”.

§ 3: “Namun kalau lebih dari sepertiga pemilih diabaikan, pemilihan itu tidak sah demi hukum itu sendiri, kecuali semua yang tidak diundang nyata-nyata hadir”.

Kan 167, § 1: “Sesudah diadakan pemanggilan secara legitim, yang berhak memberikan suara ialah mereka yang hadir pada hari dan di tempat yang ditentukan dalam undangan itu, ditiadakan kewenangan memberikan suara, baik lewat surat maupun lewat wakil, kecuali secara legitim ditentukan lain dalam statuta

§ 2: “Kalau seseorang dari para pemilih ada di rumah tempat pemilih diadakan tetapi tidak bisa menghadiri pemilihan karena kesehatan yang lemah, hendaknya suaranya diminta secara tertulis oleh para skrutator (petugas yang memeriksa/meneliti jalannya pemilihan)

Kan. 169: “Untuk sahnya pemilihan, tak seorang pun yang tidak termasuk kolegium atau kelompok orang itu dapat dizinkan memberikan suara”.

Kan. 172, § 1: “Supaya sah, suara haruslah bersifat:

1° bebas karena itu tidak sah suara oprang yang oleh ketakutan besar atau penipuan, secara langsung atau tidak langsung terpaksa untuk memilih orang tertentu atau beberapa orang secara terpisah-pisah;

2° rahasia, pasti, mutlak, tertentu

§ 2. Syarat-syarat yang dibubuhkan pada suara sebelum pemilihan hendaknya dianggap sebagai tidak ada.

Kan 173, § 1: “Sebelum pemilihan dimulai, hendaknya ditunjuk sekurang-kurangnya dua skrutator dari kalangan kolegium atau kelompok orang itu.

§ 2: “Para skrutator hendaknya mengumpulkan suara dan dihadapan ketua pemilihan memeriksan apakah jumlah suara cocok dengan jumlah pemilih; lalu mereka hendaknya mnemeriksa suar-suara itu dan mengumumkan siapa mendapat berapa suara

§ 3: “Kalau jumlah suara melebihi jumlah pemilih, pemilihan itu tidak berlaku

§ 4: “Segala ikhwal pemilihan haruslah dicatat dengan seksama oleh orang yang bertugas sebagai sekretaris dan hendaknya disimpan dengan teliti dalam arsip kolegium setelah ditandatangani sekurang-kurangnya oleh sekretaris itu sendiri, oleh ketua dan para skrutator”.

Kan. 177, § 1: “hasil pemilihan harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang terpilih, yang dalam waktu guna delapan hari sejak penerimaan berita itu harus memberitahukan kepada ketua kolegium atau kelompok orang itu apakah ia menerima pemilihan itu atau tidak kalau tidak, maka pemilihan itu tidak berlaku”.

§ 2: “Kalau orang yang terpilih tidak menerimanya, ia kehilangan setiap hak yang timbul dari pemilihan itu dan tidak dipulihkan oleh penerimaan sesudahnya, namun ia dapat dipilih kembali; tetapi dalam jangka waktu satu bulan sejak diketahui penolakan itu, kolegium atau kelompok orang itu harus mengadakan pemilihan baru”.

Kan. 178: “Kalau orang yang terpilih menerima pemilihan atas dirinya yang tidak membutuhkan pengukuhan, ia segera memperoleh jabatan dengan hak penuh; kalau tidak, ia hanya menerima hak atas jabatan”.

Kan. 179 § 3: “Pengukuhan itu harus diberikan secara tertulis”.

Dalam hal pemilihan

Kan 119: “Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1° dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa hasil, pemungutan suara harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai terpilih orang yang lebih tua menurut umur,

2 ° dalam hal urusan-urusan lainnya hasil yang disetujui oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; kalau sesudah pemungutan suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya

3° namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai perseorangan, haruslah disetujui oleh semua

Kewajiban dan kewenangan Administrator diosesan.

Kan. 427, § 1: “Administrator diosesan terikat kewajiban – kewajiban dan mempunyai kuasa Uskup diosesan, terkecuali hal-hal yang menurut hakikatnya atau oleh hukum sendiri dikecualikan,

§ 2: “Administrator diosesan setelah menerima pemilihannya mendapat kuasa tanpa diperlukan peneguhan dari siapa pun dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut dalam kan. 833, 4° (“Pengakuan iman Administrator diosesan, di hadapan kolegium konsultor”)

Kan. 428, § 1: “Apabila taktha lowong tak suatupun boleh diubah”

§ 2: “Mereka yang menjalankan kepemimpinan keuskupan untuk sementara dilarang melakukan apapun yang dapat merugikan keuskupan atau hak-hak Uskup; khususnya mereka itu dan juga siapa saja, sendiri atau lewat orang lain, dilarang mengambil atau merusak dokumen apapun dari kuria keuskupan atau mengubah sesuatu padanya”.

Kan. 429: “Administrator diosesan terikat kewajiban tinggal di keuskupan dan mengaplikasikan Misa untuk kesejahteraan umat menurut norma kan. 368.

Kan. 430, § 1  “Tugas Administrator diosesan berhenti dengan pengambil-alihan keuskupan oleh Uskup baru.

§ 2: “Pemberhentian Administrator diosesan direservasi bagi Takhta Suci; pengunduran diri yang mungkin dibuat olehnya, harus ditunjukkan dalam bentuk otentik kepada kolegium yang berwenang untuk memilih dan tidak membutuhkan penerimaan; jika Administrator diosesan diberhentikan atau mengundurkan diri, atau meninggal hendaknya dipilih Administrator diosesan lain menurut norma kan. 421”.

RD. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta
http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar