Minggu, 12 Mei 2013

Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-47 (12 Mei 2013): Jejaring Sosial: Pintu Kebenaran dan Iman, Ruang Baru untuk Evangelisasi

Menjelang Hari Komunikasi Sosial Sedunia tahun 2013 ,saya ingin menyampaikan beberapa permenungan mengenai suatu kenyataan yang semakin penting tentang cara manusia sezaman berkomunikasi di antara mereka. Saya ingin mencermati perkembangan jejaring sosial digital yang membantu menciptakan "agora" baru, suatu alun-alun publik tempat manusia berbagi gagasan, informasi dan pendapat, dan yang dalamnya relasi-relasi dan bentuk-bentuk komunitas baru dapat terwujud.

Ruang-ruang tersebut - bila dimanfaatkan secara bijak dan berimbang- membantu memajukan berbagai bentuk dialog dan debat yang, bila dilakukan dengan penuh hormat dan memerhatikan privasi, bertanggungjawab dan jujur, dapat memperkuat ikatan kesatuan di antara individu-individu dan memajukan kerukunan keluarga manusiawi secara berdaya-guna. Pertukaran informasi dapat menjadi komunikasi yang benar, relasi-relasi dapat mematangkan pertemanan, koneksi-koneksi dapat mempermudah persekutuan. Bila jejaring sosial terpanggil untuk mewujudkan potensi besar ini, orang-orang yang terlibat di dalamnya harus berupaya menjadi otentik , karena di dalam ruang itu, orang tidak hanya berbagi gagasan dan informasi, tetapi pada akhirnya orang mengkomunikasikan dirinya sendiri.

Perkembangan jejaring sosial menuntut komitmen: orang melibatkan diri di dalamnya untuk membangun relasi dan menjalin persahabatan, mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dan mencari hiburan, tetapi juga dalam menemukan dorongan intelektual serta berbagi pengetahuan dan keterampilan. Jejaring sosial semakin menjadi bagian dari tatanan masyarakat sejauh menyatukan orang dengan berpijak pada kebutuhan dasar. Jejaring sosial dengan demikian terpelihara oleh aspirasi yang tertanam dalam hati manusia.

Budaya jejaring sosial dan perubahan dalam sarana dan gaya berkomunikasi membawa tantangan bagi mereka yang ingin berbicara tentang kebenaran dan nilai. Seringkali, sama halnya dengan sarana-sarana komunikasi sosial yang lain, makna dan efektifitas berbagai bentuk ekspresi nampaknya lebih ditentukan oleh popularitasnya ketimbang kepentingan hakiki dan nilainya. Pada gilirannya, popularitas seringkali lebih melekat pada ketenaran ataupun strategi persuasi daripada logika argumentasi. Kadangkala suara lembut dari pikiran dikalahkan oleh membludaknya informasi yang berlebihan dan gagal menarik perhatian pada apa yang disampaikan kepada orang yang mengungkapkan diri secara lebih persuasif. Dengan demikian, media sosial membutuhkan komitmen dari semua orang yang menyadari nilai dialog, debat rasional dan argumentasi logis dari orang-orang yang berusaha keras membudidayakan bentuk-bentuk wacana dan pengungkapan yang menggerakkan aspirasi luhur dari orang-orang yang terlibat dalam proses komunikasi. Dialog dan debat dapat juga berkembang dan bertumbuh ketika kita berbicara dengan dan sungguh-sungguh menghargai orang-orang yang gagasan-gagasannya berbeda dengan kita. "Mengingat kenyataan keragaman budaya, perlulah memastikan bahwa manusia bukan saja mengakui keberadaan budaya orang lain tetapi juga bercita-cita diperkaya olehnya dan menghargai segala yang baik, benar dan indah"( Pidato pada Pertemuan dengan Dunia Budaya, Belem, Lisabon, 12 Mei 2010).

Tantangan yang dihadapi oleh jejaring sosial adalah bagaimana benar-benar menjadi inklusif: dengan demikian mereka memperoleh manfaat dari peran serta penuh dari orang-orang beriman yang ingin berbagi amanat Yesus dan nilai martabat manusia yang dikemukakan melalui pengajaran-Nya. Kaum beriman semakin menyadari bahwa kalau Kabar Baik tidak diperkenalkan juga di dalam dunia digital, ia akan hilang dalam pengalaman banyak orang yang menganggap ruang eksistensial ini penting. Lingkungan digital bukanlah sebuah dunia paralel atau murni virtual, tetapi merupakan bagian dari pengalaman keseharian banyak orang teristimewa kaum muda. Jejaring sosial adalah hasil interaksi manusia akan tetapi pada gilirannya, ia memberikan bentuk baru terhadap dinamika komunikasi yang membangun relasi: oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang lingkungan ini merupakan prasyarat untuk suatu kehadiran yang bermakna.

Kemampuan untuk menggunakan bahasa baru dituntut, bukan terutama untuk menyesuaikan diri dengan gaya hidup sezaman, tetapi justru untuk memampukan kekayaan tak terbatas dari Injil menemukan bentuk-bentuk pengungkapan yang mampu menjangkau pikiran dan hati semua orang. Di dalam lingkungan digital, perkataan tertulis sering disertai dengan gambar dan suara. Komunikasi yang efektif seperti yang terungkap dalam perumpamaan Yesus memerlukan pelibatan imaginasi dan kepekaan emosional mereka yang ingin kita ajak untuk berjumpa dengan misteri kasih Allah. Disamping itu kita mengetahui bahwa tradisi Kristiani selalu kaya akan tanda dan simbol: Saya berpikir, misalnya, salib, ikon, Patung Perawan Maria, kandang natal, jendela kaca berwarna-warni dan lukisan-lukisan di dalam gereja kita. Suatu bagian bernilai dari khazanah artistik umat manusia telah diciptakan oleh para seniman dan musisi yang berupaya untuk mengungkapkan kebenaran iman.

Dalam jejaring sosial, orang beriman menunjukkan kesejatiannya dengan berbagi sumber terdalam dari harapan dan kegembiraan mereka: iman kepada Allah pengasih dan penyayang yang terungkap dalam Kristus Yesus. Wujud berbagi ini tidak hanya terdiri dari ungkapan iman yang eksplisit, tetapi juga dalam kesaksian mereka, dalam cara mereka mengkomnikasikan "pilihan, preferensi, penilaian yang sungguh sesuai dengan Injil, bahkan bila tidak disampaikan secara ekspisit" (Pesan untuk Hari Komunikasi Sedunia 2011). Suatu cara yang secara khusus bermakna dengan memberikan kesaksian serupa terjadi melalui kerelaan untuk mengorbankan diri kepada orang lain seraya menanggapi pertanyaan dan keraguan mereka dengan sabar dan penuh hormat tatkala mereka mencari kebenaran dan makna eksistensi manusia. Dialog yang berkembang dalam jejaring sosial tentang iman dan kepercayaan menegaskan penting dan relevannya agama di dalam debat publik dan dalam kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang telah menerima karunia iman dengan hati yang terbuka, jawaban yang paling radikal akan pertanyaan manusia tentang kasih, kebenaran dan makna hidup- pertanyaan - pertanyan serupa yang tentu tidak absen dari jejaring sosial - ditemukan dalam pribadi Yesus Kristus. Wajar bahwa mereka yang memiliki iman ingin berbagi dengan orang yang mereka jumpai dalam forum digital dengan rasa hormat dan bijaksana. Namun pada akhirnya, jika upaya kita untuk berbagi Injil menghasilkan buah yang baik, hal itu selalu dikarenakan oleh kekuatan sabda Allah itu sendiri yang menyentuh hati banyak orang mendahului segala usaha dari pihak kita. Percaya pada kekuatan karya Allah harus selalu lebih besar daripada kerpecayaan apa saja yang kita letakan pada sarana-sarana manusia. Dalam ruang lingkup digital, juga, dimana suara yang tajam dan memecahbelah dibesar-besarkan dan dimana sensasionalisme menang, kita diundang untuk berlaku arif, penuh kehati-hatian. Dalam hal ini hendaklah kita ingat bahwa Eliyah mengenal suara Allah tidak dalam angin yang besar dan kuat, tidak melalui gempa bumi dan api tetapi dalam hembusan angin sepoi-sepoi" (1 Raj 19:11-12). Kita perlu percaya bahwa kerinduan mendasar manusia untuk mengasihi dan dikasihi dan untuk menemukan makna dan kebenaran -sebuah kerinduan yang Allah sendiri tanamkan dalam hati setiap laki-laki dan perempuan- menetap di zaman kita ini, selalu dan setidak-tidaknya terbuka kepada apa yang Beato Kardinal Newmann sebut ‘ cahaya ramah' dari iman.

Jejaring sosial, dengan menjadi sarana Evangelisasi dapat juga menjadi faktor dalam pembangunan manusia. Sebagai contoh, dalam konteks geografis dan budaya dimana orang Kristiani merasa terisolasi, jejaring sosial dapat memperkuat rasa kesatuan nyata dengan komunitas kaum beriman di seluruh dunia. Jejaring sosial mempermudah orang berbagi sumber-sumber rohani dan liturgi, menolong orang untuk berdoa dengan perasaan kedekatan bersama mereka yang mengaku iman yang sama. Suatu keterlibatan yang sejati dan interaktif dengan pertanyaan dan keraguan dari mereka yang berada jauh dari iman seharusnya membuat kita merasa perlu untuk memelihara iman kita melalui doa dan permenungan, iman akan Allah serta amal kasih kita: " Walaupun saya berbicara dengan bahasa manusia dan bahasa malaikat, tetapi apabila aku tidak mempunyai kasih, aku adalah gong yang berkumandang dan canang yang gemerincing". (1 Kor 13:1)

Di dalam dunia digital terdapat jejaring-jejaring sosial yang memberikan peluang-peluang sezaman untuk berdoa, meditasi, dan berbagi firman Allah. Akan tetapi jejaring sosial itu dapat juga membuka pintu terhadap dimensi lain dari iman. Banyak orang benar-benar menemukan, tepatnya berkat kontak awalnya di internet, pentingnya pertemuan langsung, pengalaman komunitas-komunitas dan bahkan peziarahan, unsur-unsur yang senantiasa penting dalam perjalanan iman. Dalam upaya untuk membuat Injil hadir dalam dunia digital, kita dapat mengundang orang untuk datang bersama-sama untuk berdoa dan perayaan liturgi di tempat-tempat tertentu seperti gereja dan kapel. Seharusnya tidak kekurang kobersamaan atau kesatuan dalam pengungkapan iman kita dan dalam memberikan kesaksian tentang Injil di dalam realitas apa saja dimana kita hidup entah itu fisik atau digital. Kita kita berada bersama orang lain, selalu dan dengan cara apapun, kita dipanggil untuk memperkenalkan kasih Allah hingga ujung bumi.

Saya berdoa agar Roh Allah mendampingi dan senantiasa menerangi kamu, dan dengan seggenap hati saya memberkati kamu sekalian, agar kamu benar-benar mampu menjadi bentara-bentara dan saksi-saksi Injil." Pergilah ke seluruh dunia, beritakan Injil kepada segala mahkluk" (Mrk 16:15)

Vatikan, 24 Januari 2013
Pesta Santo Frasiskus de Sales
BENEDICTUS XVI

Senin, 06 Mei 2013

Mukjizat Ekaristi


Kisah-kisah singkat tentang mukjizat Ekaristi berikut ini disampaikan untuk meneguhkan iman kita akan Kehadiran Nyata Yesus Kristus dalam Sakramen Mahakudus. Namun demikian, bagi mereka yang tidak percaya, tidak akan ada penjelasan yang dapat meyakinkan mereka. Sebaliknya, bagi mereka yang percaya, tidak akan ada penjelasan yang diperlukan lagi.

 LANCIANO, sekitar 700 M
Mukjizat Ekaristi LancianoLanciano adalah sebuah kota kecil di pesisir Laut Adriatic di Italia. Lanciano berarti “tombak”. Menurut tradisi, Santo Longinus, prajurit yang menikamkan tombaknya ke lambung Yesus hingga mengalir Darah dan Air (Yoh 19:34), berasal dari Lanciano. Longinus bertobat setelah peristiwa penyaliban dan di kemudian hari wafat sebagai martir demi imannya.

Pada masa terjadinya mukjizat Ekaristi ini, suatu bidaah (ajaran sesat) menyebar dalam Gereja menentang ajaran tentang Kehadiran Nyata Yesus Kristus dalam Ekaristi. Dalam hati seorang imam timbul keragu-raguan dan keragu-raguannya itu semakin lama semakin kuat. Suatu pagi, saat Konsekrasi dalam perayaan Misa, tubuhnya gemetar dan berguncang hebat. Di hadapan umat, ia menunjukkan apa yang telah terjadi.

Hosti telah berubah menjadi Daging dan anggur menjadi Darah!

Mukjizat ini terjadi hampir 1300 tahun yang silam dan berlangsung hingga kini. Sekitar tahun 1970-an dilakukan penelitian dan hasilnya membuktikan bahwa daging tersebut adalah jaringan jantung manusia dan darahnya adalah darah manusia, keduanya memiliki golongan darah AB. Darah memiliki karakteristik darah hidup dan tidak diketemukan adanya bahan pengawet atau sejenisnya, baik dalam daging maupun dalam darah. Kami merenungkan mukjizat Lanciano dengan Kitab Suci:

Mukjizat LancianoMaka kata Yesus kepada mereka: Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jikalau kamu tidak makan daging Anak Manusia dan minum darah-Nya, kamu tidak mempunyai hidup di dalam dirimu. Barangsiapa makan daging-Ku dan minum darah-Ku, ia mempunyai hidup yang kekal dan Aku akan membangkitkan dia pada akhir zaman. (Yoh 6:53-54)

Bangkitkanlah dalam diri kami rasa lapar dan haus akan santapan Ekaristi-Mu, ya Kristus, agar dengan mengikuti-Mu dan mencicipi roti surgawi-Mu, kami boleh datang untuk menikmati kehidupan kekal.  


 TRANI, tahun 1000

Pasa masa terjadinya Mukjizat Ekaristi ini, adalah seorang wanita Yahudi yang amat benci pada Gereja Katolik. Gereja St. Anna, dulunya adalah sebuah sinagoga, tetapi kini telah menjadi Gereja Katolik di mana orang-orang Yahudi yang telah bertobat bersembah bakti kepada Tuhan. Hari Kamis Putih, yaitu malam ditetapkannya Sakramen Ekaristi, adalah malam terjadinya mukjizat.

Wanita Yahudi berhasil membujuk seorang wanita Katolik yang murtad untuk membawakan baginya sekeping Hosti yang telah dikonsekrasikan. Setelah menerima Komuni Kudus, wanita itu tidak menyantap Hosti, melainkan membawanya kepada si wanita Yahudi guna mendapatkan imbalan sejumlah uang. Si wanita Yahudi kemudian pergi ke tungku dapur dan menjerangkan periuk yang telah diisinya dengan minyak. Ketika minyak dalam periuk mendidih, ia melemparkan Hosti Kudus ke dalamnya. Wanita itu sangat terkejut ketika Hosti berubah menjadi daging dan mulai mengeluarkan banjir darah.

Wanita Yahudi itu amat ketakutan sementara darah terus membanjir hingga meluber ke luar periuk. Para tetangga berdatangan untuk melihat mengapa ia berteriak-teriak, maka ia menceritakan kepada mereka apa yang telah terjadi. Beberapa wanita bergegas melaporkannya kepada imam yang segera datang dan melihat darah yang membanjir. Imam mengambil daging dari periuk dan membawanya ke Katedral Trani. Sebuah monstran perak berhias indah dirancang khusus bagi Kristus. Di tengah monstran ditempatkan dua bagian kecil dari Hosti yang tergoreng. Warna sebagian besar Hosti adalah coklat tua dan Hosti yang tercelup darah itu tidak mengalami kerusakan. Hosti disimpan dengan hormat serta dapat dilihat di katedral.

Selama berabad-abad dilakukan penyelidikan serta analisa terhadap Mukjizat Ekaristi ini. Pada tahun 1384, Paus Urbanus VI mengunjungi Trani dan menyatakan bahwa Hosti secara ajaib tidak mengalami kerusakan. Suatu pengakuan mengagumkan atas Kehadiran Nyata Yesus dalam Ekaristi.   


 FERRARA, tahun 1171

Basilika St Maria, FerraraMukjizat ini terjadi di Gereja St. Maria dari Ford di Ferrara, Italia lebih dari 800 tahun yang silam. Mukjizat terjadi pada Hari Minggu Paskah pada saat Konsekrasi. Ketika Hosti dipecah menjadi dua bagian, semua yang hadir terkejut melihat cucuran darah muncrat dari Hosti. Darah yang memancar demikian banyak hingga memercik ke dalam kubah setengah lingkaran yang berada di belakang dan di atas altar. Tidak saja para saksi mata melihat darah, mereka juga melihat Hosti telah berubah menjadi daging.

Uskup Ferrara dan Uskup Agung Gherardo dari Ravenna datang serta menyaksikan darah dan Hosti yang telah menjadi daging. Mereka menyatakan bahwa darah dan Hosti adalah sungguh Tubuh dan Darah Yesus Kristus. Paus Eugenius IV dan Paus Benediktus XIV mengakui mukjizat ini. Paus Pius IX mengunjunginya pada tahun 1858 dan mengenali tetesan-tetesan darahnya serupa dengan tetesan darah dalam Mukjizat Orvieto dan Bolsena.


 AUGSBURG, tahun 1194

WunderbarlichenMukjizat ini terjadi ketika seorang wanita ingin menyimpan Hosti yang telah dikonsekrasikan dalam rumahnya. Suatu pagi, ia menerima Ekaristi, tetapi tidak menyantapnya. Ia membawa pulang Hosti dan menempatkannya dalam segel, menjadikannya suatu reliqui sederhana. Ia menyimpan Tubuh Kristus di rumahnya selama lima tahun, tetapi lama-kelamaan timbul perasaan bersalah hingga akhirnya ia mengatakannya kepada pastor paroki.

Pastor Berthold, imam setempat, terperanjat ketika membuka segel reliqui. Dialah yang pertama melihat bahwa Hosti telah berubah menjadi sesuatu yang tampak seperti daging dengan lapisan-lapisan merah yang nampak jelas. Imam mendiskusikan masalah ini panjang lebar dan memutuskan bahwa mereka akan dapat mengidentifikasikannya dengan lebih baik jika daging dibagi menjadi dua bagian. Mereka keheranan ketika mendapati bahwa daging tidak dapat dibagi karena disatukan oleh pembuluh-pembuluh darah yang seperti benang. Diyakini kemudian bahwa daging tersebut adalah daging Tuhan kita Yesus Kristus.

Uskup Udalskolk dengan seksama meneliti mukjizat tersebut dan memerintahkan agar mukjizat Hosti ditempatkan kembali ke dalam segel reliquinya semula untuk dipindahkan ke katedral.

Mukjizat Hosti dan segelnya kemudian ditempatkan dalam suatu wadah kristal dan disimpan dalam kaca. Hosti tetap dalam keadaan semula hingga hampir 800 tahun.

Setiap tahun pada tanggal 11 Mei, pada perayaan Fest des Wunderbarlichen, yaitu Pesta Mukjizat Harta yang Mengagumkan, Hosti dihormati dengan perayaan Misa yang khidmat dan pakaian liturgi khusus.   

Ya Kristus, berilah kami rahmat untuk memahami lebih baik serta membagikan kebenaran akan Kehadiran-Mu yang Nyata dalam Ekaristi. “Kuduskanlah mereka dalam kebenaran; firman-Mu adalah kebenaran.” (Yoh 17:17).


 ALATRI, tahun 1228

Seorang pemudi, yang tertarik pada seorang pemuda, diminta untuk membawa sekeping Hosti yang telah dikonsekrir agar dapat dibuatkan ramuan cinta. Sang pemudi menerima Komuni dan berjalan pulang ke rumah, tetapi karena merasa bersalah ia menyembunyikan Kristus di suatu pojok rumah.

Beberapa hari kemudian, ia datang dan mendapati bahwa Hosti telah berubah warna seperti daging. Imam paroki segera diberitahu dan ia membawa Hosti kepada Uskup. Bapa Uskup menulis surat kepada Paus Gregorius IX yang isinya:

“Kita patut menyampaikan puji syukur sedalam-dalamnya kepada Dia yang, sementara senantiasa menyelenggarakan segala karya-Nya dengan cara-cara yang mengagumkan, pada kesempatan-kesempatan tertentu juga mengadakan mukjizat-mukjizat dan melakukan hal-hal menakjubkan agar para pendosa menyesali dosa-dosa mereka, mempertobatkan yang jahat, dan mematahkan kuasa bidaah sesat dengan memperteguh iman Gereja Katolik, menopang pengharapan-pengharapannya serta mendorong amal kasihnya.     

Oleh sebab itu, saudaraku terkasih, dengan surat Apostolik ini, kami menyarankan agar engkau memberikan penitensi yang lebih ringan kepada gadis tersebut, yang menurut pendapat kami, dalam melakukan dosa yang teramat serius itu, lebih terdorong oleh kelemahan daripada kejahatan, terutama dengan mempertimbangkan kenyataan bahwa ia sungguh menyesal setulus hati ketika mengakukan dosanya. Namun demikian, terhadap wanita yang menghasutnya, yang dengan kejahatannya mendorong si gadis untuk melakukan dosa sakrilegi, perlu dikenakan hukuman disipliner yang menurutmu lebih pantas; juga memerintahkannya untuk mengunjungi semua Uskup di wilayah terdekat, guna mengakukan dosa-dosanya kepada mereka dan mohon pengampunan dengan ketaatan yang tulus …”

Mukjizat Hosti dipertontonkan dua kali setahun, yaitu pada hari Minggu pertama sesudah Paskah dan hari Minggu pertama sesudah Pentakosta.

Pada tahun 1960, Uskup Facchini dari  Alatri membuka segel tempat Hosti disimpan dan mengeluarkannya. Uskup menyatakan bahwa Hosti tetap dalam keadaan sama seperti saat pertama diketemukan, yaitu, sekerat daging yang tampak sedikit kecoklatan.

Pada tahun 1978, perayaan-perayaan istimewa diselenggarakan untuk memperingati 750 tahun terjadinya mukjizat.

“Akulah roti hidup. Nenek moyangmu telah makan manna di padang gurun dan mereka telah mati. Inilah roti yang turun dari sorga: Barangsiapa makan dari padanya, ia tidak akan mati. (Yoh 6:48-50)


 DAROCA, tahun 1239

Kota di Spanyol ini bukanlah tempat terjadinya mukjizat, melainkan tempat ditahtakannya mukjizat Ekaristi yang terjadi dalam masa perang antara Spanyol dan Saracens pada abad ketigabelas.

Seperti kebiasaan, sebelum maju berperang, keenam komandan Spanyol pergi menghadiri Misa dan menerima Sakramen Tobat. Di pinggiran kota, mereka diserang secara tiba-tiba oleh pasukan Saracens. Imam membungkus keenam Hosti yang telah dikonsekrasikan dengan korporal, lalu menyembunyikannya sementara pasukan Spanyol membalas serangan Saracens. Setelah pertempuran yang dimenangkan oleh Spanyol itu usai, imam pergi ke tempat ia menyembunyikan Hosti dan mendapati bahwa Hosti telah lenyap meninggalkan enam noda darah di korporal. Rahasia kemenangan mereka dinyatakan oleh Kristus melalui mukjizat Ekaristi ini.

Masing-masing komandan menghendaki agar korporal disimpan di kota asalnya. Dari tiga pilihan, akhirnya dipilihlah kota Daroca. Dua orang komandan tidak setuju akan keputusan tersebut, maka diusulkanlah suatu jalan keluar. Korporal akan dimuatkan ke atas punggung seekor keledai Saracen yang dibiarkan pergi sekehendak hatinya dan tempat di mana keledai itu berhenti akan menjadi tempat korporal ditahtakan. Sang keledai berhenti di kota Daroca. Darah di korporal telah dianalisa para ahli dan dinyatakan sebagai darah manusia.

Ya Kristus, berilah kami pengertian lebih dalam akan wafat-Mu di salib dan kemenangan-Mu atas setan seperti kemenangan Spanyol atas Saracens.


 SANTAREM, tahun 1247

Mukjizat Ekaristi SantaremSeorang wanita yang suaminya tidak setia, meminta nasehat dari seorang wanita tenung. Wanita sihir itu berjanji akan mengubah perilaku suaminya jika si wanita membawakan baginya sekeping Hosti yang telah dikonsekrasikan. Ia juga menasehati si wanita untuk berpura-pura sakit agar dapat menerima Komuni Kudus dalam minggu itu dan segera memberikan Hosti kepadanya. Si wanita tahu bahwa hal itu dosa. Ia pergi menerima Komuni, tetapi tidak menyantap Tubuh Kristus. Ia meninggalkan Misa dan dalam perjalanan menuju tempat wanita tenung, Hosti mulai mengeluarkan darah. Beberapa orang yang melihat kejadian tersebut menyangka bahwa ia mengalami pendarahan. Rasa takut menguasai dirinya dan ia pulang ke rumah, menempatkan Hosti dalam sebuah peti, membungkusnya dengan saputangan, lalu menutupinya dengan linen yang bersih.

Tengah malam, ia dan suaminya terbangun oleh suatu sinar cemerlang yang berasal dari peti, yang menjadikan ruangan mereka terang-benderang. Para malaikat telah membuka peti dan membebaskan Tuhan. Wanita itu menceritakan kepada suaminya apa yang telah terjadi dan bahwa dalam peti terdapat sekeping Hosti yang telah dikonsekrasikan. Berdua mereka melewatkan sepanjang malam dengan berlutut dalam sembah sujud. Seorang imam dipanggil. Imam membawa Hosti Kudus kembali ke gereja dan menyegelnya dalam sebuah segel lilin.

Sembilan belas tahun kemudian, seorang imam membuka tabernakel dan memperhatikan bahwa segel telah terbuka sementara Hosti tersimpan dalam sebuah piksis kristal. Mukjizat ini, 750 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1997, diperingati dengan berbagai perayaan meriah di Santarem.

Kita mungkin bertanya mengapa Tuhan mengadakan mukizat-mukjizat ini bagi kita. Mungkin untuk menyatakan betapa Ia sungguh hadir dalam Ekaristi dan betapa Ia sungguh mengasihi kita. Ia menghendaki agar kita semua, termasuk juga domba-domba yang hilang, bergabung kembali dalam kawanan. Ia mengasihi kita, bagaimana pun berdosanya kita. Ia adalah Allah Kasih dan Belas Kasihan. Dan Ia menghendaki agar kita membagikan Kasih dan Belas Kasihan itu kepada sesama.     


 ORVIETO dan BOLSENA, tahun 1263

Mukjizat ini terjadi pada masa suatu ajaran sesat yang disebut Berengarianisme merajalela di Eropa. Bidaah ini menyangkal Kehadiran Nyata Kristus dalam Ekaristi. Pada tahun 1263, seorang imam bernama Petrus dari Prague sedang dalam perjalanan ziarah ke Roma untuk berdoa di makam pelindungnya, St Petrus, sebab ia menghadapi masalah yang amat serius. Ia merasakan kebimbangan yang besar mengenai Kehadiran Nyata Yesus dalam Ekaristi Kudus. Ia berdoa agar santo pelindungnya memohonkan rahmat baginya guna menyelamatkan imannya yang goyah. Dalam perjalanan, ia singgah untuk bermalam di suatu kota kecil bernama Bolsena, sekitar 70 mil sebelah utara Roma.

Keesokan harinya, Pastor Petrus merayakan Misa Kudus di Gereja St Kristina. Sementara ia mengucapkan kata-kata konsekrasi, “Inilah TubuhKu,” roti di tangannya berubah rupa menjadi Daging dan mulai mencucurkan darah dengan derasnya. Darah jatuh menetes ke korporal. Pastor Petrus amat terperanjat; ia tidak tahu apa yang harus diperbuatnya. Maka, ia membungkus Hosti Kudus dalam Korporal lalu pergi meninggalkan altar. Sementara ia berjalan pergi, tetesan-tetesan Darah jatuh ke atas lantai pualam di altar.

Paus Urbanus IV sedang berada di kota Orvieto, yang tak jauh dari sana. Pastor Petrus segera menemui paus guna menceritakan apa yang telah terjadi. Paus segera mengutus seorang uskup ke Gereja St Kristina guna menyelidiki peristiwa tersebut dan mengambil Korporal.

Segera sesudah paus menerima Korporal dari Uskup, ia pergi ke balkon Istana Kepausan dan dengan hormat mempertontonkan mukjizat Korporal kepada orang banyak. Bapa Suci menyatakan bahwa mukjizat Ekaristi telah terjadi guna mengusir bidaah Berengarianisme. Pada saat yang sama, seorang pengikut St. Yuliana dari Liège menghubungi paus untuk sekali lagi memohon demi ditetapkannya Hari Raya Corpus Christi. Setahun kemudian, pada tahun 1264, Paus Urbanus IV memaklumkan Hari Raya agung ini kepada seluruh Gereja. (Mukjizat Korporal disimpan hingga kini di Katedral Orvieto. Lantai pualam bernoda Darah disimpan di Gereja St Kristina di Bolsena).  


 CASCIA, sekitar tahun 1300

Mukjizat Ekaristi CasciaCascia adalah sebuah kota kecil di pegunungan di lembah Umbrian, Italia. Itulah kota kediaman St. Rita dari Cascia. Jenazah St. Rita yang hingga kini masih utuh dibaringkan di Basilika Utama. Di bawahnya, di Basilika Kecil, disimpan Mukjizat Ekaristi dan jenazah Beato Simone Fidati, seorang imam yang terlibat langsung dalam mukjizat tersebut.

Pada masa terjadinya mukjizat, seorang imam tak lagi memiliki rasa hormat terhadap Ekaristi. Ketika diminta untuk mengantarkan Sakramen Mahakudus kepada seorang petani yang sedang sakit, ia mengambil sekeping Hosti yang telah dikonsekrasikan, menempatkannya dengan sembarangan di antara halaman-halaman buku breviary, lalu berangkat. Ketika ia membuka bukunya, ia mendapati bahwa Hosti telah berubah warna merah darah segar dan darah meresap ke kedua halaman buku di mana Hosti diselipkan.

Imam tersebut kemudian mohon nasehat Beato Simone Fidati, seorang imam yang kudus dan dihormati pada masa itu. Pastor Fidati menerima pengakuan sang imam dan memberinya absolusi. Beato Fidati mengambil kedua halaman dari breviary itu; satu ditempatkannya di tabernakel di Perugia dan satunya lagi ditempatkannya di Cascia. Mukjizat Ekaristi ini diperingati secara istimewa di Cascia setiap tahun pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus.

Orang-orang yang melihat ke halaman yang ternoda darah itu dapat melihat gambar Kristus tertera di sana.

Ya Kristus, berilah kami rahmat agar dapat melihat Engkau dalam Ekaristi dan mengenali-Mu pada saat pemecahan roti.


 HASSELT, tahun 1317

Seorang imam mengunjungi seorang penduduk desa yang sedang sakit. Ia membawa bersamanya sekeping Hosti dalam siborium dan meletakkan siborium di atas meja, sementara ia pergi ke kamar lain untuk berbicara dengan si sakit dan keluarganya. Seseorang yang berada dalam keadaan dosa berat membuka tutup siborium, memegang Hosti, lalu mengangkatnya. Seketika itu juga, Hosti mulai berdarah. Imam memasuki ruangan dan ia amat terperanjat melihat Hosti yang berdarah.

Imam membawa kembali Hosti yang berdarah itu kepada kepala parokinya yang menasehatinya untuk membawa Mukjizat Ekaristi itu ke gereja biara para biarawati Cistercian di Herkenrode yang berjarak sekitar 30 mil jauhnya.

Begitu imam tiba di altar biara dan menempatkan Hosti di atas altar, suatu penglihatan akan Kristus bermahkotakan duri nampak kepada semua imam yang hadir. Oleh karena mukjizat Ekaristi dan penglihatan itu, segera saja Herkenrode berubah menjadi tempat ziarah yang terkenal di Belgia.

Pada tahun 1804, Hosti dibawa ke Gereja di San Quentin di Hasselt, di mana mukjizat Hosti yang terjadi pada tahun 1317 itu masih tetap dalam keadaan seperti semula.


 BLANOT, tahun 1331

Blanot, suatu dusun pertanian kecil, tidak pernah digambarkan dalam peta-peta Perancis. Orang-orang Perancis yang meninggalkan Paris dan wilayah utara untuk menikmati matahari pantai selatan akan melewatinya dari tahun ke tahun tanpa pernah mengetahui keberadaan Blanot.

Namun demikian, dusun kecil ini dipilih Tuhan untuk menyatakan mukjizat-Nya - mukjizat Ekaristi. Pada tahun 1331 penduduk desa berdatangan dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai kuda untuk merayakan Misa Paskah. Gereja kecil mereka dipadati umat beriman dan Misa pun dimulai. Kesedihan Masa Prapaskah telah berlalu dan umat Kristiani di seluruh dunia merayakan sukacita Kebangkitan Yesus. Dapat dibayangkan bagaimana bunga-bunga liar yang indah di desa itu telah dikumpulkan dan dirangkai menghiasi gereja untuk perayaan meriah pagi itu.

“Yesus Kristus telah Bangkit - Alleluia!”

Sementara imam mempersiapkan Hosti, para putera altar membentangkan kain putih panjang guna meyakinkan bahwa Hosti Kudus tidak terjatuh di lantai. Umat maju ke altar, sebagian dengan tangan bersilang di dada dan sebagian lainnya membuka mulut mereka untuk menerima Hosti. Seorang wanita, dengan sedikit tergesa dan canggung, menutup mulutnya terlalu cepat sehingga secuil kecil Hosti jatuh ke atas kain putih. Para putera altar amat terperanjat ketika serpihan kecil Roti berubah menjadi suatu tetesan berwarna merah!

Segera sesudah umat terakhir menyambut Kristus, para putera altar bergegas memberitahukan kepada imam apa yang telah terjadi. Imam menyisihkan kain itu dan mencucinya dalam air bersih beberapa kali, tetapi, meskipun air berubah warna menjadi merah, bekas tetesan terus muncul dan semakin membesar. Bekas itu tidak mau hilang. Imam kemudian sadar bahwa Darah tidak akan mungkin dihapuskan dari kain, maka ia menggunting bagian yang ternoda Darah dan menempatkannya dalam sebuah mostrans.

Berita tentang mukjizat ini berkembang amat cepat dan pada hari Minggu, limabelas hari sesudah paskah, Uskup Autun dari keuskupan terdekat, datang ke Blanot disertai serombongan imam untuk menyelidiki kasus tersebut. Di akhir penelitian, tim sepakat dengan suara bulat bahwa suatu mukjizat telah terjadi. Tahun berikutnya, Paus Yohanes memberikan indulgensi khusus bagi mereka yang merayakan Misa di gereja kecil Blanot. Para peziarah dari tempat-tempat yang jauh berdatangan ke Blanot. Kain di simpan dalam gereja sebagai tanda nyata akan kasih Allah. Di kemudian hari, kain dipotong dan reliqui kecil yang berharga itu ditempatkan dalam sebuah botol kristal. Meskipun harus melewati dua kali masa perang dunia, reliqui tersebut tidak pernah meninggalkan Blanot. Dalam masa-masa kesesakan - reliqui dihantar dari rumah ke rumah - dan dari waktu ke waktu dipergunakan untuk menyembuhkan mereka yang sakit. Dalam masa-masa tenang, reliqui dihantar kembali ke rumahnya yang pantas dalam dinding gereja dan di sanalah ia berada hingga saat ini bagi para peziarah yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk menyaksikan serta bersembah sujud di hadapannya.


 BOLOGNA, tahun 1333

Mukjizat ini terjadi pada tahun 1333 di Bologna, Italia karena seorang gadis remaja saleh yang berumur sebelas tahun memiliki kerinduan yang berkobar-kobar untuk menyambut Kristus dalam Ekaristi.

Imelda Lambertini dilahirkan dalam sebuah keluarga kaya. Ayahnya adalah Count Eagno Lambertini. Imelda bergabung dalam Biara Dominikan ketika usianya baru sembilan tahun. Ia disayangi oleh para biarawati lainnya. Dalam usia yang masih sangat muda, Imelda memiliki cinta yang menyala-nyala kepada Yesus dalam Ekaristi dan karenanya sungguh rindu menyambut-Nya dalam Komuni Kudus. Tetapi, hal itu tidak mungkin baginya karena usianya belum cukup untuk dapat menerima Komuni.

Tuhan mengaruniakan kepadanya suatu anugerah istimewa pada Pesta Kenaikan Yesus ke Surga pada tahun 1333. Sementara ia berdoa, sebuah Hosti tampak melayang-layang di udara di hadapannya. Imam segera dipanggil dan ia memberikan kepada Imelda Komuni Kudusnya. Imelda mengalami ekstasi dan tidak pernah bangun kembali. Ia wafat saat menyambut Komuni Kudusnya yang Pertama!

Devosi kepada Beata Imelda pun dimulai dan pada awal tahun 1900-an suatu komunitas Dominikan dibentuk dengan nama Suster-suster Dominikan dari Beata Imelda. Para biarawati ini berjuang keras menyebarluaskan cinta dan devosi kepada Ekaristi serta menggalakkan Adorasi Abadi. Jenasah Beata Imelda yang tetap utuh hingga kini dibaringkan di Gereja San Sigismondo dekat Universitas Bologna. Paus St. Pius X memaklumkan Imelda sebagai Pelindung Para Penerima Komuni Pertama.

Ya Kristus, biarkan kami mati setiap hari bagi-Mu dan menyambut Engkau dalam Ekaristi seakan-akan itulah komuni kami yang terakhir. Jadikan kami pula seperti anak-anak kecil, dengan cinta yang polos dan kepercayaan penuh akan cinta dan belas kasihan-Mu.


 MACERATA, tahun 1356

Hanya sedikit catatan yang ada mengenai mukjizat Ekaristi ini, tetapi kisahnya yang ditulis di atas sebuah perkamen dari abad ke-14 masih ada hingga sekarang.

Mukjizat ini berkenaan dengan perdebatan yang berlangsung beberapa abad sebelumnya dan yang ditulis oleh St. Thomas Aquinas; yaitu, apakah Kristus tetap hadir sama dalam setiap bagian Hosti yang telah dikonsekrasikan setelah Hosti dipecah-pecahkan oleh imam, yang kemudian memasukkan sepotong kecil Hosti Kudus ke dalam piala berisi anggur yang telah dikonsekrasikan.

Mukjizat terjadi setelah imam memecahkan sebuah Hosti besar. Darah mulai memancar dari Hosti ke dalam piala dan membasahi korporal serta kain altar. Imam kemudian pergi kepada uskup yang mengesahkan peristiwa mukjizat ini. Korporal dengan Darah Kristus dihormati setiap tahun di Macareta pada hari Minggu sesudah Pentakosta. Kini reliqui disimpan di bawah altar Katedral Macerata.

Doa: Ya Kristus, kami ingat akan sabda-Mu dalam Yohanes 6:35: “Akulah roti hidup; barangsiapa datang kepada-Ku, ia tidak akan lapar lagi, dan barangsiapa percaya kepada-Ku, ia tidak akan haus lagi.”


 MIDDLEBURG ~ LOUVAIN, tahun 1374

Pada tahun 1374, seorang pemuda dengan dosa berat dalam jiwanya pergi menyambut Komuni Kudus. Ketika Hosti ditempatkan di atas lidahnya, Hosti berubah menjadi Daging sehingga ia tak dapat menelannya. Darah menetes dari bibirnya dan membasahi kain pada rel komuni. Imam bertindak cepat dengan mengambil Hosti Kudus serta menempatkannya dalam sebuah piala di altar.

Berita mengenai mukjizat ini tersebar keseluruh penjuru Belgia dan mukjizat Hosti dipindahkan 700 mil jauhnya ke Cologne. Sebuah ostensorium berhias indah dibuat. Sebagian Hosti dan sepotong kain dengan noda darah kemudian dibawa ke Louvain di mana telah dipersiapkan sebuah wadah reliqui yang indah.

Bagian mukjizat Ekaristi yang disimpan di Louvain berwarna agak kecoklatan dan dapat dikenali dengan mudah sebagai daging. Reliqui disimpan dalam sebuah wadah reliqui yang dibuat pada tahun 1803. Dokumen-dokumen penting dan hasil penelitian terhadap reliqui disimpan dalam perpustakaan Gereja St. Jacques.


 BOXTEL ~ HOOGSTRATEN, tahun 1380

Mukjizat terjadi di Boxtel, Belanda, sekitar tahun 1379 di Gereja St. Petrus. Pada saat Konsekrasi, imam - Pastor Van der Aker - kehilangan keseimbangan dan menumpahkan isi piala ke atas korporal dan kain altar. Karena alasan yang tidak diketahui, imam mempergunakan anggur putih dalam Misa tersebut, tetapi yang tampak di atas korporal dan kain altar adalah cairan berwarna merah darah!

Setelah Misa usai, imam bergegas ke sakristi untuk mencuci korporal dan kain altar. Ia berusaha menghilangkan noda darah. Namun demikian, berbagai usaha yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. Pastor Van der Aker lalu menempatkan kain dalam sebuah piala kecil dan menyembunyikannya. Menjelang ajalnya, imam mengaku kepada bapa pengakuannya dan menunjukkan di mana ia telah menyembunyikan korporal dan kain altar yang kudus itu, masih dengan noda darah merah yang tertumpah atasnya.

Pastor Van der Aker meninggal dunia pada tahun 1379, dan pada tahun 1380 Kardinal Pileo memaklumkan agar setiap tahun sekali, yaitu pada tanggal 25 Juni reliqui Darah Mahasuci ditahtakan.

Pada tahun 1652, korporal dan kain altar dengan Darah Mahasuci dipindahkan ke Hoogstraten, di perbatasan Belgia. Pada tahun 1924, korporal kudus dikembalikan ke Boxtel, tetapi kain altar tetap disimpan di Hoogstraten. Bahkan hingga kini masih diadakan perarakan mukjizat Ekaristi di Boxtel pada Hari Raya Tritunggal Mahakudus. Umat tidak pernah ragu lagi dalam iman mereka akan kehadiran nyata Kristus dalam Ekaristi.


 BAGNO DI ROMAGNA, tahun 1412

Mukjizat Ekaristi ini terjadi di sebuah kota kecil di Italia bernama Bagno di Romagna ketika seorang imam merayakan Misa dengan dihantui keragu-raguan yang besar akan Kehadiran Nyata Kristus dalam Ekaristi. Setelah mengkonsekrasikan anggur, imam melihat ke dalam piala dan amat terkejut melihat bahwa anggur telah berubah menjadi darah. Darah mulai meluap keluar dari piala dan membasahi korporal. Terguncang oleh peristiwa adikodrati ini, imam segera berdoa mohon pengampunan. Kelak, ia bahkan digelari Venerabilis karena kesalehan hidupnya setelah terjadinya mukjizat.

Pada tahun 1912, ulang tahun ke-500 mukjizat Ekaristi, suatu perayaan besar diselenggarakan. Pada tahun 1958, dilakukan penelitian ilmiah yang hasilnya menguatkan bahwa darah di korporal adalah darah manusia dan masih mengandung karakteristik darah setelah hampir 600 tahun sesudah mukjizat terjadi.

Mungkin mukjizat Darah yang meluap hendak menunjukkan kepada kita bahwa Yesus sungguh hadir dalam Ekaristi. Mari merenungkan bagaimana seharusnya kita berubah setelah menyambut Yesus dengan mengijinkan-Nya tinggal dalam kita dan mengisi kita dengan kuasa Roh Kudus.


 FAVERNEY, tahun 1608

Mukjizat unik ini tidak menyangkut Hosti Kudus yang berubah rupa menjadi daging atau memancarkan darah, melainkan Hosti yang melawan hukum gravitasi. Mukjizat terjadi setelah pecahnya Reformasi dan semangat umat beriman semakin mengendor. Pada tahun 1608, pada Hari Raya Pentakosta, tanggal 25 Mei, gereja dipadati umat dan saat senja tiba, dua lampu minyak dibiarkan menyala di depan Sakramen Mahakudus yang ditahtakan sepanjang malam dalam sebuah monstran.

Keesokan harinya, seorang petugas sakristi membuka pintu-pintu gereja. Ia melihat asap dan menyadari bahwa telah terjadi kebakaran. Segala daya upaya dilakukan guna memadamkan api; terlihat bahwa monstran melayang-layang di udara. Berita mulai tersebar dan banyak orang percaya maupun mereka yang skeptis datang untuk menyaksikan peristiwa ini. Para imam bergantian mempersembahkan Misa Kudus sementara semakin banyak orang yang datang untuk menyaksikan mukjizat. Pada pagi hari Selasa, 27 Mei, dalam Perayaan Misa, saat Konsekrasi, Hosti Kudus turun ke atas altar yang dibawa ke dalam Gereja untuk menggantikan altar lama yang musnah dimakan api.

Penyelidikan pun dilakukan dan 54 surat pernyataan berisi kesaksian berhasil dikumpulkan dari para imam, biarawan, petani serta penduduk desa. Pada tanggal 30 Juli 1608, Uskup Agung menyatakan peristiwa tersebut sebagai mukjizat.

Yang menarik adalah kenyataan bahwa altar, taplak altar, dan segala peralatan lainnya musnah, juga sebuah kandelar didapati meleleh karena panasnya api. Namun demikian, monstran tetap utuh. Pernyataan-pernyataan para saksi di bawah sumpah masih disimpan hingga kini dalam gereja. Sebuah prasasti marmer dipasang di bawah lokasi di mana Hosti melayang dengan tulisan berikut diukir di atasnya: “Lieu Du Miracle” yang artinya “Tempat terjadinya Mukjizat.”


 SIENA, tahun 1730

Mukjizat Ekaristi ini terjadi pada akhir pekan Pesta Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga, di kota Siena, Italia, pada tahun 1730. Siena adalah sebuah kota yang menawan, yang terkenal karena sejarah seni dan kebudayaannya, dan juga karena di kota itulah St. Katarina dan St. Bernardinus dari Siena dilahirkan.

Para pencuri berhasil masuk ke dalam gereja dan mencuri siborium emas yang berisi 351 Hosti yang telah dikonsekrir. Ketika para petinggi Gereja menyadari apa yang telah terjadi, segala kegiatan pada hari itu dihentikan dan doa-doa pun dipanjatkan demi kembalinya Hosti Kudus dengan selamat. Tiga hari kemudian, Hosti Kudus didapati muncul dari kotak dana gereja bagi orang-orang miskin dan jumlahnya masih utuh.

Hosti yang adalah Kristus dibersihkan dan kemudian diarak perlahan kembali ke gereja di mana dihaturkan sembah sujud. Hosti Kudus tidak disantap pada waktu itu. Tahun-tahun berlalu dan secara periodik Hosti disantap dan senantiasa didapati dalam keadaan baru.

Pada tahun 1850, uskup memerintahkan dilakukan pengujian yang hasilnya menguatkan bahwa Hosti masih dalam keadaan baru. Mereka juga melakukan pengujian yang sama atas hosti-hosti yang tidak dikonsekrasikan, yang ditempatkan dalam sebuah kotak kedap udara pada tahun 1789, ternyata didapati hanya sedikit saja yang tersisa.

DOA: Ya Kristus, ambillah balok dari mata kami! Berilah kami karunia untuk percaya bahwa Engkau sungguh hadir dalam Ekaristi Kudus, seperti yang Engkau sabdakan dalam Kitab Suci.


 PEZILLA-LA-RIVIERE, tahun 1793

Mukjizat Ekaristi Pezilla-la-Riviere terjadi pada bulan September 1793, bertepatan dengan Revolusi Perancis dan dimulainya masa pemerintahan yang bengis.

Revolusi dan gelombang anti-Katolik menyebar dengan sangat cepat, dan kaum religius dikejar-kejar polisi. Dalam Gereja desa terdapat lima Hosti yang telah dikonsekrasikan; satu Hosti Kudus yang besar dihantar ke rumah Jean Bonafas, sementara keempat Hosti yang kecil, yang ditempatkan dalam sebuah piksis, dipercayakan kepada Rose Llorens. Jean menempatkan Hosti Kudus dalam sebuah kotak kayu serta menyembunyikannya di bawah lantai rumahnya. Rose menempatkan Hosti Kudus dalam sebuah cawan gelas bertutup dan kemudian menempatkannya dalam sebuah tas sutera merah.

Hampir tujuh tahun kemudian, pada hari-hari berakhirnya Revolusi, keempat Hosti dikeluarkan dari cawan gelas dan suatu segel berwarna coklat tua terbentuk disekeliling bagian luar cawan. Tujuh hari kemudian, kotak kayu pun dibuka dan Hosti Kudus yang besar masih terletak di dalam Monstran, sama indah dan sama putih bersihnya seperti saat ditempatkan di sana hampir tujuh tahun yang silam. Hosti-hosti Kudus tetap dalam keadan utuh dan tidak rusak hingga tahun 1930. Pada waktu itu, Hosti Kudus ditempatkan dalam sebuah tabernakel yang baru dibangun, yang terletak di belakang altar utama gereja. Karena alasan-alasan yang tak diketahui, Hosti-Hosti tersebut menjadi rusak dan Kristus dalam mukjizat tidak lagi hadir.


 BORDEAUX, tahun 1822

Setelah berakhirnya Revolusi Perancis, terjadi pembaharuan semangat iman dan Bordeaux diberkati dengan lahirnya beberapa komunitas religius baru. Salah satu di antaranya adalah komunitas Keluarga Kudus dari Bordeaux, di mana mukjizat Ekaristi ini terjadi.

Imam yang memimpin Adorasi Sakramen Mahakudus menulis sebuah dokumen resmi yang menyatakan bahwa ketika mentahtakan Sakramen Mahakudus, ia melihat kepala, dada dan lengan Sang Juruselamat di tengah suatu lingkaran yang mengelilingi-Nya bagaikan suatu lukisan berbingkai, tetapi Ia tampak hidup. Moeder Superior juga menyatakan bahwa ia melihat Yesus, juga putera altar dan beberapa saksi lain. Berdasarkan laporan dan penelitian, Uskup Agung Bordeaux memaklumkan pengakuan Gereja. Paus Leo XII juga segera menegaskan mukjizat dan menetapkan Pesta Keluarga Kudus untuk mengenangnya.

Setiap tahun, di biara-biara Kongregasi Keluarga Kudus, diadakan perayaan menghormati mukjizat Ekaristi ini. Monstran yang dipergunakan pada hari terjadinya mukjizat senantiasa disimpan di rumah biara di Bordeaux.


 BETANIA, tahun 1991

Semua Mukjizat Ekaristi yang lain terjadi beberapa ratus tahun yang silam. Tetapi, mukjizat yang terjadi dalam Perayaan Misa di Betania, Venezuela, terjadi pada pesta SP Maria Dikandung Tanpa Dosa pada tahun 1991. Sekeping Hosti yang telah dikonsekrir, yang adalah sungguh Daging Kristus, mulai memancarkan darah. Sesudahnya, sebuah tim medis memastikan bahwa cairan yang memancar dari Hosti Kudus adalah darah manusia. Uskup setempat memaklumkannya sebagai tanda transsubstansiasi dengan mengatakan, “Tuhan hendak menyatakan kepada kita bahwa iman kita akan Hosti yang telah dikonsekrir adalah benar.”

Banyak peristiwa-peristiwa menakjubkan lainnya terjadi di Betania, termasuk penampakan-penampakan Bunda Maria yang disaksikan oleh beberapa ribu orang, berbagai penyembuhan-penyembuhan baik jasmani maupun rohani, dan seorang mistikus bernama Maria Esperanza yang dianugerahi karunia stigmata, bilokasi, dan levitasi (= terangkat dan melayang di udara) saat berdoa. Bapa Uskup sendiri menyaksikan suatu fenomena adikodrati dan menulis sepucuk surat pastoral yang menyatakan bahwa setelah penelitian dengan seksama, ia memaklumkan penampakan-penampakan tersebut sebagai benar dan berasal dari kuasa ilahi.

Kristus dan Bunda Maria berusaha memberitahukan kepada segenap umat manusia bahwa kita perlu menyerahkan segala kepercayaan kita kepada Tuhan dan berkarya demi kerajaan-Nya, dan bukan demi ego kita, demi kebanggaan kita, dan demi kemuliaan kita sendiri. Kita adalah terang dunia dan karenanya biarlah sesama melihat kita sebagai terang yang bersinar cemerlang, sebab kita telah ditebus oleh Darah Yesus Kristus dan karenanya patutlah kita senantiasa memuliakan Allah di surga!


sumber : “Miracles of the Eucharist” ; The Eucharistic Apostles of The Divine Mercy; www.thedivinemercy.org

Ketidakmampuan memberikan kesepakatan perkawinan (bdk. kan 1095)


Cacat kesepakatan

Kanon-kanon yang berbicara tentang cacat kesepakatan nikah adalah kanon 1095 sampai dengan 1103. Kanon 1095 - kan 1100 dan kan 1102 - 1103 berbicara tentang cacat dalam perbuatan kemauan; dan kanon 1101 berbicara tentang cacat dalam tujuannya.

Kanon 1095 berbicara tentang: tidak mampu melangsungkan perkawinan:

1.      Yang kekurangan penggunaan akal budi yang memadai,
2.      Yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban- kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal balik
3.      Yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan.

Perbuatan kemauan memberikan kesepakatan perkawinan sebagai suatu perbuatan manusiawi menuntut suatu kesadaran diri akan apa yang sedang dibuat dan kebebasan kehendak untuk memilih melakukan hal itu.

Kan 1095 no. 1

Kanon ini berbicara tentang mereka yang tidak mampu melaksanakan perbuatan kemauan karena alasan tidak dapat menggunakan akalbudinya secukupnya. Misalnya pada waktu menikah tidak secukupnya sadar akan apa yang dilakuakan. Menggunakan akalbudi secukupnya bukan semata-mata berarti sui compos tetapi menyangkut suatu keadaan tidak sadar dalam hubungannya dengan beratnya perbuatan kemauan yang menuntut keterlibatan semur hidup. Seseorang bisa menjadi tidak mampu menggunakan akalbudi secukupnya untuk kesepakatan nikah oleh karena cacat permanen, seperti penyakit mental atau oleh karena cacat sementara. Misalnya gangguan mental sementara yang serius karena diracui oleh obat atau alkohol dan sebagainya. Jika yang mengakibatkan tidak mampu menggunakan akal secukupnya adalah sesuatu yang permanen seperti penyakit mental tetap. Hal itu menyebabkan cacat berat dalam pembentukan pandangan dan bahkan bagi yang menderita dia tidak akan mampu memenuhinya.

Kan. 1095 no. 2

Supaya orang bisa menikah dengan sah, selain mengetahui apa yang sedang dilakukan kini dan disini, orang itu juga harus mampu mengerti kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan dan memilihnya dengan bebas dan bertanggungjawab. Untuk itu dituntut kemampuan tertentu dalam membentuk pandangannya tentang kewajiban perkawinan. Pembentukan pandangan ini adalah kemampuan kodrati yang memungkinkan seseorang untuk membuat penilaian evaluatif yakni tidak hanya mengetahui sesuatu tetapi juga kewajiban atau rentetan perbuatan yang diakibatkan bagi dia sendiri dan kemudian setelah menimbang-nimbang soal itu memilih dengan bebas untuk bertindak.

Kita harus ingat bahwa dalam tindakan manusiawi manapun pikiran dan kehendak saling bekerjasama. Pikiran memahami suatu obyek apa itu dan membentuk pemahaman atas obyek itu lewat kemampuan kognitif. Jika timbul minat untuk memiliki obyek itu, lalu pikiran di bawah pengawsan kehendak, mulai membuat penilaian evaluatif tentang obyek itu. Kemudian mengolah apa yang menjadi dampak dari pilihan itu, apakah akan memengaruhi hidupnya, apa yang akan diakibatkan, kewajiban apa yang ditimbulkan dan sebagainya.

Jika seseoarang menjadi dewasa, biasanya dia mendapatkan kemampuan membentuk pandangan ini. Pembentukan pandangan dapat menjadi cacat karena ketidakdewasaan. Karena penyakit psikis tertentu yang mengganggu proses penilaian itu atau karena cacat kepribadian yang begitu memengaruhi seorang sehinga dia tidak mampu menegaskan penilaian. Kebebasan untuk memilih dapat secara serius terpengaruh oleh penyakit psikis tertentu dan membuat seseorang hanya mengikuti dorongan irasional yang tidak terkontrol. Kan. 1095 no.2 tidak berbicara tentang tidak adanya sama sekali kemampuan membentuk pandangan tetapi adanya cacat serius yang menyangkut hak-ha dan kewajiban-kewajiban perkawinan. Apa itu cacat serius harus dinilai seimbang dengan apa itu perkawinan yakni keterlibatan seumur hidup yang tak bisa dibatalkan (communio totius vitae).

Sehubungan dengan ketidakdewasaan, telah ditunjukkan bahwa dalam menangani perkara-perkara semacam itu suasana hidup mempelai harus diperhitungkan juga, sebab beberapa unsur ikut memengaruhi. Misalnya sejarah, latarbelakang keluarga, kepercayaan religius mempunyai pengaruh kuat atas seseorang dan dapat menghalangi pemahaman hak dan kewajiban perkawinan.

Kan 1095 no 3

Jika seseorang menikah dia diandaikan mampu memikul kewajiban-keajiban hakiki perkawinan. Tetapi bisa terjadi bahwa seseorang walau mampu menyadari apa yang menjadi kewajiban-kewajiban hakiki dan apa dampaknya, tidak mampu memenuhi atau mengemban kewajiban-kewajiban itu. Bukan karena jahat tetapi karena ada cacat dalam kepribadiannya. Maka kan 1095, no. 3 menegaskan bahwa mereka yang karena alasan-alasan yang bersifat psikologis tidak mampu memikul kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan, tidak mampu melaksanakan perkawinan.

Ungkapan karena alasan-alsan psikis bersifat terbuka, maksudnya memberi kesempatan berkembang bagi penafsiran kanonik dan iursiprudensi. Iurisprudensi Rota Romana telah memilih beberapa kewajiban hakiki perkawinan yang mungkin ditolak oleh salah satu atau kedua mempelai karena adanya kelainan psikis yang serius (bdk. A. Mendoça, Psychopatic Personality and the Nullity of Marriage, studia Canonica, 1982, p. 101-102):

a.       Hak dan kewajiban persetubuhan,
b.      Kelanggengan hak dan kewajiban persetubuhan,
c.       Ekslusivitas hak dan kewajiban persetubuhan,
d.      Hak dan kewajiban untuk bersetubuh mensura normali et moho humani,
e.       Hak dan kewajiban untuk kesejahteraan fisik anak sejak di dalam kandungan,
f.        Hak dan kewajiban untuk pendidikan rohani dari anak,
g.       Hak dan kewajiban untuk membangun hubungan pribadi (communio viate),
h.       Kelanggengan dan eksklusivitas dari hak dan kewajiban atas communio vitae.
Kesimpulan

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban di atas adalah apa yang dituntut untuk membangun dan mendukung persekutuan hidup suami-isteri (communio totius vitae). Maka seseorang harus mampu membangun hubungan antar pribadi mengusahakan kebaikan pasangannya (bonum coniugum), menjadikan perbuatan persetubuhan norma dan manusiawi untuk dirinya untuk melahirkan anak dan dengan cara yang wajar mengusahakan pengembangan fisik dan rohani anak-anak (bonum proli) serta menaati kesetiaan suami-isteri (bonum fidei).

Romo D.Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23

Ketetapan Kanonik Tentang Arsip Dalam Gereja Katolik


Relevansi Kanon  486-491

Pentingnya Arsip

Dalam kanon 486-488, KHK 1983, menetapkan persyaratan agar setiap keuskupan mempunyai arsip tempat penyimpanan naskah-naskah atau surat resmi menyangkut urusan-urusan keuskupan baik yang bersifat rohani maupun duniawi. Kano 486,§1 menyatakan dengan tegas hal itu: "Semua dokumen yang menyangkut keuskupan atau paroki-paroki harus dijaga dengan seksama". Dengan kata lain, semua arsip keuskupan ataupun arsip perseorangan harus dijaga dan dipelihara secara baik. Selain arsip keuskupan, kita harus mempunyai suatu arsip rahasia kuria tempat penyimpanan dokumen atau hal yang lebih sensitif misalnya perkara kriminal di bidang moral (bdk. kann. 489-490). Salah satu buku yang dapat menjadi pegangan bagi kita khususnya di kuria keuskupan maupun tarekat adalah buku "Mengurus Arsip Gereja" (Pegangan untuk arsiparis keuskupan dan tarekat), editor P. Dr. Piet Go, O'Carm hasil pengolahan lokakarya yang diselenggarakan oleh Dokpen KWI, diterbitkan oleh Pustaka Nusatama, 2006. Penjelasan berikut ini merupakan rujukan yuridis sebagai pendasaran kanonis tentang penyimpanan arsip dalam Gereja Katolik (bdk. Tulisan P, Kletus Hekong SVD, Lic Iur., "Ketetapan Hukum Kanonik mengenai arsip-arsip dan arsip rahasia dalam Gereja Katolik",  pada pertemuan kanonis Nusra ke-IX, medio April 2008).

Arsip rahasia dan arsip biasa

Kitab hukum kanonik membedakan arsip yang disimpan di sekretariat keuskupan atau tarekat ke dalam dua jenis yakni: arsip rahasia dan arsip biasa. Kodeks menjelaskan pentingnya menyimpan arsip rahasia dalam kanon 489-490 (rinciannya lihat penjelasan di bawah ini). Sedangkan arsip biasa kodeks tidak menyebutkan secara spesifik, begitu pula untuk arsip persseorangan. Kodeks hanya memberkan keterangan bahwa Uskup diosesan diberi kewenangan untuk mengupayakan pengadaan arsip lain (bdk. kan. 491, §1-2).

Dokumen apa saja yang harus disimpan sebagai arsip rahasia

Kodeks 1983 secara rinci menyebutkan dokumen-dokumen yang harus disimpan dalam arsip atau almari rahasia itu, antara lain:

•1.      Dispensasi dalam tata batin (forum internum) yang bukan sakramen dari halangan nikah tersembunyi (bdk. kan 1082),

•2.      Perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia (bdk. kan 1133),

•3.      Dispensasi dari halangan tahbisan (bdk. kann 1047-1048),

•4.      Dekrit pengeluaran (dismissal) seseorang anggota dari Tarekat (bdk. kan. 700),

•5.      Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kehilangan status klerikal melalui hukuman pemecatan, keputusan pengadilan atau dekrit administratif yang menyatakan ketakabsahan tahbisan dan dispensasi yang diperoleh melalui reksrip Takhta Apostolik (bdk. kann 290-293),

•6.      Dokumen-dokumen atau salinan dokumen perkara-perkara kejahatan di bidang moral (bdk. kan 489, § 2).

Selain almari arsip rahasia, di tiap keuskupan atau tarekat hendaknya memiliki arsip perseorangan yang memuat pelbagai macam informasi biografik dan akademik, dokumen penempatan, surat-surat yang dikirim menyangkut klerus, catatan medis dan psikiatri. Seperti yang sudah dijelaskan di atas Uskup diosesan memiliki kewenangan untuk mengadakan arsip lain seperti penyimpan dokumen-dokumen dari Gereja Katedral, Paroki dan Gereja - Gereja lain. Uskup diosesan dapat juga membuat arsip sejarah yang menyimpan dokumen yang memiliki nilai historis.

Prosedur pengarsipan

Hal-hal yang menyangkut prosedur (tata cara) pidana harus disimpan dalam arsip rahasia. Jika suatu tuduhan kejahatan sudah diketahui Ordinaris, dia wajib melakukan penyelidikan atau investigasi awal baik secara pribadi maupun lewat orang lain (bdk. kan 1717, §1). Kanon 1719 berbicara soal akta penyelidikan dan dekrit-dekrit ordinaris yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria. Kanon ini mengandaikan salinan dokumen penyelidikan yang telah dilakukan dan kemudian dipelihara secara baik. Misalnya: dokumen tentang penyelidikan terhadap klerus yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak atau orang dewasa, terhadap siapa saja yang termasuk dalam kategori ini (sexual abuse dan sexual misconduct: Pedophilia dan Ephebophilia).

Dokumen yang termasuk dalam arsip-arsip umum tidak boleh dipindahkan kecuali dengan persetujuan Uskup atau moderator kuria bersama dengan kanselir. Mereka hanya bisa dipindahkan untuk jangka waktu yang singkat (bdk. kan. 488). Dalam keadaan takhta lowong arsip atau almari rahasia dilarang untuk dibuka oleh Administrator diosesan, kecuali dalam kasus yang sungguh darurat (bdk. kan 490, §2)

Prinsip umum pemusnahan dokumen

Semua dokumen dalam arsip-arsip harus disimpan dan tidak boleh dimusnahkan. Namun kodeks menetapkan pemusnahan beberapa dokumen rahasia. Dokumen-dokumen rahasia yang harus dimusnahkan adalah dokumen-dokumen perkara pidana di bidang moral dari orang-orang yang telah meninggal dan yang putusan pengadilannya sudah lewat sepuluh tahun. Meskipun dokumen-dokumen itu telah dimusnahkan, ringkasan dari perkara harus tetap dipertahankan bersama dengan teks keputusan terakhir pengadilan (bdk. kan 489, §2).
Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta. Pr

 http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23


Kesepakatan yang tidak mencukupi dan kurangnya pertimbangan


(Relevansi kan 1103-1105)

Kesepakatan yang tidak mencukupi

Kesepakatan atau konsensus adalah faktor kunci yang menjadi lahirnya suatu perkawinan. Hal itu berarti bahwa terjadi kesepakatan antara kedua mempelai untuk saling memberi diri dan menerima dengan tujuan membentuk persekutuan hidup suami isteri suatu hubungan khusus yang timbul dari kesepakatan itu. Mereka terikat dengan kesepakatan itu sampai kematian memisahkannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa kesepakatan nikah diungkapan secara lahiriah dan jika salah satu mempelai tidak bermaksud memberikan diri dan menerima pihak lain untuk membentuk persekutuan hidup suami isteri, maka terjadilah simulasi penuh dan kesepakatan yang dibuat dengan sendirinya tidak sah.

Seseorang dapat menjalankan perkawinan tanpa bermaksud meneriman kewajiban setia dalam perkawinan atau mempertahankan untuk dirinya untuk mengusahakan perceraian jika perkawinan itu ternyata tidak menyenangkan. Dalam perkara perkara semacam itu ada kehendak khusus yang menggagalkan kesepakatan nikah. Semua perkara di atas menyangkut cacat dalam kesepakatan. Tetapi cacat perkawinan bisa juga menjadi cacat dengan cara lain yakni jika dalam dirinya sendiri tidak mencukupi.

Apa artinya tidak mencukupi?

Hal itu berarti jika salah satu mempelai ketika melangsungkan perkawinan tidak sungguh menerima hubungan total dan satu-satunya yang membentuk perkawinan. Sehingga kesepakatan yang diberikan itu tidak mencukupi untuk melangsungkan sebuah perkawinan yang sah, meskpiun dalam hal ini tidak ada simulasi yang penuh/total (bdk. kan 1101). Perkawinan semacam ini bisa muncul bila salah satu mempelai tidak menginginkan mempelai lain, tetapi tidak dapat menghindari terjadinya perkawinan.

Beberapa hal petunjuk.

Jika kita menemukan perkara perkawinan yang tidak diinginkan terjadi tetapi tidak dapat dihindari, di mana dalam perkawinan itu tidak ada atau hampir tak ada usaha untuk membentuk persekutuan hidup suami isteri (putus tak beberapa lama setelah perkawinan), maka perkara semacam ini harus dikirim ke pengadilan gerejawi. Supaya diperhatikan bahwa dalam kalangan masyarakat tertentu ada tradisi yang menganggap bahwa anak perempuan termuda menjadi milik keluarga dan harus memelihara orang tuanya di masa tua, bahkan mendapat warisan dari mereka. Anak perempuan semacam ini bisa menjalankan upacara tanpa kehendaknya pribadi secara sungguh untuk membentuk persekutuan hidup suami-siteri tapi semata-mata untuk mendapatkan laki-laki dan mempunyai anak (karena norma adat). Itulah artinya perkawinan berlangsung dengan tidak mencukupi.

Kurangnya pertimbangan

Tindakan subyektif kesepakatan nikah harus merupakan tindakan manusiawi. Maka harus secara sadar dan bebas. Karena itu keputusan menikah haruslah dipertimbangkan secara matang tidak gegabah, ngawur asal menikah (waspadalah bagi orang muda). Seseorang mengambil keputusan terjadi melalui proses dimana pikiran yang membuat penilaian evaluatif tentang rentetan tindakan yang harus dilakukan menampilkan cocok atau tidaknya untuk irang itu sekarang ini dan saat ini. Jika rentetan tindakan yang ditampilkan dipandang cocok lalu hal itu akan dimunculkan dalam kehendak sedemikian rupa dan kehendak memilih asalkan kehendak menikmati kemerdekaan dari dalam yang biasanya memang demikian.

Namun kebebasan memilih yang harus dinikmati kehendak supaya bisa melaksanakan tindakan manusiawi bisa diambil tak hanya oleh dorongan dari dalam tapi juga karena pengaruh dari luar. Salah satu pengaruh luar semacam itu adalah rasa takut besar yang menggagalkan dalam dirinya, tetapi itu bukan satu-satunya. Jika segala sesuatu telah diatur sedemikian rupa sehingga seseorang tidak mempunyai pilihan lain selain menikah, kebebasan memilih bisa dikurangi sehingga menjadikan kesepakatan yang diberikan secara intrinsik menjadi cacat.

Kesepakatan nikah harus sungguh menjadi tindakan manusiawi, oleh karena itu suatu tindakan yang sadar dan bebas. Kebebasan itu dikurangi jika kemampuan orang memilih tetap dihalangi. Kebebasan ini secara pasti disebut dari pelaku yang bebas dari ketakutan yang mengancam. Demikian juga ia harus bebas dari pengaruh luar hingga sampai pada keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan harus dilaksanakannya. Dalam perkara semacam ini ketakutan akan nasib malang dan membawa kerugian serius di masa mendatang akan muncul juga tetapi alasan untuk nullitas atas dasar kesepakatn nikah harus dicari di tempat lain yakni cacat intrinsik seturut kan 1105. Cacat itu bisa menjadi lebih serius jika ada situasi tambahan khusus yang berciri subyektif atau obyektif. Misalnya ada seorang gadis yang muda taat namun belum matang diharuskan memilih untuk perkawinan tanpa ketetapan hati, bisa saja tanpa pertimbangan yang cukup mengharuskan dia untuk memilih. Hal semacam itu bukan digolongkan paksaan fisik.

Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr.

http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23

Kehilangan Status Klerikal


Relevansi kanon 290-293

Martabat Imamat

      Sakramen Tahbisan Imam diberikan oleh Uskup kepada mereka yang telah mendapat tahbisan diakon. Di dalam kitab suci, peristiwa tahbisan imam dapat dilihat di dalam kisah para rasul: "Di tiap-tiap jemaat rasul-rasul itu menetapkan penatua-penatua bagi jemaat itu dan setelah berdoa dan berpuasa, mereka menyerahkan penatua-penatua itu kepada Tuhan yang adalah sumber kepercayaan mereka" (bdk. Kis. 14:23; Kis 20: 17,28). Kemudian dalam 1 Kor. 12: 28: "dan Allah telah menetapkan beberapa orang dalam Jemaat: pertama sebagai rasul, kedua sebagai nabi, ketiga sebagai pengajar. Pentahbisan para pelayan Gereja ini ditunjukkan dengan penumpangan tangan (bdk. Kis 6;6; Kis 13:3). Martabat imamat selain memiliki daya ilahi seperti tercantum dalam Kitab Suci, juga dalam tradisi Gereja. St. Thomas Aquinas menyatakan: "Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam perjanjian lama memiliki citra sang imam agung, sedangkan imam perjanjian baru bertindak atas nama Kristus" (Thomas Aquinas, s.th. 3, 22,4). Sama seperti Sakramen Baptis dan Sakramen Penguatan, demikian pula Sakramen Imamat diterimakan hanya satu kali seumur hidup. Masing-masing dari ketiga sakramen tersebut menerangkan "tanda rohani yang tidak terhapuskan" pada diri penerima. Karenanya, ketiga sakramen ini tidak dapat diterima ulang dan berlangsung selamanya. Tanda rohani ini tidak dapat hilang karena dosa berat, meskipun rahmat pengudusan dapat hilang karena dosa (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 1581, 1582). Patut dicatat bahwa Sakramen Tahbisan diterimakan dalam tiga tingkatan - diakonat (diakon), presbiterat (imam), dan episkopat (uskup). Tahbisan Uskup merupakan kepenuhan Sakramen Tahbisan. Sebab itu, apabila seorang ditahbiskan sebagai imam, ia menerima tanda rohani yang sakral ini untuk bertindak atas nama Kristus dan bertindak sebagai alat-Nya bagi GerejaNya. Ia juga menerima wewenang dari Uskup Dioses atau otoritas legitim lainnya untuk melaksanakan karya pastoralnya. Tapi yang menjadi bahan pertanyaan bagi umat beriman adalah: bagaimana jika seorang imam meninggalkan imamatnya atau kehilangan status klerikalnya?

Tiga bentuk putusan seorang imam kehilangan status klerikal

     Salah satu Bab dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang paling sedikit dan pendek pembahasannya, namun penting bagi klerus adalah Bab IV: "kehilangan status klerikal (bdk. Kann. 290-293). Bab itu termasuk bagian dari Judul III: "Para pelayan suci atau klerikus dan dari bagian I: "Kaum beriman Kristiani dari Buku II KHK tentang: "Umat Allah". Berbicara tentang kehilangan status klerikal tidak bisa dilepaskan dari karakter yang tak terhapuskan imamat suci  ketika seseorang menerima sakramen tahbisan suci (para klerus). Hal itu ditegaskan dalam kanon 290: "Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:

1° Dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak sahnya tahbisan suci,

2° Oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim,

3° Oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat".

Penjelasan:

     Kan. 290 menjelaskan proses kehilangan status klerikal yang terjadi melalui putusan pengadilan atau dekret administratif, hukuman sampai tingkat pemecatan dari status klerikal, proses itu direservasi oleh Takhta Apostolik. Tindakan-tindakan imam yang dapat dikenakan pemecatan (dikeluarkan) dari status klerikal itu adalah:

(1). Imam yang murtad dari iman Katolik, heretik, atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sententiae, dengan itu imam tersebut dapat dipecat dari status klerikalnya (bdk. Kann. 1364, §1; 1336, §1).

(2). Imam yang melakukan tindakan membuang hosti suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi latae setentiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik. Imam itu dapat kena hukuman lain tidak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan. 1367).

(3). Imam yang mencoba menikah secara sipil terkena suspensi latae sententiae, apabila imam itu sudah diperingatkan tetapi tidak menyesal dan terus menerus membuat batu sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan jabatan sampai dikeluarkan dari status klerikalnya (bdk. Kan. 1394).

(4). Imam yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap Bapa Suci, terkena ekskomunikasi latae sententiae direservasi bagi Takhta Apostolik, tidak terkecuali terkena hukuman dikeluarkan dari status klerikalnya (bdk. Kan 1370).

(5). Imam yang dalam melayani atau dalam atau dalam kesempatan melayani atau pura-pura melayani sakramen pengakuan dosa mengajak peniten untuk berbuat dosa melawan perintah keenam dari sepuluh perintah Allah, terkena hukuman dan dalam kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan. 1387).

(6). Imam yang berkonkubinat dan imam yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari dekalog dengan memberikan batu sandungan bagi umat hendaknya dihukum suspensi; jika sesudah diperingatkan tindak pidana masih berjalan secara bertahap ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan 1395).

Kembali ke status awam (laikalisasi)

     Kitab Hukum Kanonik membedakan secara jelas antara kehilangan status klerikal dengan kewajiban klerus. Karena itu kanon 291 menyatakan: "selain yang disebut dalam kanon 290, 1°, hilangnya status klerikal tidak membawa serta dispensasi dari kewajiban selibat yang diberikan hanya oleh Paus". Maka seorang yang kehilangan status klerus hak dan kewajibannya sebagai imam juga hilang namun kewajiban selibater tetap terikat sampai mendapat dispensasi dari selibat yang diberikan hanya oleh Paus (bdk. Paulus VI, Ensiklik Sacerdotalis caelibatus, June 24, 1967). Sakramen Tahbisan memeteraikan tanda rohani yang tak terhapuskan, sekali meterai itu diterima secara sah, meterai tak akan pernah dapat dibatalkan demi alasan apapun. Jika seorang klerikus kehilangan statusnya maka ia memperoleh dispensasi dalam kaul selibat dari otoritas yang berwenang. Ia kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak terikat lagi oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, tetapi, walaupun demikian, ia tetap seorang klerus. Biasanya, proses ini disebut "laikalisasi", artinya "kembali ke status awam" (bdk. KHK 1917: Pio-Benedictine, Kan 214). Prosedur dari proses "laikalisasi" dapat dilihat dalam SCDF January 13, 1971, AAS 63 (1971). Meskipun ia telah kembali ke status awam dan tidak lagi bertindak sebagai klerikus, ia tetap memiliki tanda sakramental Sakramen Tahbisan. Secara teknis, seandainya ia melayani suatu sakramen sesuai dengan norma-norma Gereja, maka sakramen yang dirayakannya adalah sungguh sah. Tetapi, sakramen tersebut menjadi tidak halal, jika klerus telah kehilangan statusnya dan tidak lagi memiliki wewenang untuk bertindak sebagai seorang imam.

Dalam keadaan darurat

     Kitab Hukum Kanonik membuat suatu pengecualian dalam keadaan gawat darurat: "Imam manapun, meski tidak memiliki kewenangan untuk menerima pengakuan, dapat mengampuni secara sah dan halal peniten manapun yang berada dalam bahaya mati dari segala hukuman dan dosa, meskipun hadir juga seorang imam lain yang telah mendapat persetujuan" (bdk. Kan. 976). Dengan ini Gereja mengakui tanda rohani yang tak terhapuskan yang diterima imam pada saat ia ditahbiskan - walau sekarang ia telah kembali ke status awam. Sebagai contoh, andai seseorang terluka parah dalam suatu kecelakaan dan mendekati ajalnya. Tak ada imam yang dapat dihubungi untuk mendengarkan pengakuan dosanya. Seorang mantan imam - mungkin telah meninggalkan status klerikalnya selama bertahun-tahun - dapat secara sah mendengarkan pengakuan dosa orang yang sedang menghadapi ajal itu dan secara sah menyampaikan absolusi atas segala dosanya. Bahkan jika seorang imam telah meninggalkan imamatnya tanpa ijin yang layak dan dalam keadaan dosa berat; ia tetap dapat secara sah menyampaikan absolusi kepada orang yang sedang menghadapi ajalnya. Bahkan jika seorang imam meninggalkan karya pastoral tanpa ijin yang pantas dan tanpa proses laikalisasi, ia juga masih memiliki tanda sakramental tahbisan imamat. Maka ia pun dapat secara sah menyampaikan absolusi atas dosa dalam keadaan gawat darurat.

Bagaimana  jika seorang Imam yang telah kehilangan status klerikalnya, kembali aktif dalam karya pastoral?

     Patut diingat pula bahwa jika imam yang telah kembali ke status awam memutuskan untuk kembali aktif dalam karya pastoral, ia tidak akan ditahbiskan lagi. Melainkan, ia harus mohon ijin dari Bapa Suci dan memenuhi segala ketentuan yang diwajibkan oleh otoritas Gereja (bdk. Kan. 293). Setelah diterima kembali dengan reskrip dari Takhta Apostolik Imam tersebut dapat menjalankan fungsi imamatnya seperti sedia kala.

Penanganan kasus Imam yang bermasalah

     Sadar atau tidak bahwa saat ini ada rekan imam baik diosesan maupun religius mengalami masalah dalam panggilan imamatnya. Ada yang mengalami kesulitan dalam proses laikalisasi. Mereka tidak tahu atau tidak dibantu oleh pihak otoritas Gereja untuk memrosesnya sehingga statusnya menjadi jelas. Oleh karena itu, baiklah jika bila pihak otoritas Gereja membantu mereka jika melalui bukti yang jelas permohonan itu bisa dikabulkan oleh Takhta Suci. Kemudian yang tidak kalah penting adalah bagaimana rekan imam kita yang sudah tersandung batu dan jatuh kemudian ingin bangkit kembali tegak berdiri sebagai imam? Bagaimana mereka yang statusnya "Imam pengembara" yang ditolak sana dan ditolak sini? Persoalan status klerikal yang bermasalah semakin kompleks dan perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua. BKBLII sebagai Badan kerjasama KWI dan MASI mungkin dapat mencari sebuah program bina imam yang sedang bermasalah karena kita percaya bahwa jika ada kebaikan dalam diri rekan imam yang mau tetap bertahan dalam imamatnya maka pasti ada jalan keluar. Semoga.

 
Oleh: Romo Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
 http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23