Senin, 06 Mei 2013

Ketetapan Kanonik Tentang Arsip Dalam Gereja Katolik


Relevansi Kanon  486-491

Pentingnya Arsip

Dalam kanon 486-488, KHK 1983, menetapkan persyaratan agar setiap keuskupan mempunyai arsip tempat penyimpanan naskah-naskah atau surat resmi menyangkut urusan-urusan keuskupan baik yang bersifat rohani maupun duniawi. Kano 486,§1 menyatakan dengan tegas hal itu: "Semua dokumen yang menyangkut keuskupan atau paroki-paroki harus dijaga dengan seksama". Dengan kata lain, semua arsip keuskupan ataupun arsip perseorangan harus dijaga dan dipelihara secara baik. Selain arsip keuskupan, kita harus mempunyai suatu arsip rahasia kuria tempat penyimpanan dokumen atau hal yang lebih sensitif misalnya perkara kriminal di bidang moral (bdk. kann. 489-490). Salah satu buku yang dapat menjadi pegangan bagi kita khususnya di kuria keuskupan maupun tarekat adalah buku "Mengurus Arsip Gereja" (Pegangan untuk arsiparis keuskupan dan tarekat), editor P. Dr. Piet Go, O'Carm hasil pengolahan lokakarya yang diselenggarakan oleh Dokpen KWI, diterbitkan oleh Pustaka Nusatama, 2006. Penjelasan berikut ini merupakan rujukan yuridis sebagai pendasaran kanonis tentang penyimpanan arsip dalam Gereja Katolik (bdk. Tulisan P, Kletus Hekong SVD, Lic Iur., "Ketetapan Hukum Kanonik mengenai arsip-arsip dan arsip rahasia dalam Gereja Katolik",  pada pertemuan kanonis Nusra ke-IX, medio April 2008).

Arsip rahasia dan arsip biasa

Kitab hukum kanonik membedakan arsip yang disimpan di sekretariat keuskupan atau tarekat ke dalam dua jenis yakni: arsip rahasia dan arsip biasa. Kodeks menjelaskan pentingnya menyimpan arsip rahasia dalam kanon 489-490 (rinciannya lihat penjelasan di bawah ini). Sedangkan arsip biasa kodeks tidak menyebutkan secara spesifik, begitu pula untuk arsip persseorangan. Kodeks hanya memberkan keterangan bahwa Uskup diosesan diberi kewenangan untuk mengupayakan pengadaan arsip lain (bdk. kan. 491, §1-2).

Dokumen apa saja yang harus disimpan sebagai arsip rahasia

Kodeks 1983 secara rinci menyebutkan dokumen-dokumen yang harus disimpan dalam arsip atau almari rahasia itu, antara lain:

•1.      Dispensasi dalam tata batin (forum internum) yang bukan sakramen dari halangan nikah tersembunyi (bdk. kan 1082),

•2.      Perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia (bdk. kan 1133),

•3.      Dispensasi dari halangan tahbisan (bdk. kann 1047-1048),

•4.      Dekrit pengeluaran (dismissal) seseorang anggota dari Tarekat (bdk. kan. 700),

•5.      Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kehilangan status klerikal melalui hukuman pemecatan, keputusan pengadilan atau dekrit administratif yang menyatakan ketakabsahan tahbisan dan dispensasi yang diperoleh melalui reksrip Takhta Apostolik (bdk. kann 290-293),

•6.      Dokumen-dokumen atau salinan dokumen perkara-perkara kejahatan di bidang moral (bdk. kan 489, § 2).

Selain almari arsip rahasia, di tiap keuskupan atau tarekat hendaknya memiliki arsip perseorangan yang memuat pelbagai macam informasi biografik dan akademik, dokumen penempatan, surat-surat yang dikirim menyangkut klerus, catatan medis dan psikiatri. Seperti yang sudah dijelaskan di atas Uskup diosesan memiliki kewenangan untuk mengadakan arsip lain seperti penyimpan dokumen-dokumen dari Gereja Katedral, Paroki dan Gereja - Gereja lain. Uskup diosesan dapat juga membuat arsip sejarah yang menyimpan dokumen yang memiliki nilai historis.

Prosedur pengarsipan

Hal-hal yang menyangkut prosedur (tata cara) pidana harus disimpan dalam arsip rahasia. Jika suatu tuduhan kejahatan sudah diketahui Ordinaris, dia wajib melakukan penyelidikan atau investigasi awal baik secara pribadi maupun lewat orang lain (bdk. kan 1717, §1). Kanon 1719 berbicara soal akta penyelidikan dan dekrit-dekrit ordinaris yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria. Kanon ini mengandaikan salinan dokumen penyelidikan yang telah dilakukan dan kemudian dipelihara secara baik. Misalnya: dokumen tentang penyelidikan terhadap klerus yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak atau orang dewasa, terhadap siapa saja yang termasuk dalam kategori ini (sexual abuse dan sexual misconduct: Pedophilia dan Ephebophilia).

Dokumen yang termasuk dalam arsip-arsip umum tidak boleh dipindahkan kecuali dengan persetujuan Uskup atau moderator kuria bersama dengan kanselir. Mereka hanya bisa dipindahkan untuk jangka waktu yang singkat (bdk. kan. 488). Dalam keadaan takhta lowong arsip atau almari rahasia dilarang untuk dibuka oleh Administrator diosesan, kecuali dalam kasus yang sungguh darurat (bdk. kan 490, §2)

Prinsip umum pemusnahan dokumen

Semua dokumen dalam arsip-arsip harus disimpan dan tidak boleh dimusnahkan. Namun kodeks menetapkan pemusnahan beberapa dokumen rahasia. Dokumen-dokumen rahasia yang harus dimusnahkan adalah dokumen-dokumen perkara pidana di bidang moral dari orang-orang yang telah meninggal dan yang putusan pengadilannya sudah lewat sepuluh tahun. Meskipun dokumen-dokumen itu telah dimusnahkan, ringkasan dari perkara harus tetap dipertahankan bersama dengan teks keputusan terakhir pengadilan (bdk. kan 489, §2).
Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta. Pr

 http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23


Kesepakatan yang tidak mencukupi dan kurangnya pertimbangan


(Relevansi kan 1103-1105)

Kesepakatan yang tidak mencukupi

Kesepakatan atau konsensus adalah faktor kunci yang menjadi lahirnya suatu perkawinan. Hal itu berarti bahwa terjadi kesepakatan antara kedua mempelai untuk saling memberi diri dan menerima dengan tujuan membentuk persekutuan hidup suami isteri suatu hubungan khusus yang timbul dari kesepakatan itu. Mereka terikat dengan kesepakatan itu sampai kematian memisahkannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa kesepakatan nikah diungkapan secara lahiriah dan jika salah satu mempelai tidak bermaksud memberikan diri dan menerima pihak lain untuk membentuk persekutuan hidup suami isteri, maka terjadilah simulasi penuh dan kesepakatan yang dibuat dengan sendirinya tidak sah.

Seseorang dapat menjalankan perkawinan tanpa bermaksud meneriman kewajiban setia dalam perkawinan atau mempertahankan untuk dirinya untuk mengusahakan perceraian jika perkawinan itu ternyata tidak menyenangkan. Dalam perkara perkara semacam itu ada kehendak khusus yang menggagalkan kesepakatan nikah. Semua perkara di atas menyangkut cacat dalam kesepakatan. Tetapi cacat perkawinan bisa juga menjadi cacat dengan cara lain yakni jika dalam dirinya sendiri tidak mencukupi.

Apa artinya tidak mencukupi?

Hal itu berarti jika salah satu mempelai ketika melangsungkan perkawinan tidak sungguh menerima hubungan total dan satu-satunya yang membentuk perkawinan. Sehingga kesepakatan yang diberikan itu tidak mencukupi untuk melangsungkan sebuah perkawinan yang sah, meskpiun dalam hal ini tidak ada simulasi yang penuh/total (bdk. kan 1101). Perkawinan semacam ini bisa muncul bila salah satu mempelai tidak menginginkan mempelai lain, tetapi tidak dapat menghindari terjadinya perkawinan.

Beberapa hal petunjuk.

Jika kita menemukan perkara perkawinan yang tidak diinginkan terjadi tetapi tidak dapat dihindari, di mana dalam perkawinan itu tidak ada atau hampir tak ada usaha untuk membentuk persekutuan hidup suami isteri (putus tak beberapa lama setelah perkawinan), maka perkara semacam ini harus dikirim ke pengadilan gerejawi. Supaya diperhatikan bahwa dalam kalangan masyarakat tertentu ada tradisi yang menganggap bahwa anak perempuan termuda menjadi milik keluarga dan harus memelihara orang tuanya di masa tua, bahkan mendapat warisan dari mereka. Anak perempuan semacam ini bisa menjalankan upacara tanpa kehendaknya pribadi secara sungguh untuk membentuk persekutuan hidup suami-siteri tapi semata-mata untuk mendapatkan laki-laki dan mempunyai anak (karena norma adat). Itulah artinya perkawinan berlangsung dengan tidak mencukupi.

Kurangnya pertimbangan

Tindakan subyektif kesepakatan nikah harus merupakan tindakan manusiawi. Maka harus secara sadar dan bebas. Karena itu keputusan menikah haruslah dipertimbangkan secara matang tidak gegabah, ngawur asal menikah (waspadalah bagi orang muda). Seseorang mengambil keputusan terjadi melalui proses dimana pikiran yang membuat penilaian evaluatif tentang rentetan tindakan yang harus dilakukan menampilkan cocok atau tidaknya untuk irang itu sekarang ini dan saat ini. Jika rentetan tindakan yang ditampilkan dipandang cocok lalu hal itu akan dimunculkan dalam kehendak sedemikian rupa dan kehendak memilih asalkan kehendak menikmati kemerdekaan dari dalam yang biasanya memang demikian.

Namun kebebasan memilih yang harus dinikmati kehendak supaya bisa melaksanakan tindakan manusiawi bisa diambil tak hanya oleh dorongan dari dalam tapi juga karena pengaruh dari luar. Salah satu pengaruh luar semacam itu adalah rasa takut besar yang menggagalkan dalam dirinya, tetapi itu bukan satu-satunya. Jika segala sesuatu telah diatur sedemikian rupa sehingga seseorang tidak mempunyai pilihan lain selain menikah, kebebasan memilih bisa dikurangi sehingga menjadikan kesepakatan yang diberikan secara intrinsik menjadi cacat.

Kesepakatan nikah harus sungguh menjadi tindakan manusiawi, oleh karena itu suatu tindakan yang sadar dan bebas. Kebebasan itu dikurangi jika kemampuan orang memilih tetap dihalangi. Kebebasan ini secara pasti disebut dari pelaku yang bebas dari ketakutan yang mengancam. Demikian juga ia harus bebas dari pengaruh luar hingga sampai pada keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan harus dilaksanakannya. Dalam perkara semacam ini ketakutan akan nasib malang dan membawa kerugian serius di masa mendatang akan muncul juga tetapi alasan untuk nullitas atas dasar kesepakatn nikah harus dicari di tempat lain yakni cacat intrinsik seturut kan 1105. Cacat itu bisa menjadi lebih serius jika ada situasi tambahan khusus yang berciri subyektif atau obyektif. Misalnya ada seorang gadis yang muda taat namun belum matang diharuskan memilih untuk perkawinan tanpa ketetapan hati, bisa saja tanpa pertimbangan yang cukup mengharuskan dia untuk memilih. Hal semacam itu bukan digolongkan paksaan fisik.

Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr.

http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23

Kehilangan Status Klerikal


Relevansi kanon 290-293

Martabat Imamat

      Sakramen Tahbisan Imam diberikan oleh Uskup kepada mereka yang telah mendapat tahbisan diakon. Di dalam kitab suci, peristiwa tahbisan imam dapat dilihat di dalam kisah para rasul: "Di tiap-tiap jemaat rasul-rasul itu menetapkan penatua-penatua bagi jemaat itu dan setelah berdoa dan berpuasa, mereka menyerahkan penatua-penatua itu kepada Tuhan yang adalah sumber kepercayaan mereka" (bdk. Kis. 14:23; Kis 20: 17,28). Kemudian dalam 1 Kor. 12: 28: "dan Allah telah menetapkan beberapa orang dalam Jemaat: pertama sebagai rasul, kedua sebagai nabi, ketiga sebagai pengajar. Pentahbisan para pelayan Gereja ini ditunjukkan dengan penumpangan tangan (bdk. Kis 6;6; Kis 13:3). Martabat imamat selain memiliki daya ilahi seperti tercantum dalam Kitab Suci, juga dalam tradisi Gereja. St. Thomas Aquinas menyatakan: "Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam perjanjian lama memiliki citra sang imam agung, sedangkan imam perjanjian baru bertindak atas nama Kristus" (Thomas Aquinas, s.th. 3, 22,4). Sama seperti Sakramen Baptis dan Sakramen Penguatan, demikian pula Sakramen Imamat diterimakan hanya satu kali seumur hidup. Masing-masing dari ketiga sakramen tersebut menerangkan "tanda rohani yang tidak terhapuskan" pada diri penerima. Karenanya, ketiga sakramen ini tidak dapat diterima ulang dan berlangsung selamanya. Tanda rohani ini tidak dapat hilang karena dosa berat, meskipun rahmat pengudusan dapat hilang karena dosa (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 1581, 1582). Patut dicatat bahwa Sakramen Tahbisan diterimakan dalam tiga tingkatan - diakonat (diakon), presbiterat (imam), dan episkopat (uskup). Tahbisan Uskup merupakan kepenuhan Sakramen Tahbisan. Sebab itu, apabila seorang ditahbiskan sebagai imam, ia menerima tanda rohani yang sakral ini untuk bertindak atas nama Kristus dan bertindak sebagai alat-Nya bagi GerejaNya. Ia juga menerima wewenang dari Uskup Dioses atau otoritas legitim lainnya untuk melaksanakan karya pastoralnya. Tapi yang menjadi bahan pertanyaan bagi umat beriman adalah: bagaimana jika seorang imam meninggalkan imamatnya atau kehilangan status klerikalnya?

Tiga bentuk putusan seorang imam kehilangan status klerikal

     Salah satu Bab dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang paling sedikit dan pendek pembahasannya, namun penting bagi klerus adalah Bab IV: "kehilangan status klerikal (bdk. Kann. 290-293). Bab itu termasuk bagian dari Judul III: "Para pelayan suci atau klerikus dan dari bagian I: "Kaum beriman Kristiani dari Buku II KHK tentang: "Umat Allah". Berbicara tentang kehilangan status klerikal tidak bisa dilepaskan dari karakter yang tak terhapuskan imamat suci  ketika seseorang menerima sakramen tahbisan suci (para klerus). Hal itu ditegaskan dalam kanon 290: "Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:

1° Dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak sahnya tahbisan suci,

2° Oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim,

3° Oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat".

Penjelasan:

     Kan. 290 menjelaskan proses kehilangan status klerikal yang terjadi melalui putusan pengadilan atau dekret administratif, hukuman sampai tingkat pemecatan dari status klerikal, proses itu direservasi oleh Takhta Apostolik. Tindakan-tindakan imam yang dapat dikenakan pemecatan (dikeluarkan) dari status klerikal itu adalah:

(1). Imam yang murtad dari iman Katolik, heretik, atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sententiae, dengan itu imam tersebut dapat dipecat dari status klerikalnya (bdk. Kann. 1364, §1; 1336, §1).

(2). Imam yang melakukan tindakan membuang hosti suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sakrilegi, terkena ekskomunikasi latae setentiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik. Imam itu dapat kena hukuman lain tidak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan. 1367).

(3). Imam yang mencoba menikah secara sipil terkena suspensi latae sententiae, apabila imam itu sudah diperingatkan tetapi tidak menyesal dan terus menerus membuat batu sandungan, dapat dihukum secara bertahap dengan pencabutan-pencabutan jabatan sampai dikeluarkan dari status klerikalnya (bdk. Kan. 1394).

(4). Imam yang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap Bapa Suci, terkena ekskomunikasi latae sententiae direservasi bagi Takhta Apostolik, tidak terkecuali terkena hukuman dikeluarkan dari status klerikalnya (bdk. Kan 1370).

(5). Imam yang dalam melayani atau dalam atau dalam kesempatan melayani atau pura-pura melayani sakramen pengakuan dosa mengajak peniten untuk berbuat dosa melawan perintah keenam dari sepuluh perintah Allah, terkena hukuman dan dalam kasus yang lebih berat hendaknya dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan. 1387).

(6). Imam yang berkonkubinat dan imam yang tetap berada dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari dekalog dengan memberikan batu sandungan bagi umat hendaknya dihukum suspensi; jika sesudah diperingatkan tindak pidana masih berjalan secara bertahap ditambah dengan hukuman-hukuman lain sampai dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan 1395).

Kembali ke status awam (laikalisasi)

     Kitab Hukum Kanonik membedakan secara jelas antara kehilangan status klerikal dengan kewajiban klerus. Karena itu kanon 291 menyatakan: "selain yang disebut dalam kanon 290, 1°, hilangnya status klerikal tidak membawa serta dispensasi dari kewajiban selibat yang diberikan hanya oleh Paus". Maka seorang yang kehilangan status klerus hak dan kewajibannya sebagai imam juga hilang namun kewajiban selibater tetap terikat sampai mendapat dispensasi dari selibat yang diberikan hanya oleh Paus (bdk. Paulus VI, Ensiklik Sacerdotalis caelibatus, June 24, 1967). Sakramen Tahbisan memeteraikan tanda rohani yang tak terhapuskan, sekali meterai itu diterima secara sah, meterai tak akan pernah dapat dibatalkan demi alasan apapun. Jika seorang klerikus kehilangan statusnya maka ia memperoleh dispensasi dalam kaul selibat dari otoritas yang berwenang. Ia kehilangan hak-hak khas status klerikal dan tidak terikat lagi oleh kewajiban-kewajiban status klerikal, tetapi, walaupun demikian, ia tetap seorang klerus. Biasanya, proses ini disebut "laikalisasi", artinya "kembali ke status awam" (bdk. KHK 1917: Pio-Benedictine, Kan 214). Prosedur dari proses "laikalisasi" dapat dilihat dalam SCDF January 13, 1971, AAS 63 (1971). Meskipun ia telah kembali ke status awam dan tidak lagi bertindak sebagai klerikus, ia tetap memiliki tanda sakramental Sakramen Tahbisan. Secara teknis, seandainya ia melayani suatu sakramen sesuai dengan norma-norma Gereja, maka sakramen yang dirayakannya adalah sungguh sah. Tetapi, sakramen tersebut menjadi tidak halal, jika klerus telah kehilangan statusnya dan tidak lagi memiliki wewenang untuk bertindak sebagai seorang imam.

Dalam keadaan darurat

     Kitab Hukum Kanonik membuat suatu pengecualian dalam keadaan gawat darurat: "Imam manapun, meski tidak memiliki kewenangan untuk menerima pengakuan, dapat mengampuni secara sah dan halal peniten manapun yang berada dalam bahaya mati dari segala hukuman dan dosa, meskipun hadir juga seorang imam lain yang telah mendapat persetujuan" (bdk. Kan. 976). Dengan ini Gereja mengakui tanda rohani yang tak terhapuskan yang diterima imam pada saat ia ditahbiskan - walau sekarang ia telah kembali ke status awam. Sebagai contoh, andai seseorang terluka parah dalam suatu kecelakaan dan mendekati ajalnya. Tak ada imam yang dapat dihubungi untuk mendengarkan pengakuan dosanya. Seorang mantan imam - mungkin telah meninggalkan status klerikalnya selama bertahun-tahun - dapat secara sah mendengarkan pengakuan dosa orang yang sedang menghadapi ajal itu dan secara sah menyampaikan absolusi atas segala dosanya. Bahkan jika seorang imam telah meninggalkan imamatnya tanpa ijin yang layak dan dalam keadaan dosa berat; ia tetap dapat secara sah menyampaikan absolusi kepada orang yang sedang menghadapi ajalnya. Bahkan jika seorang imam meninggalkan karya pastoral tanpa ijin yang pantas dan tanpa proses laikalisasi, ia juga masih memiliki tanda sakramental tahbisan imamat. Maka ia pun dapat secara sah menyampaikan absolusi atas dosa dalam keadaan gawat darurat.

Bagaimana  jika seorang Imam yang telah kehilangan status klerikalnya, kembali aktif dalam karya pastoral?

     Patut diingat pula bahwa jika imam yang telah kembali ke status awam memutuskan untuk kembali aktif dalam karya pastoral, ia tidak akan ditahbiskan lagi. Melainkan, ia harus mohon ijin dari Bapa Suci dan memenuhi segala ketentuan yang diwajibkan oleh otoritas Gereja (bdk. Kan. 293). Setelah diterima kembali dengan reskrip dari Takhta Apostolik Imam tersebut dapat menjalankan fungsi imamatnya seperti sedia kala.

Penanganan kasus Imam yang bermasalah

     Sadar atau tidak bahwa saat ini ada rekan imam baik diosesan maupun religius mengalami masalah dalam panggilan imamatnya. Ada yang mengalami kesulitan dalam proses laikalisasi. Mereka tidak tahu atau tidak dibantu oleh pihak otoritas Gereja untuk memrosesnya sehingga statusnya menjadi jelas. Oleh karena itu, baiklah jika bila pihak otoritas Gereja membantu mereka jika melalui bukti yang jelas permohonan itu bisa dikabulkan oleh Takhta Suci. Kemudian yang tidak kalah penting adalah bagaimana rekan imam kita yang sudah tersandung batu dan jatuh kemudian ingin bangkit kembali tegak berdiri sebagai imam? Bagaimana mereka yang statusnya "Imam pengembara" yang ditolak sana dan ditolak sini? Persoalan status klerikal yang bermasalah semakin kompleks dan perlu mendapat perhatian serius oleh kita semua. BKBLII sebagai Badan kerjasama KWI dan MASI mungkin dapat mencari sebuah program bina imam yang sedang bermasalah karena kita percaya bahwa jika ada kebaikan dalam diri rekan imam yang mau tetap bertahan dalam imamatnya maka pasti ada jalan keluar. Semoga.

 
Oleh: Romo Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
 http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23




Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)


Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus dimana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami - isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berpekara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

•a.       Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

•b.      Kasus karena halangan yang menggagalkan,

•c.       Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawai hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputus oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Jika sama sekali tidak ada tata peneguhan kanonik, persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann 1686-1688).
Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
 http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23



Jika seorang Imam kena suspensi


Sanksi berupa suspensi dalam KHK 1983

Tentang sanksi dalam Gereja, dapat ditemukan di Bab VI (kan. 1311-1399 KHK 1983), seperti dicantumkan dalam kan. 1311: Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman. Sanksi sanksi hukuman itu terdiri dari: (1) Hukuman-hukuman medisinal atau censura; (2) hukuman-hukuman silih; (3) hukuman silih lain; (4) dan hukuman remedia poenale untuk mencegah tindak pidana (bdk Kan.1312).

Ada dua jenis hukuman dalam KHK

Dua jenis hukuman: Hukuman biasa atau disebut ferendae sententiae (masih harus diputuskan dalam hukum proses-acara) dan hukuman luar biasa latae sententiae (tanpa harus melalui hukum proses melainkan langsung kena hukuman; bdk. kan 1314). Prinsip hukum gereja dalam mengenakan sanksi terhadap imam atau umat beriman kristiani adalah hanya sejauh sungguh-sungguh perlu untuk memelihara disiplin gereja secara lebih baik (bdk. kan 1317). Maka hanya karena perbuatan imam atau umat beriman melakukan tindak pidana beberapa kali dan amat berat, hukuman latae setentiae dapat diterapkan oleh legislator (Uskup).

Siapa saja yang terkena sanksi (hukuman)

Hukum Gereja menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dihukum kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh  atas bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya (bdk. kan 1321). Bagi mereka yang tidak terkena hukuman adalah (1) belum berusia genap 16 tahun; (2) tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar; (3) bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya atau diprakirakan atau tidak dapat dicegahnya; (4) terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski relatif atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar; (5) bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerangan yang tidak adil; (6) tidak dapat menggunakan akal budi (karena mabuk, atau gangguan mental); (7) tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam nomor 4 atau 5 (bdk. kan. 1323-1324)

Hukuman dalam Gereja

•1.      Censura: terdiri dari hukuman ekskomunikasi. Mereka yang terkena ekskomunikasi dilarang: (1) ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan ekaristi atau upacara ibadat lainnya manapun; (2) merayakan sakramen-saakramen atau sakramentali lainnya, dan menyambut sakramen-sakramen; (3) menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas gerejawi manapun, atau tindakan kepemimpinan. Apabila Imam terkena censura jenis ekskomunikasi segala perbuatan kepemimpinan sebagai imam tidak sah; tidak boleh menerima kedudukan, jabatan atau tugas lainnya dalam Gereja; tidak dapat memiliki hasil-hasil kedudukan jabatan bahkan pensiun yang diperoleh dari Gereja.  Jenis kedua adalah hukuman interdik: terkait dengan larangan pada censura pada nomor 1-2 (bdk. kan. 1332). Jenis ketiga adalah hukuman Suspensi: yang hanya dapat terkena pada klerus. Dengan suspensi imam dilarang: (1) semua atau beberapa perbuatan kuasa tahbisan; (2) semua atau beberapa perbuatan kuasa kepemimpinan; (3) pelaksanaan semua atau beberapa hak atau tugas yang terkait pada jabatan. Hukuman suspensi hanya diberikan oleh Uskup (legislator) setempat dan tidak pernah bagi imam yang tidak berada dibawah kuasa kepemimpinannya. Putusan suspensi bagi imam dibuat oleh Uskup (legislator) dalam bentuk dekret (surat keputusan yang menjatuhkan hukuman) (bdk. kan 1333).

•2.      Hukuman silih: hukuman yang dapat mengenai secara tetap atau untuk waktu tertentu maupun tidak tertentu orang yang melakukan tindak pidana (bdk. kan 1336).

•3.      Remedium Poenale dan Penitensi: orang yang berada dalam kesempatan terdekat melakukan kejahatan atau telah dicurigai telah melakukan tindak pidana dapat diberi peringatan oleh Ordinaris secara pribadi atau lewat orang lain. Ordinaris (Uskup) dapat menegur orang yang tingkah lakunya menimbulkan batu sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan Gereja. Tentang adanya teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen yang disimpan dalam arsip rahasia kuria (bdk. kan 1339). Penitensi diberikan untuk suatu perbuatan keagamaan, kasalehan atau amal kasih yang harus dilaksanakan (bdk. kan 1340)

Menjatuhkan hukuman (suspensi pada imam)

Ordinaris mengusahakan prosedur peradilan (hukum proses-acara: harap baca buku VII, KHK 1983) atau administratif untuk menjatuhkan hukuman hanya ketika Uskup menilai bahwa baik peringatan persaudaraan maupun teguran atau sarana keprihatinan pastoral lain tidak mencukupi lagi untuk memperbaiki sandungan, memulihkan keadilan dan memperbaiki pelaku pelanggaran dari imam tersebut (bdk. kan 1341). Namun pada kanon 1342 memberi peluang tanpa melalui prosedur hukum proses (acara) yang panjang dan lama dan ini sering digunakan oleh Uskup. Kanon 1342 menyatakan bahwa setiap kali terdapat alasan-alasan wajar yang menghalangi untuk membuat proses peradilan, hukuman dapat dijatuhkan lewat suatu dekret di luar peradilan. Lewat dekret (surat keputusan Uskup) tidak dapat dijatuhkan hukuman yang bersifat tetap artinya ada batas waktu tertentu seperti kasus suspensi pada imam. Jika dalam perjalanan hidup imam tersebut menunjukkan perbuatan baik dan dinilai bisa dikaryakan kembali setelah selesai masa hukuman, imam tersebut dapat dikaryakan kembali. Jika imam tidak dijatuhi hukuman suspensi dan dibebaskan oleh hakim, maka jika perlu dapat diberikan berupa remedium poenale dengan mengusahakan kebaikan dan kepentingan umum (bdk. kan 1348).

  Berhentinya hukuman

Asalkan tidak direservasi bagi Takhta Aspotolik, hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang meski dijatuhkan dapat dihapus oleh Ordinaris yang memprakarsai peradilan dan ordinaris tempat pelaku berada tetapi setelah berkonsultasi dengan ordinaris yang memprakarsai peradilan. Kecuali itu dengan alasan keadaan yang luar biasa (bdk. kan 1355). Ordinaris setempat (Uskup) dapat menghapus hukuman kecuali perkara itu dirervasi oleh Takhta Apostolik dalam rangka sakramen tobat (bdk kan 1355). Sebelum diberi penghapusan atas hukuman Hakim perlu mendengarkan Uskup yang memberi perintah (bdk kan. 1356). Ada macam-macam tindakan yang terkena hukuman dapat dibaca dalam kanon 1370-1398. Semoga bermanfaat.

Rm. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23


Jika Pastor Paroki Berhenti dari Jabatannya atau Pensiun


Mungkin tidak banyak orang tahu kalau menjadi Pastor itu ada saat berhenti tidak bekerja istirahat atau pensiun oleh karena umur atau halangan lain. Lalu hidupnya bagaimana sesudah purnakarya? Masa purnakarya/pensiun berlaku bagi semua imam, baik imam tarekat ataupun imam diosesan. Tentu berbeda kehidupan imam sesudah pensiun antara imam diosesan dan imam tarekat. Karena pada umumnya imam tarekat sudah memiliki aturan masing-masing sesuai dengan statuta dan konstitusi hidup tarekat. Bagaimana dengan imam diosesan? Apakah setiap keuskupan sudah memiliki tempat peristirahatan semacam rumah jompo (istilah lain casa di riposo = rumah istirahat) bagi imam diosesan yang pensiun? Kanon 538 dan kaitannya dengan kanon-kanon lainnya mencoba menjelaskan topik ini.

Apa kata kanon 538, § 1 tentang Pastor Paroki yang berhenti atau pensiun?

“Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena (1) pemberhentian atau pemindahan oleh Uskup diosesan yang dilakukan menurut norma hukum, (2) pengunduran diri yang dilakukan oleh Pastor Paroki itu sendiri dengan alasan yang wajar dan agar sah diterima oleh Uskup itu, dan (3) juga karena habisnya masa jabatan…” demikian isi kanon 538, § 1.

Beberapa kata kunci yang perlu mendapat perhatian dari pernyataan kanon itu adalah:

1.      Pemberhentian atau pemindahan. Sejak pastor diangkat oleh Uskup Diosesan menjadi pastor paroki untuk menyelenggarakan reksa pastoral paroki, dia memperoleh jabatan sebagai pastor paroki dan wajib menjalankannya mulai saat ditetapkan untuk menduduki jabatan tsb (bdk. kan 527). Dengan jabatan itu pastor paroki menjalankan tugasnya bersifat tetap untuk waktu yang tak ditentukan (ad tempus indefinitum) kecuali Konferensi Para Uskup setempat memutuskan suatu dekret tentang batas lamanya jabatan pastor paroki (bdk. kan. 522). Maka seorang pastor paroki akan kehilangan jabatan gerejawinya (berhenti) setelah masa jabatan tersebut berakhir (bdk. kann. 184-186).

2.      Dalam hal pemberhentian dan pemindahan oleh karena alasan yang wajar mengikuti prosedur pemberhentian pastor paroki (bdk. kann 1740-747). Namun tindakan pemberhentian atau pemindahan pastor paroki dilakukan oleh Uskup dengan alasan yang wajar dan masuk akal. Artinya alasannya itu sungguh sungguh serius. “Seseorang diberhentikan dari jabatannya baik dengan dekret yang dikeluarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang dengan tetap memerhatikan hak-hak yang barangkali telah diperoleh dari kontrak, maupun oleh hukum sendiri menurut norma kanon 194” (bdk. kan 192).

3.      Beberapa hal pokok menyangkut pemberhentian. Demi hukum pemberhentian seorang imam dari jabatan gerejawi, karena: (1) orang yang kehilangan status klerikal, (2) orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan Gereja, (3) klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja (bdk. Kan. 194).

4.      Tentang pengunduran diri berakibat kehilangan jabatan gerejawi diatur dalam kann 187-189. Dikatakan bahwa untuk pengunduran diri dari jabatan baik yang membutuhkan pengabulan atau tidak, harus dilakukan kepada otoritas yang berwenang memberi jabatan tersebut dan itu harus dilakukan secara tertulis atau secara lisan dihadapan dua saksi (bdk. kann. 186; 189, § 3) . Tentu saja surat pengunduran diri itu harus disertai dengan alasan masuk akal dan berat atau karena halangan yang legitim. Mengapa? Karena klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia tugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali karena halangan yang legitim (kan. 274, § 2). Oleh karena itu, Uskup diosesan sebelum menerima pengunduran diri seorang imam, dia harus terlebih dahulu mengevaluasi dan melihat akibat dari pengunduran dirinya terhadap pelayanan jiwa-jiwa umat beriman. Pengunduran dari jabatan gerejawi juga dapat terjadi karena umur seperti dikatakan dalam kan. 538, § 3: “Pastor Paroki yang genap 75 tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Uskup Diosesan, yang dengan mempertimbangkan segala keadaan orang dan tempat yang bersangkutan memutuskan untuk menerima atau menangguhkan permohonan itu...

”Penghidupan yang layak bagi imam purnakarya/pensiun

Kanon 538, § 3 menyatakan bahwa: ...”Pastor Paroki yang mengundurkan diri harus diberi sustentasi dan tempat tinggal yang pantas oleh Uskup diosesan, dengan memerhatikan norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi Para Uskup.”. Di Indonesia belum ada norma sebagai ketentuan yang ditetapkan oleh KWI perihal kehidupan imam sesudah purnakarya. Namun demikian setiap uskup diosesan dapat membuat ketentuan sendiri (hukum partikular) sesuai dengan kelayakan hidup umat setempat: seperti tempat tinggal yang pantas untuk seorang imam, dana pensiun yang telah dikelola oleh pihak keuskupan dan atau uang saku secukupnya untuk kehidupannya di hari tua. Tentang tempat tinggal setiap keuskupan dapat mendirikan rumah peristirahatan bagi imam diosesan yang pensiun, tentu saja perlu diperhatikan beberapa hal seperti: dekat jaraknya dengan tempat tinggal umat beriman sehingga masih bisa dikunjungi dan tidak jauh dari rumah sakit, suasana yang tenang dan mendukung sebagai tempat untuk beristirahat. Sebagai perbandingan, Konferensi Para Uskup Negara Spanyol menetapkan sistem Social Security for Clerics, imam yang pensiun mendapat kehidupan yang pantas dan sejajar dengan peraturan pemerintah bagi seorang warga negara yang pensiun. Oleh karena itu, sudah saatnya dan merupakan kewajiban Uskup diosesan memikirkan imamnya yang akan pensiun (bdk CD, 31; ES I, 20, § 3). Semoga.



RD. D. GUSTI BAGUS KUSUMAWANTA
http://www.mirifica.net/artList.php?kid=23


CONVENTIO SCRIPTA (Perjanjian tertulis Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat)


Missio ad gentes
Sejarah Misi Gereja Katolik di Indonesia diawali dengan karya misi para imam, bruder dan suster dari tarekat religius yang berasal dari Eropa. Hal itu bisa kita pahami karena Gereja yang hidup dalam sejarang bersifat misioner (missio ad gentes) menurut hakekatnya sendiri (bdk AG, art. 2). Awal misi sebelum konsili Vatikan II bercirikan pada karya misi dibawah tarekat/serikat (ius commisionis) dimana Gereja Universal dibawah pimpinan Paus memberikan kewenangan kepada Tarekat/Serikat meluaskan karya pewartaan sampai ke ujung-ujung dunia. Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat beralih dari ius commisionis ke ius mandatum. Artinya, kewenangan karya misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup Diosesan di daerah misi. Sejalan dengan perkembangan sejarah misi atas permintaan para superior maiore tarekat/serikat kepada Kongregasi Evangelisasi Bangsa Bangsa, pada tgl 03 Juli 2004 mengeluarkan surat kepada para Uskup dan Superior General tentang perjanjian tertulis antara Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat yang bekerja di Gereja lokal. Disadari bahwa tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan selalu memberi terus menerus sumbangan kuat untuk proses evangelisasi, baik dalam missio ad gentes maupun dalam konsolidasi hidup komunitas kristiani. Sumbangan berharga itu sesuai dengan kharisma tarekat/serikat haruslah dikembangkan di dalam Gereja lokak dibawah kepemimpinan Uskup (bdk kan. 678, §1). Kerjasama yang baik antara Uskup Diosesan dan pelabagai tarekat/serikat perlu untuk mengembangkan lebih lanjut rekasa pastoral dalam keuskupan tersebut.

Kerjasama Tarekat/Serikat dengan Keuskupan

Kerja sama demikian itu antara pelbagai Tarekat dan Uskup perlu untukmengembangkan lebih lanjut reksa pastoral dalam keuskupan. Karisma khas setiap Tarekat dapat memberi sum-bangan untuk mengembangkan kasih dalam Gereja setempat (bdk.VC 48). Dengan menghargai karismanya sendiri yang khas dalam Gereja, kegiatan misioner Tarekat harus mendapatkan tempat dalam rencana pastoral Keuskupan di mana mereka ada dan berkarya;  Di lain sisi Gereja setempat harus tumbuh dalam kesa-daran akan cita-cita hidup bakti dan memajukan panggilan memeluk status hidup ini (bdk. Ecclesia in Asia, 44d). Masing-masing mempunyai kewajiban untuk rajin beru-saha dan dengan seksama membangun Tubuh Mistik Kristus, dan  untuk bekerja bagi kesejahteraan Gereja-Gereja setempat (bdk. CD 33). Para anggota Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, baik tingkat ke-pausan maupun tingkat keuskupan, termasuk, menurut suatu aspek khas, keluarga Keuskupan dan memberi sumbangan yang amat berharga kepada hirarki. Dalam konteks kebutuhan  yang makin besar akan kerasulan, mereka dapat dan harus mem-berikan sumbangan yang makin besar (bdk. CD 34). Dengan memperhatikan semestinya apa yang benar bagi Gereja universal dan keuskupan, mereka harus menyesuaikan karyanya menurut kebutuhan waktu dan tempat, di mana mereka hidup. Semangat misioner mereka menurut hakikatnya, harus dipelihara dan dise-suaikan dengan kondisi modern, sehingga pewartaan Injil kepada semua bangsa menjadi lebih efektif (bdk. PC 20). Untuk koordinasi partisipasi pelbagai Tarekat dalam kegiatan pastoral Keuskupan, Gereja telah memberi pedoman yang jelas (bdk. kann.675,§3, 678-683). Perlu berpegang pada norma-norma itu untuk mengembangkan integrasi yang lebih mudah Tarekat ke dalam rencana pastoral umum Keuskupan dan kerasulan yang lebih efektif. Dalam konteks ini, di manapun seorang Uskup mempercayakan kegiatan pastoral kepada suatu Tarekat, Gereja mewajibkan perjanjian tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang Tarekat ybs. (bdk. kan.681, §2). Perjanjian tersebut harus menggariskan dengan jelas dan tepat setiap rincian mengenai karya yang harus dilakukan, orang-orang yang akan ditunjuk untuk kerasulan dan aspek-aspek ekonomis.

Norma-norma kanonik mengenai beberapa hubungan antara Gereja setempat dan Tarekat Religius

•1)      Sehubungan dengan kepemimpinan dan tata tertib religius Tarekat diatur   
          oleh kann. 593, 594; kerasulan mereka oleh kann. 678, 650.
•2)      Pengusiran seorang religius dari Keuskupan diatur oleh kan. 679.
•3)      Karya dipercayakan menurut kan. 681.
•4)      Pemberian jabatan diatur oleh kan. 682.
•5)      Sehubungan dengan hak Uskup atas kunjungan, bdk.kan. 683.
•6)      Untuk pendirian komunitas religius dalam keuskupoan, bdk.kan.609, §1
•7)      Untuk pemercayaan paroki kepada Tarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulan, bdk.kan. 520.
•8)      Untuk pendirian asosiasi oleh Tarekat Religius, bdk.kan. 677, §2
•9)      Akhirnya, penting memperhatikan kan. 591 untuk pengecualian yang mungkin.

Bidang - bidang karya dan personalia

Bidang yang terbuka bagi kerja sama: Uskup diosesan  meminta kepada Tarekat atau Serikat untuk berkarya di keuskupannya, terutama untuk membantu dalam evangelisasi pertama. Tarekat bisa diminta untuk memperhatikan beberapa bidang khas, seperti:

•-         Membentuk komunitas baru dan melaksanakan reksa pastoral bagi komunitas kristiani yang sudah ada;
•-         Bekerja sama di bidang pendidikan dan pengajaran dalam struktur pendidikan yang dijalankan keuskupan;
•-         Memberi sumbangan untuk bentuk-bentuk baru kerasulan, seperti komunitas penyembuhan, sekolah atau unika, upaya kesehatan dsb.;
•-         berpartisipasi aktif dalam prakarsa atau organisasi keuskupan.

Pemimpin Tarekat religius yang berwenang (Pemimpin Tertinggi atau Pemimpin Tinggi) memperkenalkan kepada Uskup para anggota Tarekat atau Serikat yang akan menjalankan paroki atau stasi misi. Tugas Uskup diosesan ialah membuat pengangkatan, mungkin menyetujuinya sebelumnya dengan orang-orang yang bersangkutan.

Norma-norma yang mengatur hubungan antara Tarekat dan Keuskupan harus ditetapkan dengan jelas, terutama yang menyangkut aspek ekonomi.

Lamanya perjanjian

Lamanya perjanjian biasanya, 3-6 tahun. Tarekat atau Serikat harus mempunyai kemungkinan, setelah masa waktu yang masuk akal, untuk mengembalikan  paroki atau stasi misi kepada Uskup. Bila timbul kasus-kasus konkret, yang menuntut kehadiran kaum religius dalam kerasulan untuk waktu yang agak lama, haruslah masing-masing satu demi satu dievaluasi oleh penandatangan perjanjian. Juga perlu menetapkan waktu untuk memberitahukan modifikasi perjanjian.

Contoh

•1.      Perjanjian antara Keuskupan dan Tarekat klerikal Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan

Perjanjian antara Keuskupan.....................................dan Tarekat Hidup Bakti (Serikat Hidup Kerasulan)...................................... untuk pemercayaan karya atau paroki.

Art.1

Yang Mulia Mgr................................, Uskup..............................memercayakan kepada Tarekat (Serikat)........................................, yang menurut Konstitusinya, diwakili oleh Pemimpin saat ini, Romo..................................menerima kegiatan kerasulan.................................berkedudukan di......................... menurut persyaratan dan keadaan dewasa ini.

Art.2

Para anggota Tarekat boleh mengungkapkan identitas karismanya dengan kesaksian hidup mereka, dengan tetap setia pada warisan rohani tarekatnya  dalam kegiatan pastoralnya, seraya menaruh perhatian khusus terhadap keadaan kemiskinan, penderitaan dan kemelaratan yang melanda banyak daerah dunia ini.

Art.3

Pemimpin yang berwenang wajib mengangkat sekurang-kurangnya...........imam atau bruder purnawaktu untuk karya ini, dengan suatu stabilitas yang memadai.  Tetapi meskipun diangkat untuk karya tersebut, mereka tetap akan dianggap sebagai anggota penuh Tarekat; Pengangkatan dan perpindahan mereka diatur menurut norma-norma hukum universal dan Tarekat.

Art.4

Pengangkatan dan pemberhentian orang yang bertanggungjawab serta para rekannya akan dilaksanakan menurut Kitab Hukum Kanonik (kan.682).

Art.5

Karya atau kegiatan kerasulan khas mempunyai pengelolaan terpisah dari pengelolaan Tarekat yang mendapat kepercayaan, meskipun Tarekat mempunyai status badan hukumnya sendiri. Pelayanan yang dijalankan para anggota Tarekat tunduk berada dalam yurisdiki Uskup Diosesan,  dengan tetap menghormati kom-petensi Pemimpin religius, berdasarkan kan. 678.

Art.6

Pemercayaan paroki kepada Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan diatur kan. 520. Paroki dipimpin dan dijiwai Pastor Paroki yang mengkoordinasi semua kegiatan paroki, menurut peraturan yang ditetapkan Ordinaris Keuskupan. Pastor paroki bertanggungjawab atas reksa pastoral kepadanya,  dengan tetap menghormati kan. 678. Biarawan yang diangkat untuk paroki  harus melaksanakan pelayanannya secara serasi dengan rencana pastoral keuskupan, dengan kerja samapersaudaraan dengan klerus diosesan, dalam semangat dan gaya yang layak bagi Tarekat masing-masing.

Art.7

Kehadiran Tarekat dalam konteks diosesan merupakan pemerkayaan bagi keuskupan sendiri. Kaum religius mengungkapkan identitas karismatis mereka melalui kesaksian hidup, dengan tetap setia pada semangat Tarekat, dengan evangelisasi bagi kalangan nonkristiani dan melalui kegiatan pastoral lainnya. Mereka akan mendapat kesem-patan untuk memajukan panggilan bagi Tarekat mereka.

Art.8

Dalam menjalankan karya atau kegiatan kerasulan, demikian pula dalam mengelola harta benda, kaum religius  mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama seperti imam diosesan. Mereka harus berpegang pada norma-norma hukum kanonik dan hukum Tarekat sendiri.

Art.9

Para anggota Tarekat mempunyai hak atas cuti......hari setiap tahun. Mereka juga mempunyai hak atas waktu yang perlu untuk retret, pertemuan komunitas dan pertemuan yang dikembangkan Pemimpin yang berwenang.

Setiap anggota Tarekat boleh menikmati sejumlah waktu bebas dari karya pastoral setiap pekan.

Art.10

Dalam batas-batas Perjanjian, Keuskupan dan Tarekat harus menetapkan komitmen ekonomis yang disepakati bersama (penghidupan para anggota, perjalanan, partisipasi anggota dalam kursus pendidikan berkelanjutan dsb. Pemeliharaan kesehatan, biaya kedokteran dan perjalanan yang perlu, dsb.) menurut kemungkinan dan keadaan konkrit.

Art.11

Pihak-pihak saling menyetujui bahwa tanah dan gedung yang dicantumkan di sini merupakan milik (Keuskupan, Paroki, Tarekat atau Serikat), dan disediakan bebas biaya (atau dengan persyaratan sbb.) kepada...., yang diminta memeliharanya. Perabotan adalam milik.........., menurut inventaris yang dilampirkan di sini.

Art.12

Pengelolaan karya atau paroki harus dijalankan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik dan keuskupan. Pengelolaan demikian itu haruslah sama sekali terpisah dari pengelolaan milik komunitas (Tarekat). Seperti diatur peraturan Keuskupan, rencana anggaran belanja pengelolaan paroki harus diajukan kepada kantor Kuria yang ber-wenang, dengan tetap menghormati hak atas pengawasan oleh Pemimpin Tarekat (kan.672).

Art.13

Sumbangan kaum beriman harus diberikan untuk karya atau paroki, kecuali bila dinyatakan lain oleh donatur.

Pengelolaan memperhitungkan semua pengeluaran pemeliharaan biasa harta milik, pengeluaran untuk jasa dan personil (kecuali kediaman komunitas), pengeluaran bagi kegiatan pastoral dan sumbangan bagi keuskupan.

Art.14

Para pohak menyetujui balas karya para anggota yang diangkat untuk karya atau paroki menurut ketetapan hukum umum (Kanon dan perdata) bagi imam diosesan.

Pengeluaran untuk makanan, akomodasi dan hidup sehari-hari para anggota, semua pengeluaran bagi pelayanan kediaman komunitas dan personil dibebankan pada pengelolaan rumah Tarekat.

Art.15

Para pihak setuju bahwa karya-karya luarbiasa di tempat ibadat atau tempat lain harus dibayar dengan sumbangan kaum beriman, dengan persetujuan Ordinaris wilayah, yang merupakan otoritas gerejawi berwenang, dan wakil legal entitas yang memiliki premis (klausula lain dapat ditambahkan bagi gereja atau premis yang bernilai khusus.

Art.16

Pemercayaan karya kepada Tarekat dengan persyaratan yang disebut di atas, berlaku sejak....... untuk seterusnya (untuk jangka waktu yang tidak ditentukan): namun bia dibatalkan oleh salah satu pihak yang memberitahukannya setahun sebelumnya; (untuk.....tahun dan diperbaharui secara otomatis, kecuali jika salah satu pihak menghendaki lain).

Perjanjian ini boleh diubah setiap waktu dengan persetujuan kedua belah pihak.

Tempat....

Tanggal...

                                                    (Tanda tangan)

Uskup...........                                                                               Pemimpin Tarekat

 

(sumber: Surat Kongregasi Evangelisasi Bangsa-Bangsa, prot. 2156/04, tgl 3 juli 2004)
Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr